DPRD Wajo Gelar Rapat Paripurna Bersama Bupati Bahas Tiga Ranperda

Selasa, 26 Oktober 2021 - 07:56 WIB
loading...
DPRD Wajo Gelar Rapat...
Rapat paripurna XVII, Masa Persidangan I, Tahun Sidang 2021/2022 DPRD Kabupaten Wajo, Senin (25/10/2021). Foto: Reza Pahlevi
A A A
WAJO - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo menyerahkan hasil rapat Pansus selesainya pembahasan tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wajo , dalam rapat paripurna XVII, Masa Persidangan I, Tahun Sidang 2021/2022, Senin (25/10/2021).

Ketua DPRD Kabupaten Wajo, Andi Muhammad Alauddin Palaguna mengatakan, dalam rapat paripurna tersebut, anggota Pansus DPRD Kabupaten Wajo menyerahkan hasil kajian dan pembahasan tentang tiga Ranperda.

Pertama tentang Ranperda tentang Badan Usaha Milik Desa, kedua Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 7 Tahun 2014 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan dan yang ketiga, pencabutan Perda Kabupaten Wajo Nomor 17 Tahun 2018 tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi dan Barang Daerah.

"Hari ini kami menyampaikan hasil rapat Pansus teman-teman DPRD Wajo tentang tiga Ranperda perubahan," ujarnya.



Dalam rapat ini, tiga usulan perubahan Ranperda mendapat persetujuan dari pimpinan paripurna dan mendapat respin dari Bupati Wajo , Amran Mahmud.

Dalam rapat paripurna tersebut, Amran menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh anggota dewan atas perhatian yang telah dicurahkan serta partisipasinya selama proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah ini berlangsung.

Terutama juga atas upaya yang dilakukan melalui Studi Komparatif dan Konsultasi di luar Daerah Kabupaten Wajo untuk menambah referensi materi muatan demi kesempurnaan Rancangan Peraturan Daerah ini.

"Saya atas nama pemerintah menyampaikan terima kasih atas perhatiannya anggota DPRD, sehingga Ranperda ini dapat terselesaikan," katanya.

Menurut Amran, berbagai dinamika dalam proses pembahasan telah dilalui dengan semangat demokrasi, sinergitas dan menjunjung nilai kebersamaan, sehingga substansi ketiga Rancangan Perda yang diajukan telah mengalami penyempurnaan berupa masukan dan saran yang diberikan oleh Panitia Khusus DPRD Kabupaten Wajo.

Untuk itu, Pemkab sangat mengapresiasi kepedulian dan dukungan yang diberikan oleh Anggota Dewan selama pembahasan Ranperda tersebut.



Rancangan Perda tentang Badan Usaha Milik Desa yang merupakan inisiatif Komisi I DPRD Kabupaten Wajo telah diajukan dan terakomodir dalam propemperda tahun 2020 dan telah dilakukan pembahasan pansus.

Namun, Biro Hukum dan HAM Setda Provinsi Sulsel mengusulkan agar menunggu regulasi yang pada saat itu sementara dalam tahap pembahasan oleh Pemerintah Pusat. Sehingga pada tahun 2020, penetapan Ranperda tersebut ditunda dan menunggu regulasi terbaru yang berlaku.

Adapun Regulasi terbaru tersebut yakni Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah UU tentang Desa, kemudian peraturan pelaksanaannya yakni Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa.

Selanjutnya, Rancangan Perda tentang Perubahaan Perda tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan, bahwa hasil akhir rapat pansus ranperda ini menyetujui 17 ketentuan yang diubah yang mengatur. Di antaranya tentang kewajiban pemerintah daerah, penegasan penyelenggaraan program pendidikan Madrasah Ibtidaiyah (MI), MTS dan Pesantren dilakukan oleh yang instansi yang berwenang menyelenggarakan sesuai ketentuan Peraturan.



Peran pemerintah daerah dalam memfasilitasi satuan pendidikan berbasis keunggulan lokal berupa pendidikan yang bercirikan keunggulan khas daerah setempat, keunggulan mata pelajaran dan keunggulan muatan lokal, termasuk mengakomodir hasil fasilitasi Biro Hukum tanggal 18 Desember 2020 yang menyarankan agar partisipasi masyarakat diatur dalam muatan materi Perda tentang Sistem penyelenggaraan Pendidikan dan adapun terkait teknis pengaturan lebih lanjut terhadap partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan diatur dengan Peraturan Bupati.

"Dengan diundangkannya Peraturan Daerah tentang Perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2014 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan, maka peran pemerintah daerah dalam menyelenggarakan dan mengelola Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Non Formal telah sesuai dengan pembagian urusan pemerintahan di bidang pendidikan berdasarkan amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah," pungkasnya.

(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3520 seconds (0.1#10.140)