Ditahan 21 Hari, Bripka NP Pembanting Mahasiswa saat Demo Terancam Sanksi Berat

Jum'at, 22 Oktober 2021 - 07:05 WIB
loading...
Ditahan 21 Hari, Bripka...
Bripka NP pembanting mahasiswa saat demo terancam sanksi berat, kini dia menjalani hukuman awal yakni 21 hari ditahan. Foto: SINDONews/Teguh Mahardika
A A A
SERANG - Bripka NP , pembanting mahasiswa saat demo terancam sanksi berat , kini dia ditahan 21 hari setelah menjalani sidang disiplin , Kamis (21/10/2021).

Sidang dipimpin langsung oleh Kapolresta Tangerang, KBP Wahyu Sri Bintoro selaku Atasan Hukum (Ankum) yang berwenang penuh.



Dalam sidang disampaikan juga hal-hal yang memberatkan oleh penuntut yaitu bahwa perbuatan Brigadir NP eksesif, diluar prosedur, menimbulkan korban dan dapat menjatuhkan nama baik Polri.

“Brigadir NP telah dengan sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran aturan disiplin anggota Polri,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro.

Pada sisi sebaliknya, pendamping terduga pelanggar mengajukan hal-hal yg meringankan terhadap Brigadir NP yaitu Brigadir NP mengakui dan menyesali perbuatannya, bahkan meminta maaf secara langsung kepada korban.



Usai persidangan, Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga dalam konfrensi persnya juga menjelaskan hasil dari sidang disiplin Brigadir NP dan sanksi yang dijatuhkan kepada yang bersangkutan.

"Brigadir NP diberi sanksi terberat secara berlapis mulai dari penahanan di tempat khusus selama 21 hari, mutasi yang bersifat demosi menjadi Bintara Polresta Tangerang tanpa jabatan,” katanya.



Selain itu, juga teguran tertulis yang secara administrasi akan mengakibatkan Brigadir NP tertunda dalam kenaikan pangkat dan terkendala untuk mengikuti pendidikan lanjutan.

Terakhir Kabid Humas mengatakan putusan sidang ini menjadi representasi ketegasan Kapolda Banten dalam menindaklanjuti pelanggaran anggota secara cepat, efektif, transparan dan berkeadilan.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2579 seconds (0.1#10.140)