KLHK Ungkap Jaringan Perdagangan Kayu Ilegal Bermodus Dokumen Palsu di Luwu

Rabu, 13 Oktober 2021 - 19:51 WIB
loading...
KLHK Ungkap Jaringan...
Tim Operasi Gabungan Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi mengamankan terduga pelaku perdagangan kayu ilegal dengan modus dokumen palsu di Kabupaten Luwu. Foto: Dok Gakum KLHK Sulawesi
A A A
LUWU - Tim Operasi Gabungan Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sulawesi Seksi Wilayah I Makassar menangkap dan menahan pelaku perdagangan kayu ilegal dengan modus dokumen palsu.

"Kami telah menahan oknum JT yang mengangkut kayu ilegal antarprovinsi menggunakan dokumen palsu," kata Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi Dodi Kurniawan, dalam keterangan persnya, Rabu (13/10).

Baca Juga: 57 Kontainer Kayu Ilegal Rp16,5 Miliar Diamankan di Makassar

Dody menjelaskan tim operasi mengamankan sebuah truk Fuso bermuatan 165 batang kayu dan menahan JT yang mengangkut kayu tersebut, Senin (11/10) lalu. Lokasi penangkapan di Jalan Poros Palopo-Larompong, Kecamatan Larompong, Kabupaten Luwu.

Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan JT, kata Dody, diketahui JT berperan mengangkut, mencari dokumen palsu dan mencari pembeli kayu di Kabupten Jeneponto. Adapun kayu disinyalir berasal dari wilayah Sulteng.

Selain JT, ada pihak penyedia dokumen palsu, penyiapan sarana angkutan kayu dari kawasan hutan dan saat peredaran di luar hutan. Pihaknya kini tengah mendalami jaringan perdagangan kayu ilegal tersebut.

“Saya instruksikan para penyidik untuk mendalami kasus ini dan mencari pelaku lainnya, yang terlibat langsung maupun tidak langsung untuk membongkar jaringan perdagangan kayu ilegal. Harapan saya, kerja kami ini bisa memberikan rasa keadilan, kepastian hukum dan efek jera,” ucap Dody.

Baca Juga: Diduga Muat Kayu Ilegal, Empat Truk Diamankan di Polman

Ia mengimbuhkan JT karena telah mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu tanpa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) malahan menggunakan SKSHH palsu, akan dikenakan Pasal 83 ayat 1 huruf b jo Pasal 37 angka 3 dan 13 Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 88 ayat 1 huruf b jo Pasal 14 huruf b dan/atau Pasal 88 ayat 1 huruf a..

Selain itu dikenakan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. JT dikenakan ancaman hukum penjara maksimum 5 tahun dan denda paling banyak Rp2,5 miliar.
(tri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Geram! Dony Oskaria...
Geram! Dony Oskaria Desak Polisi Usut Tuntas Perusakan Hutan Pemicu Bencana Sumatera
7 Pelaku Perambahan...
7 Pelaku Perambahan Hutan Lindung Suaka Margasatwa Rimbang Baling Riau Ditangkap
Bersama Pupuk Kaltim,...
Bersama Pupuk Kaltim, KLHK Bakal Pulihkan Ekosistem Mangrove TN Kutai
Tanam 200 Pohon Buah...
Tanam 200 Pohon Buah di Kaki Gunung Gede Pangrango, KLHK dan TSI Resmikan Hutan Pakan Satwa
Kembalikan Ekosistem...
Kembalikan Ekosistem Gunung Bromo usai Kebakaran, KLHK Gandeng Ahli dari Univesitas
6 Ekor Komodo Dilepaskan...
6 Ekor Komodo Dilepaskan ke Cagar Alam Wae Wull NTT
Mensesneg Pastikan Dalami...
Mensesneg Pastikan Dalami Dugaan Penebangan Hutan Picu Banjir di Guci Tegal
Satgas PKH Kejagung...
Satgas PKH Kejagung Perlu Dioptimalkan Tindak Perusahaan Perusak Hutan
Satgas PKH Kejagung...
Satgas PKH Kejagung Diminta Tidak Gentar Sikat Mafia Pembalakan Liar
Rekomendasi
2 Peserta Latsarmil...
2 Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Kemhan: Bakal Dievaluasi Menyeluruh
Putusan PTUN Tegaskan...
Putusan PTUN Tegaskan Keabsahan SK Menkum, Kepemimpinan Mardiono sebagai Ketum PPP Sah
SIG Sulap 60 Ton Sampah...
SIG Sulap 60 Ton Sampah Kelapa Jadi Pakan Ternak, Peternak di Aceh Hemat 60%
Berita Terkini
Taufik Hidayat Penyekap...
Taufik Hidayat Penyekap dan Penganiaya Sadis Pacar Tertawa saat Digiring ke Polda Jabar
Peserta Jumtek PMR-Relawan...
Peserta Jumtek PMR-Relawan Antusias Adu Tangkas Tandu Darurat hingga Belajar Bahasa Isyarat
Ketua PMI DKI Jakarta:...
Ketua PMI DKI Jakarta: Relawan Muda Garda Terdepan yang Siap Go Internasional
Pegadaian CPS Pondok...
Pegadaian CPS Pondok Aren Gelar Pengobatan Gratis bagi Ratusan Masyarakat
Ini Penampakan Taufik...
Ini Penampakan Taufik Hidayat usai Ditangkap Polisi, Tangan Diborgol Tali Ties
Taufik Hidayat Pelaku...
Taufik Hidayat Pelaku Penganiayaan Sadis Ditangkap di Majalaya
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved