DPRD Wajo Gelar Rapat Paripurna Bersama Bupati Bahas Tiga Ranperda
loading...
A
A
A
WAJO - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo menyerahkan hasil rapat Pansus selesainya pembahasan tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wajo , dalam rapat paripurna XVII, Masa Persidangan I, Tahun Sidang 2021/2022, Senin (25/10/2021).
Ketua DPRD Kabupaten Wajo, Andi Muhammad Alauddin Palaguna mengatakan, dalam rapat paripurna tersebut, anggota Pansus DPRD Kabupaten Wajo menyerahkan hasil kajian dan pembahasan tentang tiga Ranperda.
Pertama tentang Ranperda tentang Badan Usaha Milik Desa, kedua Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 7 Tahun 2014 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan dan yang ketiga, pencabutan Perda Kabupaten Wajo Nomor 17 Tahun 2018 tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi dan Barang Daerah.
"Hari ini kami menyampaikan hasil rapat Pansus teman-teman DPRD Wajo tentang tiga Ranperda perubahan," ujarnya.
Dalam rapat ini, tiga usulan perubahan Ranperda mendapat persetujuan dari pimpinan paripurna dan mendapat respin dari Bupati Wajo , Amran Mahmud.
Dalam rapat paripurna tersebut, Amran menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh anggota dewan atas perhatian yang telah dicurahkan serta partisipasinya selama proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah ini berlangsung.
Terutama juga atas upaya yang dilakukan melalui Studi Komparatif dan Konsultasi di luar Daerah Kabupaten Wajo untuk menambah referensi materi muatan demi kesempurnaan Rancangan Peraturan Daerah ini.
"Saya atas nama pemerintah menyampaikan terima kasih atas perhatiannya anggota DPRD, sehingga Ranperda ini dapat terselesaikan," katanya.
Menurut Amran, berbagai dinamika dalam proses pembahasan telah dilalui dengan semangat demokrasi, sinergitas dan menjunjung nilai kebersamaan, sehingga substansi ketiga Rancangan Perda yang diajukan telah mengalami penyempurnaan berupa masukan dan saran yang diberikan oleh Panitia Khusus DPRD Kabupaten Wajo.
Ketua DPRD Kabupaten Wajo, Andi Muhammad Alauddin Palaguna mengatakan, dalam rapat paripurna tersebut, anggota Pansus DPRD Kabupaten Wajo menyerahkan hasil kajian dan pembahasan tentang tiga Ranperda.
Pertama tentang Ranperda tentang Badan Usaha Milik Desa, kedua Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 7 Tahun 2014 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan dan yang ketiga, pencabutan Perda Kabupaten Wajo Nomor 17 Tahun 2018 tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi dan Barang Daerah.
"Hari ini kami menyampaikan hasil rapat Pansus teman-teman DPRD Wajo tentang tiga Ranperda perubahan," ujarnya.
Dalam rapat ini, tiga usulan perubahan Ranperda mendapat persetujuan dari pimpinan paripurna dan mendapat respin dari Bupati Wajo , Amran Mahmud.
Dalam rapat paripurna tersebut, Amran menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh anggota dewan atas perhatian yang telah dicurahkan serta partisipasinya selama proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah ini berlangsung.
Terutama juga atas upaya yang dilakukan melalui Studi Komparatif dan Konsultasi di luar Daerah Kabupaten Wajo untuk menambah referensi materi muatan demi kesempurnaan Rancangan Peraturan Daerah ini.
"Saya atas nama pemerintah menyampaikan terima kasih atas perhatiannya anggota DPRD, sehingga Ranperda ini dapat terselesaikan," katanya.
Menurut Amran, berbagai dinamika dalam proses pembahasan telah dilalui dengan semangat demokrasi, sinergitas dan menjunjung nilai kebersamaan, sehingga substansi ketiga Rancangan Perda yang diajukan telah mengalami penyempurnaan berupa masukan dan saran yang diberikan oleh Panitia Khusus DPRD Kabupaten Wajo.