Tersinggung, Paman Aniaya Keponakan Berusia 12 Tahun hingga Trauma

Sabtu, 16 Oktober 2021 - 12:07 WIB
loading...
Tersinggung, Paman Aniaya...
Busroni (33), warga Kelurahan Jua-Jua, Kabupaten OKI tak berkutik saat diringkus polisi. Busroni ditangkap karena telah menganiaya keponakan yang masih berusia 12 tahun itu hingga sekarat. Foto SINDOnews
A A A
OKI - Busroni (33), warga Kelurahan Jua-Jua, Kecamatan Kayu Agung, Kabupaten OKI tak berkutik saat diringkus polisi di rumahnya. Busroni ditangkap karena telah menganiaya keponakan yang masih berusia 12 tahun itu hingga trauma.

Kapolres OKI, AKBP Dili Yanto melalui Kasat Reskrim, AKP Sapta Eka Yanto mengatakan, pihaknya membekuk pelaku di rumahnya pada Jumat (13/8/2021).

Kejadian bermula pada 2 April 2021 yang lalu. Ketika itu, jelas AKBP Dili Yanto, pelaku mendatangi rumah korban dan melihat korban sedang duduk di lantai bermain HP.

Tanpa basa basi lagi pelaku langsung menarik korban. Pelaku bak kerasukan setan, seperti tanpa sadar jika korban adalah keponanakannya sendiri, langsung memukul kepala korban berkali-kali dan mencekik lehernya. Selanjutnya, pelaku mendorong korban hingga terjatuh.

"Keluarga korban yang tak terima atas perlakuan pelaku langsung mendatangi Polres OKI guna meminta agar pelaku bisa ditangkap dan diproses secara hukum," tutur AKP Sapta Eka Yanto didampingi Kanit PPA, Ipda Jamal, Jumat (15/10/2021).

Pada Jumat 13 Agustus 2021, lanjut AKP Sapta Eka Yanto, petugas mendapatkan informasi jika pelaku sedang berada di rumahnya. Mendapati informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyidikan dan menangkap pelaku tanpa perlawanan.

Di hadapan petugas pelaku mengaku tega menganiaya korban karena korban suka ikut campur urusannya dengan orang tua korban terkait utang piutang sehingga membuat pelaku tersinggung dan naik pitam.

Pelaku kini dijerat pasal 80 ayat (1) Jo 76C UU Nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 351 ayat (1) tentang penganiayaan dengaan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.

Proses hukumnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kayu Agung untuk penyidikan lebih lanjut. AKP Sapta Eka Yanto menghimbau masyarakat agar tidak segan-segan untuk melaporkan semua bentuk tindak kejahatan yang ada di sekeliling baik pada perempuan maupun pada anak-anak agar perempuan dan anak terlindungi.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sadis! Suami Tega Bakar...
Sadis! Suami Tega Bakar Istri Siri karena Cemburu
Gara-gara Uang, Paman...
Gara-gara Uang, Paman Tega Bacok Keponakan hingga Kritis di Lebak
Polri Diminta Beri Sanksi...
Polri Diminta Beri Sanksi Oknum Polisi yang Aniaya Pencari Bekicot di Grobogan
Kasus Warga Semarang...
Kasus Warga Semarang Dianiaya Polisi hingga Tewas, Ini Penampakan Rekonstruksinya
Kronologi Sadis Pemilik...
Kronologi Sadis Pemilik Ruko di Pulogadung Dibunuh dan Dicor Kuli Bangunan
Polda Jateng Tahan AKP...
Polda Jateng Tahan AKP Hariyadi, Polantas Yogyakarta Tersangka Penganiayaan Darso hingga Tewas
Polisi Junior di Baubau...
Polisi Junior di Baubau Dianiaya Polisi Senior dalam Barak, Korban Luka Berat
Sadis! Pemuda di Makassar...
Sadis! Pemuda di Makassar Bacok Ibu Tiri dan Temannya hingga Kritis
Kanit Gakkum Satlantas...
Kanit Gakkum Satlantas Polresta Yogyakarta Jadi Tersangka Buntut Kasus Kematian Darso
Rekomendasi
Pasokan BBM dan LPG...
Pasokan BBM dan LPG Dipastikan Aman Penuhi Kebutuhan Lebaran 2025
6 Alasan Israel Tidak...
6 Alasan Israel Tidak Masuk Jadi Anggota NATO, Salah Satunya Ogah Ribut dengan Rusia
MNC Sekuritas dan Sucor...
MNC Sekuritas dan Sucor AM Edukasi Pasar Modal Syariah di Universitas Swadaya Gunung Jati Cirebon
Berita Terkini
Abrasi Sungai Mengancam...
Abrasi Sungai Mengancam Jalan di Aceh Barat, Bupati Tarmizi Tindak Cepat dengan Normalisasi!
11 menit yang lalu
Bank Jatim Salurkan...
Bank Jatim Salurkan Donasi untuk Korban Banjir Bandang Situbondo
18 menit yang lalu
Sadis! Suami Tega Bakar...
Sadis! Suami Tega Bakar Istri Siri karena Cemburu
19 menit yang lalu
Fraksi DPRD Minta Raperda...
Fraksi DPRD Minta Raperda Perubahan Pajak dan Retribusi Daerah Harus Berorientasi Kesejahteraan Rakyat
30 menit yang lalu
Jusuf Muda Dalam: Satu-Satunya...
Jusuf Muda Dalam: Satu-Satunya Menteri yang Dihukum Mati karena Korupsi di Indonesia
47 menit yang lalu
MNC Peduli dan MNC Land...
MNC Peduli dan MNC Land Adakan Giat Literasi di SDN Pangarakan 02 Srogol Cigombong
50 menit yang lalu
Infografis
HGU 100 Tahun Dipermasalahkan,...
HGU 100 Tahun Dipermasalahkan, UU IKN Digugat Warga Dayak ke MK
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved