Jadi Tersangka Penghapusan Tanah Aset Desa, Kades Cikole Dicopot
Jum'at, 08 Oktober 2021 - 18:38 WIB
loading...
Plt Bupati Bandung Barat, Hengki Kurniawan telah mengeluarkan surat pemberhentian sementara kepada Kepala Desa Cikole, Lembang, karena terjerat masalah hukum dan telah ditetapkan tersangka oleh Polda Jabar. Foto/Dok.MPI
A
A
A
BANDUNG BARAT - Polda Jabar menetapkan Kepala Desa (Kades) Cikole, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jajang Ruhiyat sebagai tersangka penghapusan tanah aset desa. Hal ini juga membuat Jajang Ruhiyat diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Kades.
Baca juga: Tilep Dana Desa Rp174 Juta untuk Kepentingan Pribadi, Mantan Kades Diringkus Polisi
Surat pemberhentian sementara dari jabatannya sebagai Kades Cikole tersebut, dikeluarkan Plt Bupati Bandung Barat, Hengki Kurniawan. Kades yang akrab disapa Jajang Monas tersebut, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jabar melalui surat Nomor B/909/VI/2021/Dit Reskrimsus tanggal 7 Juni 2021.
Keputusan pemberhentian Jajang Ruhiyat sebagai Kades Cikole, Lembang, tertuang dalam surat keputusan Bupati Bandung Barat Nomor 141.1/Kep.428-DPMD/2021 tentang Pemberhentian Sementara Kepala Desa Cikole, Lembang, KBB, yang ditandatangani Hengki Kurniawan tanggal 6 September 2021.
Baca juga: Kisah Jayanegara, Raja Kedua Majapahit yang Penuh Pemberontakan dan Terbunuh Akibat Wanita Cantik
Dikonfirmasi hal ini, Hengki Kurniawan membenarkan jika telah mengeluarkan surat pemberhentian tersebut. "Untuk sementara memang kita berhentikan dulu, biarlah menjalani proses hukum dulu dan kita tunggu proses hukumnya seperti apa," ucapnya, Jumat (8/10/2021).
Baca juga: Tilep Dana Desa Rp174 Juta untuk Kepentingan Pribadi, Mantan Kades Diringkus Polisi
Surat pemberhentian sementara dari jabatannya sebagai Kades Cikole tersebut, dikeluarkan Plt Bupati Bandung Barat, Hengki Kurniawan. Kades yang akrab disapa Jajang Monas tersebut, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jabar melalui surat Nomor B/909/VI/2021/Dit Reskrimsus tanggal 7 Juni 2021.
Keputusan pemberhentian Jajang Ruhiyat sebagai Kades Cikole, Lembang, tertuang dalam surat keputusan Bupati Bandung Barat Nomor 141.1/Kep.428-DPMD/2021 tentang Pemberhentian Sementara Kepala Desa Cikole, Lembang, KBB, yang ditandatangani Hengki Kurniawan tanggal 6 September 2021.
Baca juga: Kisah Jayanegara, Raja Kedua Majapahit yang Penuh Pemberontakan dan Terbunuh Akibat Wanita Cantik
Dikonfirmasi hal ini, Hengki Kurniawan membenarkan jika telah mengeluarkan surat pemberhentian tersebut. "Untuk sementara memang kita berhentikan dulu, biarlah menjalani proses hukum dulu dan kita tunggu proses hukumnya seperti apa," ucapnya, Jumat (8/10/2021).
Lihat Juga :