Sari Pujiastuti Ngaku Salah Setelah Terima Uang Kontraktor
Kamis, 14 Oktober 2021 - 19:35 WIB
loading...
A
A
A
Yang jelas, kata dia, siapa saja boleh ikut lelang yang penting memenuhi syarat dan kualifikasi. Semua perusahaan yang dimenangkan telah melalui proses seleksi.
“Perusahaan yang diarahkan itu tetap kita seleksi. Itu sepanjang memenuhi syarat sesuai kualifikasinya, kenapa tidak dimenangkan,” jelasnya.
Selain Sari, pada persidangan ke-17 siang tadi, juga turut menghadirkan lima saksi lainnya, masing-masing Syamsul Bahri- ajudan dinas NA, Muh Salman Natsir-pengawal pribadi NA, Muh Ardi Kepala Bank Mandiri Cabang Panakkukang,
Selain itu juga ada Miftahul Janah dan CS Bank Mandiri Cabang Panakkukang dan Asriadi-Koordinator teller Bank Mandiri Cabang Panakkukang.
Sementara Syamsul Bahri dalam kesaksiannya, mengemukakan bahwasanya antara Edy Rahmat (eks Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Pemprov Sulsel) dengan NA, sama sekali tidak ada kedekatan khusus. Paling tidak, keduanya hanya sebatas atasan dan bawahan saja.
“Perusahaan yang diarahkan itu tetap kita seleksi. Itu sepanjang memenuhi syarat sesuai kualifikasinya, kenapa tidak dimenangkan,” jelasnya.
Selain Sari, pada persidangan ke-17 siang tadi, juga turut menghadirkan lima saksi lainnya, masing-masing Syamsul Bahri- ajudan dinas NA, Muh Salman Natsir-pengawal pribadi NA, Muh Ardi Kepala Bank Mandiri Cabang Panakkukang,
Selain itu juga ada Miftahul Janah dan CS Bank Mandiri Cabang Panakkukang dan Asriadi-Koordinator teller Bank Mandiri Cabang Panakkukang.
Sementara Syamsul Bahri dalam kesaksiannya, mengemukakan bahwasanya antara Edy Rahmat (eks Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Pemprov Sulsel) dengan NA, sama sekali tidak ada kedekatan khusus. Paling tidak, keduanya hanya sebatas atasan dan bawahan saja.
Lihat Juga :