DPRD Wajo Gelar Rapat Paripurna Bersama Bupati Bahas Tiga Ranperda

Selasa, 26 Oktober 2021 - 07:56 WIB
loading...
A A A
Untuk itu, Pemkab sangat mengapresiasi kepedulian dan dukungan yang diberikan oleh Anggota Dewan selama pembahasan Ranperda tersebut.



Rancangan Perda tentang Badan Usaha Milik Desa yang merupakan inisiatif Komisi I DPRD Kabupaten Wajo telah diajukan dan terakomodir dalam propemperda tahun 2020 dan telah dilakukan pembahasan pansus.

Namun, Biro Hukum dan HAM Setda Provinsi Sulsel mengusulkan agar menunggu regulasi yang pada saat itu sementara dalam tahap pembahasan oleh Pemerintah Pusat. Sehingga pada tahun 2020, penetapan Ranperda tersebut ditunda dan menunggu regulasi terbaru yang berlaku.

Adapun Regulasi terbaru tersebut yakni Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah UU tentang Desa, kemudian peraturan pelaksanaannya yakni Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa.

Selanjutnya, Rancangan Perda tentang Perubahaan Perda tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan, bahwa hasil akhir rapat pansus ranperda ini menyetujui 17 ketentuan yang diubah yang mengatur. Di antaranya tentang kewajiban pemerintah daerah, penegasan penyelenggaraan program pendidikan Madrasah Ibtidaiyah (MI), MTS dan Pesantren dilakukan oleh yang instansi yang berwenang menyelenggarakan sesuai ketentuan Peraturan.



Peran pemerintah daerah dalam memfasilitasi satuan pendidikan berbasis keunggulan lokal berupa pendidikan yang bercirikan keunggulan khas daerah setempat, keunggulan mata pelajaran dan keunggulan muatan lokal, termasuk mengakomodir hasil fasilitasi Biro Hukum tanggal 18 Desember 2020 yang menyarankan agar partisipasi masyarakat diatur dalam muatan materi Perda tentang Sistem penyelenggaraan Pendidikan dan adapun terkait teknis pengaturan lebih lanjut terhadap partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan diatur dengan Peraturan Bupati.

"Dengan diundangkannya Peraturan Daerah tentang Perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2014 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan, maka peran pemerintah daerah dalam menyelenggarakan dan mengelola Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Non Formal telah sesuai dengan pembagian urusan pemerintahan di bidang pendidikan berdasarkan amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah," pungkasnya.

Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1604 seconds (0.1#10.140)