Begini Peran Dinson PMD Pangandaran terhadap Penanganan Anak Bermasalah Hukum

Selasa, 26 Oktober 2021 - 11:35 WIB
loading...
Begini Peran Dinson...
Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsos PMD) Kabupaten Pangandaran Wawan Kustaman. (ist)
A A A
PANGANDARAN - Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsos PMD) Kabupaten Pangandaran memiliki peran penanganan anak bermasalah dengan hukum.

Kepala Dinsos PMD Kabupaten Pangandaran Wawan Kustaman mengatakan, pelayanan untuk anak bermasalah dengan hukum bisa mendapat pendampingan dari Pendamping Rehabilitasi Sosial (PRS). "Personel PRS itu diberikan tugas oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia," kata Wawan.

Wawan menambahkan, personel PRS yang ditugaskan di Kabupaten Pangandaran juga memiliki tanggung jawab pendampingan kepada anak yang memiliki persoalan sosial.

"Keberadaan PRS sangat maksimal karena untuk penanganan anak bermasalah dengan hukum dan persoalan sosial lebih cepat," tambah Wawan.

Apabila ada anak yang dititipkan di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Dinsos PMD dan PRS juga ikut serta melakukan pendampingan. "Petugas PRS juga bertanggung jawab untuk pengurusan tahap dan teknis dalam mengadopsi anak," jelasnya.

Pada tahun 2020 Dinsos PMD dan PRS telah melakukan pendampingan kepada 50 kasus anak yang terjadi di Kabupaten Pangandaran.

"Anak yang kami beri pelayanan itu disebut sebagai Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial Anak (PPKS)," tutur Wawan.

Dari 50 kasus anak yang terjadi di tahun 2020 itu di antaranya, anak berhadapan dengan hukum, anak korban kekerasan seksual, anak korban perlakuan salah atau penelantaran, anak dalam kondisi darurat dan anak disabilitas. Baca: Mahasiswa UNS Tewas Saat Diklatsar Menwa, Kampus: Tunggu Hasil Autopsi.

"Namun untuk kasus anak yang dilayani PRS pada tahun 2021 mengalami penurunan dengan angka kasus anak tercatat 20 kejadian," paparnya.

Jumlah anak yang mendapat layanan hingga pendampingan hukum di Pengadilan Negeri tercatat sebanyak 14 anak. "Keberadaan PRS belum sepenuhnya diketahui masyarakat secara utuh sehingga jika ada kasus anak jarang yang meminta pendampingan," sambung Wawan.

Wawan menegaskan, masyarakat hendaknya melakukan koordinasi dengan Dinsos PMD dan PRS jika terjadi kasus hukum dan persoalan sosial pada anak.

"Kami mencatat, untuk LPKS di Pangandaran hingga kini di sebanyak 8 anak di bawah 18 tahun," pungkas Wawan. Baca Juga: Berpusat di Darat, Getaran Gempa di Selasa Kliwon Kagetkan Warga Jogjakarta.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3283 seconds (0.1#10.24)