Sari Pujiastuti Ngaku Salah Setelah Terima Uang Kontraktor
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Penerimaan uang dari sejumlah kontraktor diakui Sari Pudjiastuti sebagai bentuk kesalahan. Itu diungkapkan mantan Kepala Biro Barang dan Jasa Pemprov Sulsel tersebut, saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor Makassar, Kamis, (14/10/ 2021).
“Apa yang mendorong sehingga anda dikasi uang? Apakah itu semua atas sepengetahuan pak Nurdin Abdullah?” tanya Penasihat Hukum Edy Rahmat kepada Sari.
“Tidak pak. Itu sama sekali tanpa sepengetahuan pak Nurdin Abdullah . Saya lakukan itu atas kesalahan saya. Dan uang yang saya terima dari semua kontraktor, sudah saya kembalikan ke KPK,” jawab Sari.
Soal memenangkan kontraktor tertentu, salah satunya H Momo, Sari juga mengakui bahwasanya juga tidak ada perintah NA untuk memenangkannya.
Yang jelas, kata dia, siapa saja boleh ikut lelang yang penting memenuhi syarat dan kualifikasi. Semua perusahaan yang dimenangkan telah melalui proses seleksi.
“Perusahaan yang diarahkan itu tetap kita seleksi. Itu sepanjang memenuhi syarat sesuai kualifikasinya, kenapa tidak dimenangkan,” jelasnya.
Selain Sari, pada persidangan ke-17 siang tadi, juga turut menghadirkan lima saksi lainnya, masing-masing Syamsul Bahri- ajudan dinas NA, Muh Salman Natsir-pengawal pribadi NA, Muh Ardi Kepala Bank Mandiri Cabang Panakkukang,
Selain itu juga ada Miftahul Janah dan CS Bank Mandiri Cabang Panakkukang dan Asriadi-Koordinator teller Bank Mandiri Cabang Panakkukang.
Sementara Syamsul Bahri dalam kesaksiannya, mengemukakan bahwasanya antara Edy Rahmat (eks Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Pemprov Sulsel) dengan NA, sama sekali tidak ada kedekatan khusus. Paling tidak, keduanya hanya sebatas atasan dan bawahan saja.
“Apa yang mendorong sehingga anda dikasi uang? Apakah itu semua atas sepengetahuan pak Nurdin Abdullah?” tanya Penasihat Hukum Edy Rahmat kepada Sari.
“Tidak pak. Itu sama sekali tanpa sepengetahuan pak Nurdin Abdullah . Saya lakukan itu atas kesalahan saya. Dan uang yang saya terima dari semua kontraktor, sudah saya kembalikan ke KPK,” jawab Sari.
Soal memenangkan kontraktor tertentu, salah satunya H Momo, Sari juga mengakui bahwasanya juga tidak ada perintah NA untuk memenangkannya.
Yang jelas, kata dia, siapa saja boleh ikut lelang yang penting memenuhi syarat dan kualifikasi. Semua perusahaan yang dimenangkan telah melalui proses seleksi.
“Perusahaan yang diarahkan itu tetap kita seleksi. Itu sepanjang memenuhi syarat sesuai kualifikasinya, kenapa tidak dimenangkan,” jelasnya.
Selain Sari, pada persidangan ke-17 siang tadi, juga turut menghadirkan lima saksi lainnya, masing-masing Syamsul Bahri- ajudan dinas NA, Muh Salman Natsir-pengawal pribadi NA, Muh Ardi Kepala Bank Mandiri Cabang Panakkukang,
Selain itu juga ada Miftahul Janah dan CS Bank Mandiri Cabang Panakkukang dan Asriadi-Koordinator teller Bank Mandiri Cabang Panakkukang.
Sementara Syamsul Bahri dalam kesaksiannya, mengemukakan bahwasanya antara Edy Rahmat (eks Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Pemprov Sulsel) dengan NA, sama sekali tidak ada kedekatan khusus. Paling tidak, keduanya hanya sebatas atasan dan bawahan saja.