Bayi yang Disiksa Pacar Ibunya Diangkat Jadi Anak Asuh Kapolres Batu

Kamis, 28 Oktober 2021 - 19:46 WIB
loading...
Bayi yang Disiksa Pacar Ibunya Diangkat Jadi Anak Asuh Kapolres Batu
Kapolres Batu AKBP I Nyoman Yogi Hermawan membezuk N (2,5), korban penyiksaan pacar ibunya. Bayi perempuan itu diangkat jadi anak asuh Kapolres. Foto/Ist
A A A
BATU - Bayi perempuan berusia 2,5 tahun yang disiksa pacar ibu kandungnya di Kota Batu, Jawa Timur diangkat jadi anak asuh Kapolres Batu AKBP I Nyoman Yogi Hermawan. Kondisi bayi malang berinisial N itu sangat memprihatinkan.

Hampir di seluruh tubuhnya mengalami luka bakar akibat disiram air panas dan sundutan rokok oleh Wahyu Kristanto (25) pacar ibunya.



Kapolres Batu AKBP I Nyoman Yogi Hermawan mengaku akan membantu mengobati bayi tersebut hingga benar-benar sembuh. "Luka bakarnya hampir di sekujur tubuh dan untuk sembuh membutuhkan proses lama. Karena dirawat di rumah sakit Polri, semua pengobatannya kami yang nanggung," kata Yogi, Kamis (28/10/2021).

Dia yakin dan optimistis anak tersebut akan sembuh dan tumbuh besar seperti kebanyakan anak lainnya. Yogi lalu berencana akan mengangkat anak tersebut menjadi anak asuh.

Hal itu sudah diungkapnya kepada sang ibu bayi dan diizinkan. "Saya sudah minta izin ke ibunya dan beliau mengizinkan. Ini panggilan hati nurasi saja," ungkapnya.

Yogi mengaku, saat ini dia mempunyai tiga orang anak kandung. Dengan diangkatnya N menjadi anak asuh berarti anaknya bertambah jadi empat.



"Meskipun anak asuh, saya akan merawat dan memperlakukan N sebagaimana anak saya yang lain. Tidak ada perbedaan," tandasnya.

Diketahui, Petugas Polres Batu meringkus Wahyu Kristanto (25), karena telah menganiaya N. Berdasarkan hasil dari visum diketahui korban mengalami luka di sekujur tubuh akibat akibat siraman air panas, bekas sundutan rokok dan bekas gigitan di jari-jari kedua tangannya.

“Jadi setiap kali bayi tersebut rewel atau pas pelaku kesal selalu melampiaskan ke korban. Pelaku melakukan penganiayaan saat ibu korban sedang tidak dirumah,” ujar Yogi, Rabu (27/10/2021) malam.



Periode penganiayaan itu dilakukan sekitar 1 bulan. Meski ibunya tahu tapi tidak berani melaporkan karena mendapat ancaman dari tersangka bila menceritakan tidak akan dia nikahi.

Dari kasus ini, petugas mengamankan barang bukti berupa bak mandi warna hijau, gayung warna biru, dan panci almunium. “Alat itu kita jadikan barang bukti karena dipakai untuk melukai korban seperti gayung untuk menyiram bayi dengan air panas,” paparnya.

Pelaku kata Yogi diamankan setelah paman korban melaporkan kasus tersebut. Satreskrim Polres Batu langsung bergerak dan kurang dari 1×24 jam berhasil diamankan. "Tersangka kita dijerat UU Perlindungan Anak pasal 80 ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," tegas Yogi.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1322 seconds (0.1#10.140)