PPKM Level 2, Parepare Tetap Perketat Pengawasan Prokes
Minggu, 24 Oktober 2021 - 17:30 WIB
loading...
A
A
A
Kegiatan yang dimaksud, kata Taufan, seperti kegiatan pertunjukan musik atau live music yang sebelumnya tidak dibolehkan pada cafe atau rumah makan, pada surat edaran terbaru ini sudah dibolehkan. Namun itu dengan persyaratan ketat.
Untuk kelonggaran aktivitas cafe atau rumah makan, jelas Taufan, hanya diperbolehkan selama 4 hari dalam sepekan, dimulai pada hari Minggu hingga hari Kamis. Dan batasan waktunya hanya sampai pukul 22.00 Wita.
"Tentu harus tetap disiplin prokes yang harus diterapkan secara ketat. Menggunakan masker dengan benar, tetap menjaga jarak, dan sesering mungkin mencuci tangan" kata Taufan.
Sementara Sekkot Parepare , Iwan Asaad mengemukakan, hal lain yang diatur secara ketat berdasarkan SE PPKM terbaru, yakni terkait kegiatan hajatan masyarakat, yang tidak boleh digelar pada malam hari, kecuali kegiatan keagamaan, denganjumlah tamu maksimal 50% dari kapasitas ruangan.
Baca Juga: Pemkot Parepare Galakkan Seruan Vaksinasi Covid-19
Untuk kelonggaran aktivitas cafe atau rumah makan, jelas Taufan, hanya diperbolehkan selama 4 hari dalam sepekan, dimulai pada hari Minggu hingga hari Kamis. Dan batasan waktunya hanya sampai pukul 22.00 Wita.
"Tentu harus tetap disiplin prokes yang harus diterapkan secara ketat. Menggunakan masker dengan benar, tetap menjaga jarak, dan sesering mungkin mencuci tangan" kata Taufan.
Sementara Sekkot Parepare , Iwan Asaad mengemukakan, hal lain yang diatur secara ketat berdasarkan SE PPKM terbaru, yakni terkait kegiatan hajatan masyarakat, yang tidak boleh digelar pada malam hari, kecuali kegiatan keagamaan, denganjumlah tamu maksimal 50% dari kapasitas ruangan.
Baca Juga: Pemkot Parepare Galakkan Seruan Vaksinasi Covid-19
Lihat Juga :