Dipecat dan Tak Digaji 6 Bulan, Kades di Simalungun Digugat 3 Perangkat Desa

Kamis, 04 Juni 2020 - 10:25 WIB
loading...
Dipecat dan Tak Digaji...
Ketiga perangkat Desa Boluk, Kecamatan Bosar Maligas yang diberhentikan sepihak dan tidak digaji.(Foto/Ist)
A A A
SIMALUNGUN - Dipecat sepihak dan tidak digaji selama 6 bulan, tiga perangkat desa di Kabupaten Simalungun menggugat Kepala Desa (Kades) Boluk, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.

Kepada Sindonews.com,Kamis (4/6/2020) kuasa hukum ketiga perangkat desa tadi yakni Sepri Ijon Maujana Saragih mengatakan, Kepala Desa Boluk, Erniwaty Sikumbang memberhentikan secara sepihak bawahannya yakni Pika Damayanti Manurung dari jabatan Kepala Urusan Perekonomian dan Pembangunan; Nada Nosya, Kepala Urusan Pemerintahan dan; Rispariani, Kepala Dusun Huta IV.

"Ketiganya diberhentikan dengan cara sewenang-wenang oleh kepala desa, tanpa mengikuti mekanisme dan tata cara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Sepri.

Padahal menurut Dosen Fakultas Hukum Universitas Simalungun itu, ketiganya selama ini tidak pernah mendapat teguran dari kepala desa jika memang dinilai melakukan kesalahan dalam menjalankan tugasnya. (BACA JUGA: New Normal, Kapolda Sumut Imbau Warga Lakukan Aktivitas dengan Perhatikan Protokol Kesehatan)

Selain diberhentikan dari jabatannya ketiga pejabat pemerintahan desa itu kata Sepri juga tidak digaji selama 6 bulan.

Menurut Sepri upaya hukum melalui gugatan atas keputusan pemberhentian yang dilakukan kepala desa Boluk,merupakan wujud perlawanan terhadap tindakan semena-mena yang tidak sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan.
(vit)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Cegah Penyelewengan...
Cegah Penyelewengan Dana Desa, Misbakhun Dorong Kades di Pasuruan Paham Pengelolaan Keuangan
Cegah Tragedi Siswa...
Cegah Tragedi Siswa SD di NTT Terulang, Mensesneg Minta Kepala Desa Aktif Pantau Kelompok Rentan
KPK: Bupati Pati Sudewo...
KPK: Bupati Pati Sudewo Diduga Patok Harga Pengisian Jabatan Perangkat Desa
Surati Presiden Prabowo,...
Surati Presiden Prabowo, Kepala Desa di Tapteng Minta Pelurusan Penyebab Banjir dan Longsor DAS Aek Garoga
3 Kepala Desa Dapat...
3 Kepala Desa Dapat Penghargaan Peacemaker Justice Award 2025
Dana Desa Jadi Kunci...
Dana Desa Jadi Kunci Masa Depan Lebih Sehat bagi Anak Indonesia
Sudewo Klaim Namanya...
Sudewo Klaim Namanya Dicatut Soal Pemerasan Jabatan Perangkat Desa, KPK: Publik Bisa Cermati Dakwaan
Kemendagri Beber Strategi...
Kemendagri Beber Strategi Cegah Penyelewengan Dana Desa
Kemendagri: Jaga Desa...
Kemendagri: Jaga Desa Award Jadi Penguat Tata Kelola Desa Berintegritas
Rekomendasi
Bakti BCA Kembali Buka...
Bakti BCA Kembali Buka Teacher Tech Championship 2026
IHSG Hari Ini Dibuka...
IHSG Hari Ini Dibuka Menguat 1,06% ke Level 5.806
VAR Untungkan Portugal...
VAR Untungkan Portugal di Piala Dunia 2026, Kenapa Gol Injury Time Kroasia Dianulir?
Berita Terkini
Rakernas XVIII APEKSI...
Rakernas XVIII APEKSI Hasilkan 10 Rekomendasi untuk Perkuat Pembangunan Perkotaan
BNN-Bea Cukai Sita 3,37...
BNN-Bea Cukai Sita 3,37 Ton Narkotika, Sahroni: Kejar Bandar Utamanya
Pemprov DKI Telusuri...
Pemprov DKI Telusuri Lahan Warga Pinggir Rel Pejompongan yang Terancam Digusur, Pramono: Saya Ingin Memanusiakan Orang
Ada Kebakaran Dekat...
Ada Kebakaran Dekat Rel, KRL Lintas Tangerang Mengalami Keterlambatan
Gempa M6,2 Guncang Pulau...
Gempa M6,2 Guncang Pulau Doi Maluku Utara, Begini Analisa BMKG
Gempa M6,2 Guncang Pulau...
Gempa M6,2 Guncang Pulau Doi Maluku, BMKG: Waspada Gempa Susulan
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved