Sadis dan Kasar saat Tagih Utang, Para Tersangka Pinjol Ilegal Ternyata Masih Berusia Muda

Kamis, 21 Oktober 2021 - 14:18 WIB
loading...
Sadis dan Kasar saat Tagih Utang, Para Tersangka Pinjol Ilegal Ternyata Masih Berusia Muda
Para tersangka kasus pinjol ilegal terduduk menahan malu dengan tangan terborgol di Mapolda Jabar, Kamis (21/10/2021). Foto/Agung Bakti Sarasa. Foto SINDOnews
A A A
BANDUNG - Para tersangka praktik pinjaman online (pinjol) ilegal yang sadis dan kasar saat menagih utang kepada nasabah ternyata masih berusia muda. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat mengungkapkan, team leader desk collector bahkan bisa memecat anak buahnya jika ketahuan tidak kasar dalam menagih utang.

"Dari hasil pemeriksaan, pelaku berinisial AB benar-benar telah meneror dan mengancam korban berinisial TM dengan kalimat-kalimat kasar yang mengakibatkan korban depresi dan dirawat di salah satu rumah sakit di Bandung," ungkap Erdi.

Erdi juga mengungkapkan fakta lain bahwa dalam menjalankan tugasnya, AB akan ditegur dan dipecat oleh Team Leader Desk Collector, yakni EA dan AM jika kurang keras dan lembek dalam meneror dan mengancam nasabahnya.

"Jadi, cara perusahan seperti ini sangat meresahkan masyarakat, ada yang stres hingga masuk rumah sakit, bahkan mohon maaf, ada yang sampai bunuh diri," ujar Erdi.

Diketahui, Polda jabar telah penetapan 8 tersangka usai penggerebekan kantor perusahaan pinjol ilegal oleh Unit V Siber Ditreskrimsus Polda Jabar beberapa waktu lalu.

Kedelepan tersangka itu, yakni RSS (28) selaku direktur atau senior manager yang berdomisili di Tanggerang, GT (24) selalu assistant manager berdomisili di Yogyakarta, dan MZ (30) selaku IT Support berdomisili di Yogyakarta.

Selain itu, AZ (34) berdomisili di Bogor dan RS (28) berdomisili di Yogyakarta selaku HRD, AB (23) berdomisili di NTT selaku Desk Collector, serta EA (31) berdomisili di Jakarta dan EM (26) berdomisili di Tanggerang selaku team leader desk collector.

Erdi juga mengungkapkan bahwa dalam menjalankan operasionalnya, perusahaan tersebut berdiri dengan kedok aplikasi pinjol legal yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bernama Onehope.

"Jadi, perusahaan ini memunculkan nama pinjol legal yang terdaftar di OJK. Namun, dalam operasionalnya, mereka mengendalikan 23 aplikasi pinjol ilegal secara terstruktur dan sistematis," katanya.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, lanjut Erdi, pihaknya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 8 unit handphone, 5 unit laptop, 15 unit simcard, 99 unit CPU, dan 1 unit micro SD."Para tersangka ini dikenakan pasal berlapis karena selain mengakibatkan kerugian terhadap nasabah, mereka juga melakukan tindakan pidana pemerasan dan pengancaman," tegasnya.

Adapun pasal yang akan dikenakan kepada para tersangka, yakni Pasal 8 ayat (2) Jo Pasal 32 ayat (2) tentang ITE (ilegal acces); Pasal 50 Jo Pasal 34 ayat (1) huruf a tentang ITE (memfasilitasi perbuatan TP); dan Pasal 45B Jo Pasal 29 tentang ITE (pengancaman).

Selain itu, Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 1 huruf f UU RI No 8 Tahun 1999 (perlindungan konsumen); Pasal 2 Ayat 1 Huruf z Jo Pasal 3 Jo Pasal 4 UU RI No 8 Tahun 2010 (tindak pidana pencucian uang); Pasal 368 KUHP (pemerasan); Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP (menyuruh melakukan TP); dan Pasal 56 Ayat (2) KUHP (turut serta dalam TP)."Ancaman hukuman yang diberikan kepada tersangka maksimal 10 tahun penjara," kata Erdi.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2998 seconds (0.1#10.140)