Jadi Tersangka Penghapusan Tanah Aset Desa, Kades Cikole Dicopot
loading...
A
A
A
BANDUNG BARAT - Polda Jabar menetapkan Kepala Desa (Kades) Cikole, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jajang Ruhiyat sebagai tersangka penghapusan tanah aset desa. Hal ini juga membuat Jajang Ruhiyat diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Kades.
Surat pemberhentian sementara dari jabatannya sebagai Kades Cikole tersebut, dikeluarkan Plt Bupati Bandung Barat, Hengki Kurniawan. Kades yang akrab disapa Jajang Monas tersebut, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jabar melalui surat Nomor B/909/VI/2021/Dit Reskrimsus tanggal 7 Juni 2021.
Keputusan pemberhentian Jajang Ruhiyat sebagai Kades Cikole, Lembang, tertuang dalam surat keputusan Bupati Bandung Barat Nomor 141.1/Kep.428-DPMD/2021 tentang Pemberhentian Sementara Kepala Desa Cikole, Lembang, KBB, yang ditandatangani Hengki Kurniawan tanggal 6 September 2021.
Dikonfirmasi hal ini, Hengki Kurniawan membenarkan jika telah mengeluarkan surat pemberhentian tersebut. "Untuk sementara memang kita berhentikan dulu, biarlah menjalani proses hukum dulu dan kita tunggu proses hukumnya seperti apa," ucapnya, Jumat (8/10/2021).
Hengki menegaskan, secara aturan ketika ada kepala desa yang tersangkut hukum dan ditetapkan sebagai tersangka maka harus diberhentikan sementara. Dirinya pun telah membaca surat penetapan yang bersangkutan sebagai tersangka dari pihak kepolisian.
Disinggung soal Kades Cikole yang bersikukuh tidak melakukan hal yang disangkakan, Hengki menyebut bahwa benar atau tidaknya ada diproses hukum. Namun yang bersangkutan dianggap bersalah karena sempat mengalihkan aset tanah ke pihak lain. Walaupun setelah ada temuan dia mencabut pengalihan aset tersebut.
"Dalam kacamata hukum tidak bisa seperti itu. Kami juga sudah menugaskan inspektorat untuk melakukan pemeriksaan sesuai prosedur yang berlaku, karena tidak bisa mengubah hasil temuan," pungkasnya.
Kades Cikole menjadi tersangka penghapusan aset tanah carik desa, sehingga mengakibatkan adanya kerugian negara. Tanah tersebut berada di Persil 57 blok Kampung Lapang, Desa Cikole, Kecamatan Lembang, KBB.
Surat pemberhentian sementara dari jabatannya sebagai Kades Cikole tersebut, dikeluarkan Plt Bupati Bandung Barat, Hengki Kurniawan. Kades yang akrab disapa Jajang Monas tersebut, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jabar melalui surat Nomor B/909/VI/2021/Dit Reskrimsus tanggal 7 Juni 2021.
Keputusan pemberhentian Jajang Ruhiyat sebagai Kades Cikole, Lembang, tertuang dalam surat keputusan Bupati Bandung Barat Nomor 141.1/Kep.428-DPMD/2021 tentang Pemberhentian Sementara Kepala Desa Cikole, Lembang, KBB, yang ditandatangani Hengki Kurniawan tanggal 6 September 2021.
Baca Juga
Dikonfirmasi hal ini, Hengki Kurniawan membenarkan jika telah mengeluarkan surat pemberhentian tersebut. "Untuk sementara memang kita berhentikan dulu, biarlah menjalani proses hukum dulu dan kita tunggu proses hukumnya seperti apa," ucapnya, Jumat (8/10/2021).
Hengki menegaskan, secara aturan ketika ada kepala desa yang tersangkut hukum dan ditetapkan sebagai tersangka maka harus diberhentikan sementara. Dirinya pun telah membaca surat penetapan yang bersangkutan sebagai tersangka dari pihak kepolisian.
Disinggung soal Kades Cikole yang bersikukuh tidak melakukan hal yang disangkakan, Hengki menyebut bahwa benar atau tidaknya ada diproses hukum. Namun yang bersangkutan dianggap bersalah karena sempat mengalihkan aset tanah ke pihak lain. Walaupun setelah ada temuan dia mencabut pengalihan aset tersebut.
"Dalam kacamata hukum tidak bisa seperti itu. Kami juga sudah menugaskan inspektorat untuk melakukan pemeriksaan sesuai prosedur yang berlaku, karena tidak bisa mengubah hasil temuan," pungkasnya.
Kades Cikole menjadi tersangka penghapusan aset tanah carik desa, sehingga mengakibatkan adanya kerugian negara. Tanah tersebut berada di Persil 57 blok Kampung Lapang, Desa Cikole, Kecamatan Lembang, KBB.
(eyt)