Istri Dimakamkan Protokol COVID-19, Ryadi: Demi Apapun Saya Akan Ambil Jenazahnya
Rabu, 03 Juni 2020 - 19:21 WIB
loading...
Situasi area pemakaman COVID-19 di Macanda Gowa. Hingga saat ini sudah ada 203 jenazah yang dimakamkan di pekuburan tersebut. Foto : SINDOnews/Herni Amir
A
A
A
MAKASSAR - Andi Baso Ryadi Mappasulle, warga Kabupaten Gowa, Sulsel berencana menggugat Tim Gugus Tugas COVID-19 Sulsel, lantaran tak terima jenazah istrinya Nurhayani Abrar dimakamkan dengan protokol pasien virus corona atau COVID-19, sekalipun hasil uji swab almarhumah negatif.
Ryadi mempermasalahkan sikap tim gugus, karena ngotot memakamkan istrinya di tempat pemakaman khusus (TPK) di Macanda, Kabupaten Gowa, 15 Mei lalu. Istri Ryadi ditetapkan sebagai pasien dalam pengawasan (PDP) oleh pihak Rumah Sakit Bhayangkara.
"Sekarang saya akan perjuangkan. Meminta jenazah istri saya untuk saya kebumikan di pemakaman keluarga. Apapun risikonya. Kalau saya harus menuntut lewat hukum saya akan lakukan itu," kata Ryadi kepada sejumlah jurnalis di Makassar, Selasa (2/6/2020).
Baca juga: Selama Pandemi, Sudah 203 Jenazah COVID-19 Dikuburkan di Macanda
Ryadi mengaku telah mendapatkan dukungan dan persetujuan dari sejumlah pengacara untuk mendampinginya melalui jalur hukum apabila persoalan ini diperkarakan. Mereka yang mendukung katanya, atas dasar kemanusiaan, prihatin kepada Ryadi yang dianggap telah diperlakukan tidak adil.
Pria yang merupakan wiraswasta ini berkomitmen menempuh jalur hukum karena merasa telah dirugikan. Dikucilkan dari lingkungan sekitar karena sang istri terlanjur dianggap terpapar COVID-19 . Bahkan rekan kerja dan usahanya diakui Ryadi, terancam tidak berjalan karena persoalan ini.
Padahal menurut Ryadi, fakta bahwa istrinya tidak terpapar berdasarkan uji swab telah keluar.
Ryadi mempermasalahkan sikap tim gugus, karena ngotot memakamkan istrinya di tempat pemakaman khusus (TPK) di Macanda, Kabupaten Gowa, 15 Mei lalu. Istri Ryadi ditetapkan sebagai pasien dalam pengawasan (PDP) oleh pihak Rumah Sakit Bhayangkara.
"Sekarang saya akan perjuangkan. Meminta jenazah istri saya untuk saya kebumikan di pemakaman keluarga. Apapun risikonya. Kalau saya harus menuntut lewat hukum saya akan lakukan itu," kata Ryadi kepada sejumlah jurnalis di Makassar, Selasa (2/6/2020).
Baca juga: Selama Pandemi, Sudah 203 Jenazah COVID-19 Dikuburkan di Macanda
Ryadi mengaku telah mendapatkan dukungan dan persetujuan dari sejumlah pengacara untuk mendampinginya melalui jalur hukum apabila persoalan ini diperkarakan. Mereka yang mendukung katanya, atas dasar kemanusiaan, prihatin kepada Ryadi yang dianggap telah diperlakukan tidak adil.
Pria yang merupakan wiraswasta ini berkomitmen menempuh jalur hukum karena merasa telah dirugikan. Dikucilkan dari lingkungan sekitar karena sang istri terlanjur dianggap terpapar COVID-19 . Bahkan rekan kerja dan usahanya diakui Ryadi, terancam tidak berjalan karena persoalan ini.
Padahal menurut Ryadi, fakta bahwa istrinya tidak terpapar berdasarkan uji swab telah keluar.
Lihat Juga :