98.620 Benih Lobster Senilai Rp15,3 Miliar Gagal Diselundupkan, Dua Pelaku Diringkus
Sabtu, 23 Oktober 2021 - 04:50 WIB
loading...
A
A
A
Ditambahkan Irvan, pelaku memberikan keterangan kepada polisi, bahwa awalnya ia tidak tahu jika barang yang dibawa adalah benih lobster. Pelaku baru mengetahui ketika berada di daerah bukit. "Pelaku ini hanya diberi tahu sama yang menyuruh mereka kalau isi dari kotak itu baju, bukan lobster," katanya.
Ia menambahkan, meski sebelumnya sudah diberi upah Rp 1 juta kedua pelaku dijanjikan kembali dibayar Rp 1 juta ketika barang tersebut sampai di Lubuklinggau.
Kedua pelaku akan dijerat pasal 92 ayat 1 dengan ancaman kurungan 8 tahun dan denda paling besar Rp 1,5 miliar.
Untuk diketahui dalam kurun waktu dua bulan terakhir Polrestabes Palembang telah menangkap tiga orang pelaku benih lobster. Dengan total kerugian jika dijumlahkan berkisar Rp 38 miliar jumlah benih lobster mencapai ratusan ribu ekor.
Ia menambahkan, meski sebelumnya sudah diberi upah Rp 1 juta kedua pelaku dijanjikan kembali dibayar Rp 1 juta ketika barang tersebut sampai di Lubuklinggau.
Kedua pelaku akan dijerat pasal 92 ayat 1 dengan ancaman kurungan 8 tahun dan denda paling besar Rp 1,5 miliar.
Untuk diketahui dalam kurun waktu dua bulan terakhir Polrestabes Palembang telah menangkap tiga orang pelaku benih lobster. Dengan total kerugian jika dijumlahkan berkisar Rp 38 miliar jumlah benih lobster mencapai ratusan ribu ekor.
(msd)
Lihat Juga :