Kasus Suap Mantan Gubernur Gatot Pujo Nugroho, KPK Periksa Mantan Anggota DPRD Sumut
loading...
A
A
A
MEDAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah mantan anggota DPRD Sumut terkait kasus suap mantan Gubernur Sumut (Gubsu) Gatot Pujo Nugroho, di Polda Sumut sejak Selasa (2/5/2020).
Pemeriksaan itu dikabarkan dilakukan terhadap 14 mantan anggota DPRD Sumut yang diduga terseret dalam kasus suap mantan gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho beberapa tahun lalu. (Baca juga : Sumut Tak Mau Buru-buru Terapkan New Normal, Gubernur: Kami Serap Aspirasi Pakar dan Warga )
Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan mengatakan, sejak hari Selasa (2/5/2020), KPK telah meminjam salah satu ruangan di Mapolda Sumut untuk melakukan pemeriksaan.
“Benar, KPK ada meminjam pakai ruangan di Polda Sumut untuk melakukan pemeriksaan,” kata MP Nainggolan, Selasa (2/6/2020) malam.
MP Nainggolan menjelaskan, peminjaman ruangan yang dilakukan KPK itu dilakukan selama 4 hari, yakni hingga hari Jumat (5/6/2020). Namun terkait pemeriksaan tersebut, MP Nainggolan enggan mengomentarinya. (Baca juga : Komisi Informasi Pusat Minta Pemerintah Terbuka dan Transfaran Soal Dana Haji 2020 )
"Kita kan hanya menyediakan tempat. Yang berhak menyampaikan penjelasan ya KPK lah,” tandasnnya.
Pemeriksaan itu dikabarkan dilakukan terhadap 14 mantan anggota DPRD Sumut yang diduga terseret dalam kasus suap mantan gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho beberapa tahun lalu. (Baca juga : Sumut Tak Mau Buru-buru Terapkan New Normal, Gubernur: Kami Serap Aspirasi Pakar dan Warga )
Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan mengatakan, sejak hari Selasa (2/5/2020), KPK telah meminjam salah satu ruangan di Mapolda Sumut untuk melakukan pemeriksaan.
“Benar, KPK ada meminjam pakai ruangan di Polda Sumut untuk melakukan pemeriksaan,” kata MP Nainggolan, Selasa (2/6/2020) malam.
MP Nainggolan menjelaskan, peminjaman ruangan yang dilakukan KPK itu dilakukan selama 4 hari, yakni hingga hari Jumat (5/6/2020). Namun terkait pemeriksaan tersebut, MP Nainggolan enggan mengomentarinya. (Baca juga : Komisi Informasi Pusat Minta Pemerintah Terbuka dan Transfaran Soal Dana Haji 2020 )
"Kita kan hanya menyediakan tempat. Yang berhak menyampaikan penjelasan ya KPK lah,” tandasnnya.
(nfl)