KLHK Ungkap Jaringan Perdagangan Kayu Ilegal Bermodus Dokumen Palsu di Luwu

Rabu, 13 Oktober 2021 - 19:51 WIB
loading...
KLHK Ungkap Jaringan...
Tim Operasi Gabungan Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi mengamankan terduga pelaku perdagangan kayu ilegal dengan modus dokumen palsu di Kabupaten Luwu. Foto: Dok Gakum KLHK Sulawesi
A A A
LUWU - Tim Operasi Gabungan Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sulawesi Seksi Wilayah I Makassar menangkap dan menahan pelaku perdagangan kayu ilegal dengan modus dokumen palsu.

"Kami telah menahan oknum JT yang mengangkut kayu ilegal antarprovinsi menggunakan dokumen palsu," kata Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi Dodi Kurniawan, dalam keterangan persnya, Rabu (13/10).

Baca Juga: 57 Kontainer Kayu Ilegal Rp16,5 Miliar Diamankan di Makassar

Dody menjelaskan tim operasi mengamankan sebuah truk Fuso bermuatan 165 batang kayu dan menahan JT yang mengangkut kayu tersebut, Senin (11/10) lalu. Lokasi penangkapan di Jalan Poros Palopo-Larompong, Kecamatan Larompong, Kabupaten Luwu.

Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan JT, kata Dody, diketahui JT berperan mengangkut, mencari dokumen palsu dan mencari pembeli kayu di Kabupten Jeneponto. Adapun kayu disinyalir berasal dari wilayah Sulteng.

Selain JT, ada pihak penyedia dokumen palsu, penyiapan sarana angkutan kayu dari kawasan hutan dan saat peredaran di luar hutan. Pihaknya kini tengah mendalami jaringan perdagangan kayu ilegal tersebut.

“Saya instruksikan para penyidik untuk mendalami kasus ini dan mencari pelaku lainnya, yang terlibat langsung maupun tidak langsung untuk membongkar jaringan perdagangan kayu ilegal. Harapan saya, kerja kami ini bisa memberikan rasa keadilan, kepastian hukum dan efek jera,” ucap Dody.

Baca Juga: Diduga Muat Kayu Ilegal, Empat Truk Diamankan di Polman

Ia mengimbuhkan JT karena telah mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu tanpa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) malahan menggunakan SKSHH palsu, akan dikenakan Pasal 83 ayat 1 huruf b jo Pasal 37 angka 3 dan 13 Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 88 ayat 1 huruf b jo Pasal 14 huruf b dan/atau Pasal 88 ayat 1 huruf a..

Selain itu dikenakan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. JT dikenakan ancaman hukum penjara maksimum 5 tahun dan denda paling banyak Rp2,5 miliar.
(tri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
7 Pelaku Perambahan...
7 Pelaku Perambahan Hutan Lindung Suaka Margasatwa Rimbang Baling Riau Ditangkap
Bersama Pupuk Kaltim,...
Bersama Pupuk Kaltim, KLHK Bakal Pulihkan Ekosistem Mangrove TN Kutai
Tanam 200 Pohon Buah...
Tanam 200 Pohon Buah di Kaki Gunung Gede Pangrango, KLHK dan TSI Resmikan Hutan Pakan Satwa
Kembalikan Ekosistem...
Kembalikan Ekosistem Gunung Bromo usai Kebakaran, KLHK Gandeng Ahli dari Univesitas
6 Ekor Komodo Dilepaskan...
6 Ekor Komodo Dilepaskan ke Cagar Alam Wae Wull NTT
Tangkap 4 Pelaku Pembalakan...
Tangkap 4 Pelaku Pembalakan Liar di Malang, Polisi Sita 42 Gelondong Kayu Suren
Tindak Tegas Pelaku...
Tindak Tegas Pelaku Illegal Logging, Dinas LHK Sumut Amankan Puluhan Kubik Kayu dan Alat Berat
KLHK Membuka Aksi Baru...
KLHK Membuka Aksi Baru Proteksi Cagar Biosfer Giam Siak Kecil
Gakkum KLHK Tangkap...
Gakkum KLHK Tangkap Pemodal Tambang Ilegal di Taman Nasional Batang Gadis
Rekomendasi
Sinopsis Sinetron Terbelenggu...
Sinopsis Sinetron Terbelenggu Rindu, Jumat 14 Maret 2025: Rekaman CCTV Ditemukan, Noah Terancam
Komisi I DPR Tekankan...
Komisi I DPR Tekankan Pentingnya Perlindungan Anak di Era Digital
Usut Korupsi Pertamina,...
Usut Korupsi Pertamina, Kejagung Didukung Presiden
Berita Terkini
Lebaran di Solo, Jokowi...
Lebaran di Solo, Jokowi Tak Gelar Open House di Rumah
4 menit yang lalu
Tingkatkan Pendidikan...
Tingkatkan Pendidikan dan SDM, Gubernur Kalteng Gagas Program Satu Rumah Satu Sarjana
6 menit yang lalu
PN Tangerang Kabulkan...
PN Tangerang Kabulkan Praperadilan Korban Kriminalisasi, Pengacara FR Apresiasi Hakim
32 menit yang lalu
Abrasi Sungai Mengancam...
Abrasi Sungai Mengancam Jalan di Aceh Barat, Bupati Tarmizi Tindak Cepat dengan Normalisasi!
46 menit yang lalu
Bank Jatim Salurkan...
Bank Jatim Salurkan Donasi untuk Korban Banjir Bandang Situbondo
53 menit yang lalu
Sadis! Suami Tega Bakar...
Sadis! Suami Tega Bakar Istri Siri karena Cemburu
54 menit yang lalu
Infografis
Saat Kecelakaan Maut...
Saat Kecelakaan Maut di Paris, Putri Diana Hamil 10 Minggu
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved