Poltekpel Banten Sosialisasikan Pencegahan Pencemaran Dalam Pengoperasian Permesinan
Sabtu, 16 Oktober 2021 - 18:37 WIB
loading...
A
A
A
Salah satu materi yang menarik perhatian masyarakat pesisir berkaitan dengan pencemaran lingkungan laut akibat tumpahan minyak dan zat beracun lainnya. Pencemaran laut dari minyak merupakan permasalahan utama yang selalu terjadi di laut. Sehingga sosialisasi ini sangat membantu dalam pencegahan pencemaran laut. Hasil diskusi yang dilakukan oleh pemateri dan masyarakat pesisir memberikan solusi untuk mengurangi pencemaran di laut baik akibat minyak maupun zat beracun lainnya.
Solusi itu terdiri atas beberapa hal. Yakni tidak melakukan perawatan mesin dan docking kapal di atas laut sehingga sisa minyak dan oli tidak langsung jatuh di laut, tidak membuang tempat oli dan minyak ke laut, mengelompokan jenis-jenis sampah dan menempatkan pada tempat sesuai ketentuan yang berlaku guna pengolahan sampah yang benar, kemudian memanfaatkan alat –alat atau permesinan guna memperkecil terjadinya pencemaran akibat dari kegiatan pengoperasian kapal. Baca: Proteksi Kesehatan Pengurus, Koperasi Mapalus Gandeng MNC Life Manado.
Dalam sosialisasi itu juga disampaikan bentuk peraturan atau dasar hukum mengenai pencegahan pencemaran di laut yang telah ditetapkan. Yaitu Konvensi Internasional tentang Pencegahan Pencemaran tahun 73/78 (International Convention for the Prevention of Pollution from Ships 73/78) MARPOL 73/78 yang diratifikasi dengan KEPRES NO. 46 tanggal 9 September 1986. Kemudian Peraturan Menteri Perhubungan No.KM.4 tahun 2005 tanggal 20 Januari 2005 tentang Pencegahan Pencemaran dari Kapal
Menurut Kepala Program studi Perikanan Tangkap Polinela Eulis Marlina, masyarakat pesisir harus paham dan memiliki kesadaran tinggi untuk melakukan pencegahan pencemaran lingkungan laut. ”Pentingnya pemahaman mengenai pencegahan pencemaran laut ini bertujuan agar kelestarian laut tetap dapat terjaga dan menjadi support system untuk konsep blue ekonomi yang dicanangkan oleh pemerintah Indonesia,” ungkap Eulis. Baca Juga: Kejar Herd Immunity, Vaksinasi COVID-19 di Bangka Barat Capai 44,11 Persen.
Tidak heran tema kegiatan pengabdian itu dinilai sangat relevan dengan keadaan nelayan dan masyarakat pesisir lainnya. Sebabnya tidak lain karena masih ada masyarakat pesisir yang kurang paham dengan pencemaran lingkungan. “Lemahnya pengetahuan tentang sanksi jika melakukan pelanggaran pencemaran dan akibat terhadap mesin kapal jika hal tersebut dilakukan,” terang Ketua HNSI Bandar Lampung Kusaeri.
Solusi itu terdiri atas beberapa hal. Yakni tidak melakukan perawatan mesin dan docking kapal di atas laut sehingga sisa minyak dan oli tidak langsung jatuh di laut, tidak membuang tempat oli dan minyak ke laut, mengelompokan jenis-jenis sampah dan menempatkan pada tempat sesuai ketentuan yang berlaku guna pengolahan sampah yang benar, kemudian memanfaatkan alat –alat atau permesinan guna memperkecil terjadinya pencemaran akibat dari kegiatan pengoperasian kapal. Baca: Proteksi Kesehatan Pengurus, Koperasi Mapalus Gandeng MNC Life Manado.
Dalam sosialisasi itu juga disampaikan bentuk peraturan atau dasar hukum mengenai pencegahan pencemaran di laut yang telah ditetapkan. Yaitu Konvensi Internasional tentang Pencegahan Pencemaran tahun 73/78 (International Convention for the Prevention of Pollution from Ships 73/78) MARPOL 73/78 yang diratifikasi dengan KEPRES NO. 46 tanggal 9 September 1986. Kemudian Peraturan Menteri Perhubungan No.KM.4 tahun 2005 tanggal 20 Januari 2005 tentang Pencegahan Pencemaran dari Kapal
Menurut Kepala Program studi Perikanan Tangkap Polinela Eulis Marlina, masyarakat pesisir harus paham dan memiliki kesadaran tinggi untuk melakukan pencegahan pencemaran lingkungan laut. ”Pentingnya pemahaman mengenai pencegahan pencemaran laut ini bertujuan agar kelestarian laut tetap dapat terjaga dan menjadi support system untuk konsep blue ekonomi yang dicanangkan oleh pemerintah Indonesia,” ungkap Eulis. Baca Juga: Kejar Herd Immunity, Vaksinasi COVID-19 di Bangka Barat Capai 44,11 Persen.
Tidak heran tema kegiatan pengabdian itu dinilai sangat relevan dengan keadaan nelayan dan masyarakat pesisir lainnya. Sebabnya tidak lain karena masih ada masyarakat pesisir yang kurang paham dengan pencemaran lingkungan. “Lemahnya pengetahuan tentang sanksi jika melakukan pelanggaran pencemaran dan akibat terhadap mesin kapal jika hal tersebut dilakukan,” terang Ketua HNSI Bandar Lampung Kusaeri.
(nag)
Lihat Juga :