Tutup Usaha, Perusahaan Crumb Rubber di Asahan Tolak Bayar Pesangon

Kamis, 04 Juni 2020 - 12:31 WIB
loading...
Tutup Usaha, Perusahaan...
Tutup Usaha, Perusahaan Crumb Rubber di Asahan Tolak Bayar Pesangon. Foto/ SINDOnews. Ismanto Panjaitan
A A A
ASAHAN - Manajemen perusahaan crumb rubber industri PT. Fairco Bumi Lestari (FBL) menolak membayar pesangon kepada 148 karyawan setelah menghentikan operasional usahanya sejak Februari.

Perusahaan dengan jenis usaha komoditi Sir 20 itu hanya mau membayarkan uang kompensasi sebesar 1 bulan upah tanpa memandang masa kerja karyawan, sebagaimana diatur dalam aturan yang berlaku.

Demikian informasi yang diterima SINDOnews.com dari Risalah Penyelesaian Perselisihan Perusahaan antara pihak karyawan dan perusahaan, oleh Dinas Ketengakerjaan Kabupaten Asahan. (Baca juga : Diisukan PHK Pilot, Bos Garuda Indonesia Angkat Suara )

"Dengan tidak adanya kesepakatan dari dua belah pihak, maka mediator mengeluarkan anjuran," bunyi hasil keputusan risalah yang ditandatangani Kepala Bidang Perselisihan Hubungan Industrial Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Asahan selaku mediator, Hermansyah pada Rabu (4/3/2020).

Perselisihan tersebut dibenarkan oleh Plt Kasi Perselisihan Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Asahan, Syafrizal, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, di Kisaran, Selasa (2/6/2020). "Iya. Benar," kata Syafrizal.

Ia menambahkan bahwa pihaknya hanya bisa memediasi pihak-pihak yang bertikai tanpa berdaya menekan atau memberikan sanksi kepada perusahaan, seandainya menyalahi aturan terkait perselisihan tersebut.

Buntut dari perselisihan tersebut, sejumlah karyawan korban pemutusan hubungan kerja (PHK) memblokade pintu gerbang pabrik yang berlokasi di Desa Mekar Sari, Kecamatan Buntu Pane, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, sejak Rabu (3/6/2020).

Karyawan menyium gelagat perusahaan mengeluarkan hasil produksi yang tersisa serta aset dari dalam pabrik, setelah 3 mobil truk jenis tronton masuk ke lokasi pabrik sekitar pukul 14.00, kemarin. (Baca juga : Dampak Covid-19, Sudah 6 Juta Karyawan Kena PHK dan Dirumahkan )

"Supaya jangan bisa keluar Bang. Soalnya orang ini (perusahaan) mau mengeluarkan barang-barang yang ada di dalam pabrik," kata salah seorang karyawan, Edy Syahputra (41), Kamis (4/6/2020).

Menurut Edy, karyawan yang telah bekerja 17 tahun ini, mereka seolah tak dianggap perusahaan. Perusahaan dinilai mengabaikan hak-hak karyawan. Sampai saat ini, perusahaan belum memberikan keputusan secara pasti, apakah dirumahkan, di-PHK atau dipekerjakan kembali.

"Belum ada surat PHK. Di bilang masih kerja, tapi tak digaji. Enggak jelas Bang. Melalui HRD (human resource department), perusahaan hanya mau mengeluarkan uang kompensasi sebesar 1 bulan gaji," kata karyawan yang terakhir bekerja sebagai Operator Boiler.

Menurut karyawan lainnya, Ida, jika tanpa surat PHK mereka kesulitan mencairkan hak-hak mereka yang bisa diambil di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, selain hak-hak atas PHK yang menjadi kewajiban perusahaan.

Terkait perselisihan industrial itu, tak satupun pihak perusahaan dapat ditemui, kecuali Petugas Keamanan, Irpan Ritonga. Menurut dia, tak seorangpun pihak manajemen hadir. Sementara pejabat HRD, Mukhsin, saat dihubungi Irpan menolak menemui.

Melalui sambungan telepon seluler, Muksin hanya menjawab sedang ada urusan. "Pak Muksin masih ada urusan bang," tutup Irpan. (Baca juga : PHK Pekerja di Sumut, Perusahaan Diminta Tetap Bayarkan THR )

Pantauan SINDOnews.com, puluhan karyawan tersebut memasang tenda biru dan menjejerkan sejumlah sepeda motor tepat di depan gerbang dalam akainya. Mereka, duduk-duduk di sekitar lokasi.

Sebagian karyawan lainnya, berjaga-jaga di sebuah warung yang dijadikan sebagai posko perjuangan. Tak tampak petugas kepolisian dalam aksi itu.
(nfl)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
41 Santri Lolos Beasiswa...
41 Santri Lolos Beasiswa Gelombang Pertama Pesantren Mambaul Ma'arif
Peduli Korban PHK, Pesantren...
Peduli Korban PHK, Pesantren Mambaul Maarif Denanyar Buka Beasiswa bagi Santri
Bikin Nyesek, Bukan...
Bikin Nyesek, Bukan Tak Sanggup Produksi Tapi Ini Alasan Perusahaan Tambang Lakukan PHK
Polda Jateng Proses...
Polda Jateng Proses Hukum 2 Pimpinan Perusahaan yang Menolak Bayar Pesangon Karyawan
Kena PHK, Ini Cara Mendaftar...
Kena PHK, Ini Cara Mendaftar Manfaat Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Cegah Keluarga Miskin...
Cegah Keluarga Miskin Baru, Menko PMK Berharap PHK Jadi Jalan Terakhir
Dasco Sebut Satgas Mulai...
Dasco Sebut Satgas Mulai Gelar Rapat Antisipasi Gelombang PHK Pekan Depan
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Antisipasi Ancaman PHK Massal di Industri Hasil Tembakau
Biang Kerok PHK, Rupiah...
Biang Kerok PHK, Rupiah Loyo Bikin Ongkos Produksi Membengkak
Rekomendasi
SPMB Jakarta 2026 Resmi...
SPMB Jakarta 2026 Resmi Dibuka Hari Ini, Begini Cara Pemilihan Sekolah
Jaksa Agung Serahkan...
Jaksa Agung Serahkan Hasil Pemulihan Aset Rp1,22 Triliun ke Purbaya
Cerita Purbaya Ingin...
Cerita Purbaya Ingin Beli Harley Davidson Hasil Sitaan Negara, Tapi Dilarang Istri
Berita Terkini
Polda Metro Jaya: 3.588...
Polda Metro Jaya: 3.588 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Demo di DPR RI
Dukung Program MBG Dilanjutkan,...
Dukung Program MBG Dilanjutkan, Akademisi: Bermanfaat bagi Anak dan Masyarakat
Polda Metro Jaya Larang...
Polda Metro Jaya Larang Massa Demo Mahasiwa Masuk Jalur VIP Presiden Jerman
Ketua DPW Partai Perindo...
Ketua DPW Partai Perindo Sulsel Abdul Hayat Gani, dari Birokrasi ke Politik yang Melayani
Polisi Tangkap 2 Pelaku...
Polisi Tangkap 2 Pelaku yang Hendak Culik Lansia di PIK Jakut
Buka Peluang Global,...
Buka Peluang Global, BRImo Kini Hadirkan Reksa Dana USD Batavia untuk Investor
Infografis
5 Negara Produsen Jet...
5 Negara Produsen Jet Tempur Terbesar di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved