Bebas dari Penjara, Bripka NR Akhirnya Dipecat dari Kepolisian

Selasa, 26 Oktober 2021 - 19:27 WIB
loading...
A A A
Kapolres menyebutkan, selain melanggar kode etik, yang bersangkutan juga diketahui kerap melakukan indisipliner.



"Kejadian (pemberhentian) tersebut merupakan akumulatif dari pelanggaran disiplin dan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh yang bersangkutan," ujarnya.

Lebih jauh dijelaskan, NR bertugas di bawah Polres Majalengka pada 2010 lalu. Sebelumnya, yang bersangkutan bertugas di Polres Cirebon Kabupaten. "Mutasi demosi ke Majalengka," tandas kapolres.
(nic)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1477 seconds (0.1#10.140)