Bebas dari Penjara, Bripka NR Akhirnya Dipecat dari Kepolisian
Selasa, 26 Oktober 2021 - 19:27 WIB
loading...
Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi. Foto: MPI/Inin Nastain
A
A
A
MAJALENGKA - Salah satu anggota Polri di Polres Majalengka berpangkat Bripka berinisial NR, dipecat dan diberhentikan tidak hormat sebagai anggota polisi.
Hukuman tersebut setelah yang bersangkutan ketahuan melakukan penyalahgunaan penggunaan narkoba.
Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi mengatakan, kasus yang menjerat salah satu anak buahnya itu terjadi pada 2019 lalu.
Baca juga: Miris! Suami Jadi Tersangka Narkoba, Istri Cantik yang Hamil Dicabuli Penyidik Polisi
Saat itu, NR terbukti mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu berdasarkan hasil test urine yang dilakukan petugas.
Hukuman tersebut setelah yang bersangkutan ketahuan melakukan penyalahgunaan penggunaan narkoba.
Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi mengatakan, kasus yang menjerat salah satu anak buahnya itu terjadi pada 2019 lalu.
Baca juga: Miris! Suami Jadi Tersangka Narkoba, Istri Cantik yang Hamil Dicabuli Penyidik Polisi
Saat itu, NR terbukti mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu berdasarkan hasil test urine yang dilakukan petugas.
Lihat Juga :