Utang Rp160 Juta ke Rekan Bisnis, Pria Ini Malah Kehilangan Rumah Seharga Rp750 Juta
loading...
A
A
A
PONOROGO - Terlilit utang Rp160 juta, seorang pria di Ponorogo , Jawa Timur, malah kehilangan rumahnya. Rumah senilai Rp750 juta miliknya, disita dengan alasan jaminan utang. Korban pun pasrah saat rumahnya dieksekusi.
Sukardi, pemilik rumah hanya bisa mengelus dada, saat perabotan rumah miliknya di Desa Polorejo, Kecamatan Babadan, Ponorogo, ini dikosongkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Ponorogo dengan pengawalan ketat kepolisian.
"Saya tidak menyangka, harus kehilangan rumah senilai Rp750 juta ini, karena terlilit utang Rp160 juta," kata Sukardi, kepada wartawan disela eksekusi rumahnya, Selasa (12/10/2021).
Baca juga:Viral, 2 Perempuan Tua di Ponorogo Hidup di Kandang Karena Terlalu Mencintai Kambingnya
Diceritakan dia, semua berawal dari persoalan utang pituang. Pada tahun 2013, Sukardi mengaku meminjam uang sebesar Rp160 juta, kepada Toriman, teman binisnya. Saat itu, sebagai jaminan dia memberikan sertifikat tanah miliknya.
"Jadi perjanjiannya utang dibayar dengan cara diangsur sebesar Rp2,7 juta perbulan. Sertifikat tanah saya berikan dan akan diberikan kembali jika utang saya lunas," sambungnya.
Setelah dua kali mengangsur, ternyata Sukardi tidak dibolehkan membayar lagi. Dia malah dijebak oleh rekannya dengan dilaporkan ke polisi dengan alasan telah menempati rumah Toriman. Parahnya lagi, Sukardi juga dipenjara selama 6 bulan.
Baca:Viral! Polisi Pukul Mahasiswa di Tengah Jalan, Kapolres Ponorogo: Saya Minta Maaf
Saat itu, kepemilikan rumah Sukardi diduga sudah beralih menjadi milik Toriman. Tidak cukup di situ, Sukardi juga digugat ke pengadilan dan kalah. Akhirnya pengadilan memutus, Sukardi harus mengosongkan rumahnya senilai Rp750 juta.
Atas kejadian itu, Sukardi balik melaporkan Toriman ke Polres Ponorogo. Dia berharap, mendapatkan keadilan dan rumahnya kembali.
Sukardi, pemilik rumah hanya bisa mengelus dada, saat perabotan rumah miliknya di Desa Polorejo, Kecamatan Babadan, Ponorogo, ini dikosongkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Ponorogo dengan pengawalan ketat kepolisian.
"Saya tidak menyangka, harus kehilangan rumah senilai Rp750 juta ini, karena terlilit utang Rp160 juta," kata Sukardi, kepada wartawan disela eksekusi rumahnya, Selasa (12/10/2021).
Baca juga:Viral, 2 Perempuan Tua di Ponorogo Hidup di Kandang Karena Terlalu Mencintai Kambingnya
Diceritakan dia, semua berawal dari persoalan utang pituang. Pada tahun 2013, Sukardi mengaku meminjam uang sebesar Rp160 juta, kepada Toriman, teman binisnya. Saat itu, sebagai jaminan dia memberikan sertifikat tanah miliknya.
"Jadi perjanjiannya utang dibayar dengan cara diangsur sebesar Rp2,7 juta perbulan. Sertifikat tanah saya berikan dan akan diberikan kembali jika utang saya lunas," sambungnya.
Setelah dua kali mengangsur, ternyata Sukardi tidak dibolehkan membayar lagi. Dia malah dijebak oleh rekannya dengan dilaporkan ke polisi dengan alasan telah menempati rumah Toriman. Parahnya lagi, Sukardi juga dipenjara selama 6 bulan.
Baca:Viral! Polisi Pukul Mahasiswa di Tengah Jalan, Kapolres Ponorogo: Saya Minta Maaf
Saat itu, kepemilikan rumah Sukardi diduga sudah beralih menjadi milik Toriman. Tidak cukup di situ, Sukardi juga digugat ke pengadilan dan kalah. Akhirnya pengadilan memutus, Sukardi harus mengosongkan rumahnya senilai Rp750 juta.
Atas kejadian itu, Sukardi balik melaporkan Toriman ke Polres Ponorogo. Dia berharap, mendapatkan keadilan dan rumahnya kembali.
(hsk)