Dipecat dan Tak Digaji 6 Bulan, Kades di Simalungun Digugat 3 Perangkat Desa

Kamis, 04 Juni 2020 - 10:25 WIB
loading...
Dipecat dan Tak Digaji...
Ketiga perangkat Desa Boluk, Kecamatan Bosar Maligas yang diberhentikan sepihak dan tidak digaji.(Foto/Ist)
A A A
SIMALUNGUN - Dipecat sepihak dan tidak digaji selama 6 bulan, tiga perangkat desa di Kabupaten Simalungun menggugat Kepala Desa (Kades) Boluk, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.

Kepada Sindonews.com,Kamis (4/6/2020) kuasa hukum ketiga perangkat desa tadi yakni Sepri Ijon Maujana Saragih mengatakan, Kepala Desa Boluk, Erniwaty Sikumbang memberhentikan secara sepihak bawahannya yakni Pika Damayanti Manurung dari jabatan Kepala Urusan Perekonomian dan Pembangunan; Nada Nosya, Kepala Urusan Pemerintahan dan; Rispariani, Kepala Dusun Huta IV.

"Ketiganya diberhentikan dengan cara sewenang-wenang oleh kepala desa, tanpa mengikuti mekanisme dan tata cara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Sepri.

Padahal menurut Dosen Fakultas Hukum Universitas Simalungun itu, ketiganya selama ini tidak pernah mendapat teguran dari kepala desa jika memang dinilai melakukan kesalahan dalam menjalankan tugasnya. (BACA JUGA: New Normal, Kapolda Sumut Imbau Warga Lakukan Aktivitas dengan Perhatikan Protokol Kesehatan)

Selain diberhentikan dari jabatannya ketiga pejabat pemerintahan desa itu kata Sepri juga tidak digaji selama 6 bulan.

Menurut Sepri upaya hukum melalui gugatan atas keputusan pemberhentian yang dilakukan kepala desa Boluk,merupakan wujud perlawanan terhadap tindakan semena-mena yang tidak sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan.
(vit)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2039 seconds (0.1#10.140)