Potensi Zakat di Barru Dinilai Bisa untuk Tanggulangi Kemiskinan
loading...
A
A
A
BARRU - Bupati Barru, Suardi Saleh menegaskan jika potensi zakat bisa mewujudkan kesejahteraan dan penanggulangan kemiskinan di tengah masyarakat.
Bupati mengemukakan hal itu saat menghadiri pengukuhan dan Sosialisasi zakat, infaq dan sadaqah bagi Penyuluh Agama yang di lantai VI Menara MPP Kantor Bupati Barru, Selasa, (26/10/2021).
Bahkan kata bupati dua periode ini, pengelolaan zakat diatur berdasarkan Undang-undang No 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat dan untuk menunaikan kewajiban bagi umat Islam yang mampu sesuai dengan syariat Islam.
"Hasil pengumpulan zakat merupakan sumber dana potensial bagi upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan," katanya pada acara tersebut.
Suardi menyampaikan terimakasih dan menyambut baik terselenggaranya Pengukuhan dan Sosialisasi Zakat, Infaq, dan Sadaqah kepada Penyuluh Agama.
"Oleh karena itu, kita perlu memberikan perhatian yang serius terhadap satgas dan pengelolaan zakat, infaq dan sadaqah yang merupakan amal kebaikan untuk membantu meringankan beban masyarakat khususnya di Kabupaten Barru," ucapnya.
Dikatakan, Baznas Kabupaten Barru adalah sebuah badan non struktural yang diberi wewenang untuk mengelola dan mengembangkan zakat, infaq, dan shadaqah dengan tujuan untuk kemaslahatan umat serta menjadi wali/pengawas terhadap mustahik atau orang yang berhak menerima zakat.
"Saya mengajak kepada kita semua, mari kita bersama-sama memperkuat Baznas melalui kesungguhan membayar zakat, infak dan shadaqah sebagai wujud kewajiban melaksanakan rukun Islam yang ketiga," harap Bupati.
Bupati mengemukakan hal itu saat menghadiri pengukuhan dan Sosialisasi zakat, infaq dan sadaqah bagi Penyuluh Agama yang di lantai VI Menara MPP Kantor Bupati Barru, Selasa, (26/10/2021).
Baca Juga
Bahkan kata bupati dua periode ini, pengelolaan zakat diatur berdasarkan Undang-undang No 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat dan untuk menunaikan kewajiban bagi umat Islam yang mampu sesuai dengan syariat Islam.
"Hasil pengumpulan zakat merupakan sumber dana potensial bagi upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan," katanya pada acara tersebut.
Suardi menyampaikan terimakasih dan menyambut baik terselenggaranya Pengukuhan dan Sosialisasi Zakat, Infaq, dan Sadaqah kepada Penyuluh Agama.
"Oleh karena itu, kita perlu memberikan perhatian yang serius terhadap satgas dan pengelolaan zakat, infaq dan sadaqah yang merupakan amal kebaikan untuk membantu meringankan beban masyarakat khususnya di Kabupaten Barru," ucapnya.
Dikatakan, Baznas Kabupaten Barru adalah sebuah badan non struktural yang diberi wewenang untuk mengelola dan mengembangkan zakat, infaq, dan shadaqah dengan tujuan untuk kemaslahatan umat serta menjadi wali/pengawas terhadap mustahik atau orang yang berhak menerima zakat.
"Saya mengajak kepada kita semua, mari kita bersama-sama memperkuat Baznas melalui kesungguhan membayar zakat, infak dan shadaqah sebagai wujud kewajiban melaksanakan rukun Islam yang ketiga," harap Bupati.