Apoteker di Lumajang Manfaatkan Kandang Ayam untuk Produksi Sabu
loading...
A
A
A
LUMAJANG - Aksi gila dilakukan Gita, warga Desa Wonogriyo, Kecamatan Tekung, Kabupaten Lumajang. Pria yang bekerja sebagai apoteker tersebut, sejak enam bulan terakhir memproduksi sabu di kandang ayam belakang rumahnya.
Kasus produksi sabu rumahan ini, menurut Kasatreskoba Polres Lumajang, AKP Ernowo terungkap dari laporan masyarakat. "Dari laporan masyarakat, kami kembangkan penyelidikan dan mengarah kepada tersangka Gita," ujarnya.
Tersangka Gita, kata Ernowo tertangkap di rumah komplotannya yang diketahui bernama Roni warga Pulo, Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang. Namun saat dilakukan penangkapan, Roni berhasil meloloskan diri.
Dari penangkapan itu, petugas melakukan pengembangan penyelidikan dan penggeledahan di rumah Gita. Seluruh rumah digeledah, dan ditemukan sejumlah bahan kimia serta ada racikan yang diduga sabu hasil produksi rumahan.
Racikan kimia yang diduga sabu itu disembunyikan tersangka Gita di bekas kandang ayam. Selain itu, polisi juga menemukan berbagai bahan kimia yang diduga untuk memproduksi sabu, di antaranya alkohol, HCL, serta amoniak. "Mereka sudah sekitar enam bulan memproduksi sabu, " terang Ernowo.
Usai ditangkap dan diminta menunjukan sejumlah barang bukti di rumahnya, tersangka Gita langsung dibawa ke Polres Lumajang, untuk dimitai keterangan. "Saya mempelajari dan mengenal obat-obat ini, kurang lebih sekitar enam bulan saat bekerja di apotek,: ujar Gita di hadapan penyidik.
Kasus produksi sabu rumahan ini, menurut Kasatreskoba Polres Lumajang, AKP Ernowo terungkap dari laporan masyarakat. "Dari laporan masyarakat, kami kembangkan penyelidikan dan mengarah kepada tersangka Gita," ujarnya.
Tersangka Gita, kata Ernowo tertangkap di rumah komplotannya yang diketahui bernama Roni warga Pulo, Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang. Namun saat dilakukan penangkapan, Roni berhasil meloloskan diri.
Dari penangkapan itu, petugas melakukan pengembangan penyelidikan dan penggeledahan di rumah Gita. Seluruh rumah digeledah, dan ditemukan sejumlah bahan kimia serta ada racikan yang diduga sabu hasil produksi rumahan.
Racikan kimia yang diduga sabu itu disembunyikan tersangka Gita di bekas kandang ayam. Selain itu, polisi juga menemukan berbagai bahan kimia yang diduga untuk memproduksi sabu, di antaranya alkohol, HCL, serta amoniak. "Mereka sudah sekitar enam bulan memproduksi sabu, " terang Ernowo.
Usai ditangkap dan diminta menunjukan sejumlah barang bukti di rumahnya, tersangka Gita langsung dibawa ke Polres Lumajang, untuk dimitai keterangan. "Saya mempelajari dan mengenal obat-obat ini, kurang lebih sekitar enam bulan saat bekerja di apotek,: ujar Gita di hadapan penyidik.
(eyt)