KLHK Ungkap Jaringan Perdagangan Kayu Ilegal Bermodus Dokumen Palsu di Luwu
Rabu, 13 Oktober 2021 - 19:51 WIB
loading...
A
A
A
Selain JT, ada pihak penyedia dokumen palsu, penyiapan sarana angkutan kayu dari kawasan hutan dan saat peredaran di luar hutan. Pihaknya kini tengah mendalami jaringan perdagangan kayu ilegal tersebut.
“Saya instruksikan para penyidik untuk mendalami kasus ini dan mencari pelaku lainnya, yang terlibat langsung maupun tidak langsung untuk membongkar jaringan perdagangan kayu ilegal. Harapan saya, kerja kami ini bisa memberikan rasa keadilan, kepastian hukum dan efek jera,” ucap Dody.
Baca Juga: Diduga Muat Kayu Ilegal, Empat Truk Diamankan di Polman
Ia mengimbuhkan JT karena telah mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu tanpa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) malahan menggunakan SKSHH palsu, akan dikenakan Pasal 83 ayat 1 huruf b jo Pasal 37 angka 3 dan 13 Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 88 ayat 1 huruf b jo Pasal 14 huruf b dan/atau Pasal 88 ayat 1 huruf a..
Selain itu dikenakan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. JT dikenakan ancaman hukum penjara maksimum 5 tahun dan denda paling banyak Rp2,5 miliar.
“Saya instruksikan para penyidik untuk mendalami kasus ini dan mencari pelaku lainnya, yang terlibat langsung maupun tidak langsung untuk membongkar jaringan perdagangan kayu ilegal. Harapan saya, kerja kami ini bisa memberikan rasa keadilan, kepastian hukum dan efek jera,” ucap Dody.
Baca Juga: Diduga Muat Kayu Ilegal, Empat Truk Diamankan di Polman
Ia mengimbuhkan JT karena telah mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu tanpa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) malahan menggunakan SKSHH palsu, akan dikenakan Pasal 83 ayat 1 huruf b jo Pasal 37 angka 3 dan 13 Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 88 ayat 1 huruf b jo Pasal 14 huruf b dan/atau Pasal 88 ayat 1 huruf a..
Selain itu dikenakan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. JT dikenakan ancaman hukum penjara maksimum 5 tahun dan denda paling banyak Rp2,5 miliar.
(tri)
Lihat Juga :