PPKM Level 2, Parepare Tetap Perketat Pengawasan Prokes

Minggu, 24 Oktober 2021 - 17:30 WIB
loading...
PPKM Level 2, Parepare...
Pemkot Parepare tetap memperketat pengawasan prokes pada penerapan PPKM level 2. Foto: Istimewa
A A A
PAREPARE - Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare , tetap memperketat pengawasan protokol kesehatan meski sudah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 untuk menangani pandemi Covid-19.

Pemberlakuan ini berdasarkan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Kota Parepare bernomor 060/54/GT.Covid19, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Parepare berada pada level 2.



Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Parepare yang juga Wali Kota Parepare, Taufan Pawe mengatakan, PPKM level 2 Parepare, mulai diberlakukan 19 Oktober 2021, hingga dengan 8 November 2021 mendatang, berdasarkan Inmendagri Nomor 54 Tahun 2021.

"Ini berlaku secara umum. Dan meski berada di level 2, tapi ada beberapa kegiatan masyarakat yang kita dilonggarkan," jelasnya.

Kegiatan yang dimaksud, kata Taufan, seperti kegiatan pertunjukan musik atau live music yang sebelumnya tidak dibolehkan pada cafe atau rumah makan, pada surat edaran terbaru ini sudah dibolehkan. Namun itu dengan persyaratan ketat.

Untuk kelonggaran aktivitas cafe atau rumah makan, jelas Taufan, hanya diperbolehkan selama 4 hari dalam sepekan, dimulai pada hari Minggu hingga hari Kamis. Dan batasan waktunya hanya sampai pukul 22.00 Wita.

"Tentu harus tetap disiplin prokes yang harus diterapkan secara ketat. Menggunakan masker dengan benar, tetap menjaga jarak, dan sesering mungkin mencuci tangan" kata Taufan.

Sementara Sekkot Parepare , Iwan Asaad mengemukakan, hal lain yang diatur secara ketat berdasarkan SE PPKM terbaru, yakni terkait kegiatan hajatan masyarakat, yang tidak boleh digelar pada malam hari, kecuali kegiatan keagamaan, denganjumlah tamu maksimal 50% dari kapasitas ruangan.



"Makanan untuk tetamu boleh disajikan secara prasmanan, tapi harus menerapkan prokes yang lebih ketat," jelas Iwan.

Poin lain yang mendapat penekanan, tambah Iwan yang mengatur tentang aktivitas dunia usaha, baik itu swalayan, retail modern, dan toko lainnya, harus tetap menerapkan dan mematuhi prokes lebih ketat, yaitu memakai masker dengan benar yakni menutupi hidung dan mulut dan dilakukan secara konsisten, mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan handsanitizer, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.

"Aktivitas hanya boleh dilakukan hingga pukul 22.00 Wita, kecuali toko obat dan apotek yang diperbolehkan buka 24 jam," tandasnya.
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2826 seconds (0.1#10.140)