Begini Peran Dinson PMD Pangandaran terhadap Penanganan Anak Bermasalah Hukum
Selasa, 26 Oktober 2021 - 11:35 WIB
loading...
Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsos PMD) Kabupaten Pangandaran Wawan Kustaman. (ist)
A
A
A
PANGANDARAN - Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsos PMD) Kabupaten Pangandaran memiliki peran penanganan anak bermasalah dengan hukum.
Kepala Dinsos PMD Kabupaten Pangandaran Wawan Kustaman mengatakan, pelayanan untuk anak bermasalah dengan hukum bisa mendapat pendampingan dari Pendamping Rehabilitasi Sosial (PRS). "Personel PRS itu diberikan tugas oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia," kata Wawan.
Wawan menambahkan, personel PRS yang ditugaskan di Kabupaten Pangandaran juga memiliki tanggung jawab pendampingan kepada anak yang memiliki persoalan sosial.
"Keberadaan PRS sangat maksimal karena untuk penanganan anak bermasalah dengan hukum dan persoalan sosial lebih cepat," tambah Wawan.
Apabila ada anak yang dititipkan di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Dinsos PMD dan PRS juga ikut serta melakukan pendampingan. "Petugas PRS juga bertanggung jawab untuk pengurusan tahap dan teknis dalam mengadopsi anak," jelasnya.
Pada tahun 2020 Dinsos PMD dan PRS telah melakukan pendampingan kepada 50 kasus anak yang terjadi di Kabupaten Pangandaran.
"Anak yang kami beri pelayanan itu disebut sebagai Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial Anak (PPKS)," tutur Wawan.
Kepala Dinsos PMD Kabupaten Pangandaran Wawan Kustaman mengatakan, pelayanan untuk anak bermasalah dengan hukum bisa mendapat pendampingan dari Pendamping Rehabilitasi Sosial (PRS). "Personel PRS itu diberikan tugas oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia," kata Wawan.
Wawan menambahkan, personel PRS yang ditugaskan di Kabupaten Pangandaran juga memiliki tanggung jawab pendampingan kepada anak yang memiliki persoalan sosial.
"Keberadaan PRS sangat maksimal karena untuk penanganan anak bermasalah dengan hukum dan persoalan sosial lebih cepat," tambah Wawan.
Apabila ada anak yang dititipkan di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Dinsos PMD dan PRS juga ikut serta melakukan pendampingan. "Petugas PRS juga bertanggung jawab untuk pengurusan tahap dan teknis dalam mengadopsi anak," jelasnya.
Pada tahun 2020 Dinsos PMD dan PRS telah melakukan pendampingan kepada 50 kasus anak yang terjadi di Kabupaten Pangandaran.
"Anak yang kami beri pelayanan itu disebut sebagai Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial Anak (PPKS)," tutur Wawan.
Lihat Juga :