ASN Pemkot Cimahi Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Makam COVID-19

Sabtu, 16 Oktober 2021 - 09:02 WIB
loading...
ASN Pemkot Cimahi Jadi...
Kejari Kota Cimahi menetapkan tiga pelaku korupsi pengadaan lahan pemakaman COVID-19 di TPU Lebaksaat, Kelurahan Cipageran, Kecamatan Cimahi Utara, yang salah satunya ASN aktif di lingkungan Pemkot Cimahi. Foto/MPI/Adi Haryanto
A A A
CIMAHI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi menetapkan tiga pelaku tindak pidana korupsi pengadaan lahan pemakaman COVID-19 di TPU Lebaksaat, Kelurahan Cipageran, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi. Mereka adalah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif di lingkungan Pemkot Cimahi berinisial AK.

Selain ASN aktif, ada juga pensiunan berinisial AJ dan YT dari pihak swasta. Mereka semua terlibat dalam pengadaan tanah makam COVID-19 yang ternyata milik Pemkot Cimahi. Baca juga: Patut Disyukuri! Seharian Ini Tak Ada Permintaan Pemakaman Covid-19 di Jakarta

"Ketiganya terbukti memiliki peran dalam tindak pidana korupsi pengadaan lahan pemakaman COVID-19 di TPU Lebaksaat, Kelurahan Cipageran, Cimahi Utara, Kota Cimahi, untuk pengadaan lahan seluas 791 meter persegi," ungkap Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Cimahi, Feby Gumilang, Jumat (15/10/2021).

Feby mengatakan, kasus tindak pidana korupsi itu bermula ketika Pemkot Cimahi melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) Kota Cimahi melakukan pengadaan tanah tahun 2020 untuk pemakaman COVID-19 dengan anggaran Rp569.520.000.

Setelah dilakukan penyelidikan sejak awal tahun 2021, penyidik Kejari Cimahi menemukan adanya kejanggalan dari proses pengadaan tanah yang diperuntukan untuk makam COVID-19 tersebut. Setelah uang yang bersumber dari APBD Kota Cimahi dibayarkan kepada YT, ditemukan fakta bahwa tanah yang dibeli ternyata milik Pemkot Cimahi.

Tanah itu berasal dari penyerahan kewajiban pengembang perumahan yakni seluas 800 meter persegi yang belum disertifikatkan Pemkot Cimahi. Tersangka AJ yang masih menjadi Sekretaris DPKP Kota Cimahi dan AK masih menjabat Kassubag Umum dan Kepegawaian, tidak melakukan identifikasi secara yuridis terlebih dahulu.

"Berdasarkan hasil penyelidikan, ditemukan alat bukti yang cukup kuat, pemeriksaan saksi, ahli, sudah cukup memenuhi yang bersangkutan untuk menjadi tersangka," ucapnya. Baca juga: Pemakaman Korban COVID-19 Longsor, 25 Jasad Dipindah ke Makam Lain

Akibat kasus tersebut, kerugian yang dialami negara mencapai Rp569.520.000. Semua uang hasil jual beli tanah sementara ini dinikmati tersangka YT. Sementara keuntungan tersangka AJ dan AK hingga saat ini masih dilakukan penyidikan.

"Ketiganya disangkakan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," sebutnya.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Bareskrim Batal Periksa...
Bareskrim Batal Periksa Ketua Kadin Sultra Hari Ini, Alasan Sakit
Jelang WFH Perdana,...
Jelang WFH Perdana, Produktivitas ASN Jakarta Dipantau melalui Sistem Monitoring
Pramono Perketat Izin...
Pramono Perketat Izin Anak Buahnya terkait Pemangkasan Perjalanan Dinas
Dugaan Korupsi Aset...
Dugaan Korupsi Aset UIN Syarif Hidayatullah Diselidiki Kejati, Mantan Rektor Turut Dipanggil
WFA hingga 30 Maret,...
WFA hingga 30 Maret, ASN Tangsel Tetap Gaspol Layani Warga dari Mana Saja
Ketum PGRI Prihatin...
Ketum PGRI Prihatin Guru Terpecah dalam Kubu ASN, PPPK dan Honorer
Kisah Kasus Nadiem Dalam...
Kisah Kasus Nadiem Dalam Perkara Korupsi
Sony Sonjaya Diperiksa...
Sony Sonjaya Diperiksa 18 Juni, Kejagung Dalami 26 Tokoh Terkait Kasus Korupsi MBG
Rekomendasi
Penahanan Roy Suryo...
Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangguhkan Kejaksaan, Kapolri: Kewajiban Kami Telah Selesai
Jaga HET MinyaKita di...
Jaga HET MinyaKita di Angka Rp15.700 per Liter, Istana Buka Suara
Kasus Wanita Disekap...
Kasus Wanita Disekap 3 Tahun di Bandung, Uya Kuya Desak Polisi Tangkap Pelaku
Berita Terkini
Menkes: Korban Penyekapan...
Menkes: Korban Penyekapan dan Penganiayaan Brutal Pacar selama 3 Tahun Bakal Jalani Rekonstruksi Wajah
BMKG Ingatkan Dampak...
BMKG Ingatkan Dampak El Nino, Ancaman Karhutla dan Kekeringan Mengintai
Prabowo Bakal Resmikan...
Prabowo Bakal Resmikan 1.151 Km Jalan serta Hadiri Munas-Konbes NU
Hasil Munas Alim Ulama...
Hasil Munas Alim Ulama dan Konbes NU Disambut Positif PWNU Aceh
Tak Perlu Tunggu Air...
Tak Perlu Tunggu Air Mati, Perumda Bekasi Kini Bisa Deteksi Pipa Bocor Sejak Dini
2 Fakta Stasiun JIS:...
2 Fakta Stasiun JIS: Hanya Miliki Satu Peron dan Beroperasi hingga Pukul 21.30 WIB
Infografis
Waspada, Kasus COVID-19...
Waspada, Kasus COVID-19 Meningkat 2 Kali Lipat di Singapura
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved