KLHK Ungkap Jaringan Perdagangan Kayu Ilegal Bermodus Dokumen Palsu di Luwu

Rabu, 13 Oktober 2021 - 19:51 WIB
loading...
A A A
Selain JT, ada pihak penyedia dokumen palsu, penyiapan sarana angkutan kayu dari kawasan hutan dan saat peredaran di luar hutan. Pihaknya kini tengah mendalami jaringan perdagangan kayu ilegal tersebut.

“Saya instruksikan para penyidik untuk mendalami kasus ini dan mencari pelaku lainnya, yang terlibat langsung maupun tidak langsung untuk membongkar jaringan perdagangan kayu ilegal. Harapan saya, kerja kami ini bisa memberikan rasa keadilan, kepastian hukum dan efek jera,” ucap Dody.

Baca Juga: Diduga Muat Kayu Ilegal, Empat Truk Diamankan di Polman

Ia mengimbuhkan JT karena telah mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu tanpa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) malahan menggunakan SKSHH palsu, akan dikenakan Pasal 83 ayat 1 huruf b jo Pasal 37 angka 3 dan 13 Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 88 ayat 1 huruf b jo Pasal 14 huruf b dan/atau Pasal 88 ayat 1 huruf a..

Selain itu dikenakan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. JT dikenakan ancaman hukum penjara maksimum 5 tahun dan denda paling banyak Rp2,5 miliar.
(tri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Geram! Dony Oskaria...
Geram! Dony Oskaria Desak Polisi Usut Tuntas Perusakan Hutan Pemicu Bencana Sumatera
7 Pelaku Perambahan...
7 Pelaku Perambahan Hutan Lindung Suaka Margasatwa Rimbang Baling Riau Ditangkap
Bersama Pupuk Kaltim,...
Bersama Pupuk Kaltim, KLHK Bakal Pulihkan Ekosistem Mangrove TN Kutai
Tanam 200 Pohon Buah...
Tanam 200 Pohon Buah di Kaki Gunung Gede Pangrango, KLHK dan TSI Resmikan Hutan Pakan Satwa
Kembalikan Ekosistem...
Kembalikan Ekosistem Gunung Bromo usai Kebakaran, KLHK Gandeng Ahli dari Univesitas
6 Ekor Komodo Dilepaskan...
6 Ekor Komodo Dilepaskan ke Cagar Alam Wae Wull NTT
Mensesneg Pastikan Dalami...
Mensesneg Pastikan Dalami Dugaan Penebangan Hutan Picu Banjir di Guci Tegal
Satgas PKH Kejagung...
Satgas PKH Kejagung Perlu Dioptimalkan Tindak Perusahaan Perusak Hutan
Satgas PKH Kejagung...
Satgas PKH Kejagung Diminta Tidak Gentar Sikat Mafia Pembalakan Liar
Rekomendasi
Komputer Kuantum Optik...
Komputer Kuantum Optik Bakal Jadi Kebutuhan Energi AI
Wapres AS Sebut Iran...
Wapres AS Sebut Iran Bisa Dapat Rp5.312 Triliun, tapi Trump Ragu
Momen Terakhir Wanita...
Momen Terakhir Wanita Tewas dalam Bungee Jumping 39 Meter: 'Bernapas Terengah-engah'
Berita Terkini
Kisah Mas Rushh Bangun...
Kisah Mas Rushh Bangun Personal Branding lewat Konten Keluarga
Sejumlah Bangunan Rusak...
Sejumlah Bangunan Rusak Akibat Gempa M 6,7 Palu
BMKG: 9 Gempa Susulan...
BMKG: 9 Gempa Susulan Terjadi Pascagempa M6,7 di Palu
Gempa Besar M6,7 Guncang...
Gempa Besar M6,7 Guncang Palu, BMKG: Akibat Aktivitas Sesar Aktif
Pendaftaran Kartu Huma...
Pendaftaran Kartu Huma Betang Sejahtera Kini Berbasis Digital, Masyarakat Kalteng Bisa Daftar Melalui humabetang.id
Jalani Pendataan Perdana...
Jalani Pendataan Perdana Sensus Ekonomi 2026, Bupati Bogor Imbau Masyarakat Berikan Data Akurat
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved