Bebas dari Penjara, Bripka NR Akhirnya Dipecat dari Kepolisian
Selasa, 26 Oktober 2021 - 19:27 WIB
loading...
A
A
A
Atas perbuatannya itu, NR sempat menjalani hukuman penjara, setelah PN Majalengka memvonis bersalah terhadap sang Bripka.
“Pada tanggal 5 Agustus 2019 yang bersangkutan diberikan hukuman Pidana oleh Pengadilan Negeri Majalengka selama 1 tahun 9 bulan," kata Kapolres, Selasa (26/10/2021).
Baca juga: Sadis! Begini Cara Kapolres Nunukan yang Dicopot Kapolda Hajar Anggotanya di Depan Anak Kecil
Setelah menjalani hukuman penjara hasil vonis PN, NR kembali menjalani hukuman sebagai anggota Polri. Hasil sidang kode etik Juni lalu, NR dinyatakan tidak layak lagi menjadi anggota polri.
“Kemarin, tanggal 25 Oktober 2021 kita melaksanakan upacara pemberhentian tidak hormat kepada Bripka NR anggota Polres Majalengka," tegas dia.
“Pada tanggal 5 Agustus 2019 yang bersangkutan diberikan hukuman Pidana oleh Pengadilan Negeri Majalengka selama 1 tahun 9 bulan," kata Kapolres, Selasa (26/10/2021).
Baca juga: Sadis! Begini Cara Kapolres Nunukan yang Dicopot Kapolda Hajar Anggotanya di Depan Anak Kecil
Setelah menjalani hukuman penjara hasil vonis PN, NR kembali menjalani hukuman sebagai anggota Polri. Hasil sidang kode etik Juni lalu, NR dinyatakan tidak layak lagi menjadi anggota polri.
“Kemarin, tanggal 25 Oktober 2021 kita melaksanakan upacara pemberhentian tidak hormat kepada Bripka NR anggota Polres Majalengka," tegas dia.
Lihat Juga :