Meski Pandemi COVID-19, Realisasi Pajak Restoran Mampu Tembus 80%

Selasa, 12 Oktober 2021 - 22:25 WIB
loading...
Meski Pandemi COVID-19,...
Realisasi pajak restoran di Cimahi mampu tembus 80 persen meski sedang pandemi COVID-19.Foto/ilustrasi
A A A
CIMAHI - Pendapatan daerah dari sektor pajak restoran di Kota Cimahi hingga bulan ini sudah mencapai angka sekitar 80%. Itu menjadi catatan yang cukup baik mengingat pandemi COVID-19 masih terjadi dimana pada beberapa sektor pajak justru mengalami penurunan pemasukan.

"Kalau persentase sampai sekarang sudah 80%, targetnya sampai akhir tahun untuk pajak restoran bisa tercapai karena masih ada dua bulan lagi ke depan sebelum berganti tahun," kata Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Cimahi, Ahmad Saefulloh, Selasa (12/10/2021).

Baca juga: Pulang Sekolah, Siswi SD Tersesat, Terlunta-lunta, Menangis Berjam-jam di Dekat Stasiun Cimahi

Untuk target pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak restoran di Cimahi tahun ini sebesar Rp13.978.402.073. Sementara hingga saat ini sudah teralisasi sekitar 80% atau setara Rp12.558.684.146. Pajak restoran/rumah makan sesuai undang-undang dimana pemilik melaporkan omset dan membayarnya.

Sementara jumlah restoran yang dipungut pajak di Kota Cimahi ada sebanyak 145 restoran yang merupakan wajib pajak. Sebab tidak semua usaha di bidang kuliner atau rumah makan otomatis menjadi wajib pajak. Dikarenakan ada beberapa persyaratannya, seperti batasan omset, batasan tempat, dan lain-lain.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Data NIK Jadi Penentu,...
Data NIK Jadi Penentu, Warga Diimbau Cek Syarat Pembebasan PBB-P2
Bayar PBB-P2 hingga...
Bayar PBB-P2 hingga 31 Juli, Warga Jakarta Otomatis Dapat Potongan 7,5%
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Siapkan Pengurangan PBB-P2 2026, Ringankan Beban Wajib Pajak
Keringanan PBB-P2 DKI...
Keringanan PBB-P2 DKI Jakarta 2026 Berlaku Bertahap, Simak Jadwal dan Besarannya
Beli Rumah Pertama di...
Beli Rumah Pertama di Jakarta? Ini Syarat Mendapat Fasilitas BPHTB 50 Persen
Jakarta Beri Keringanan...
Jakarta Beri Keringanan BPHTB 50 Persen bagi Pembeli Rumah Pertama
12 Pegawai Pajak Bantu...
12 Pegawai Pajak Bantu Pengusaha Korupsi Uang Negara Senilai Rp110 Triliun, Dijuluki 'Perampokan Abad Ini'
Meraih Hak Pemajakan...
Meraih Hak Pemajakan Indonesia melalui Implementasi PPh Digital Asing yang Sederhana
Tolak Perang Tarif Pajak,...
Tolak Perang Tarif Pajak, IKPI Usulkan Ini saat RDPU dengan DPR
Rekomendasi
Kejagung Pelajari Alat...
Kejagung Pelajari Alat Bukti Kasus Febrie Adriansyah dari Polri
AS Diam-diam Tarik 10...
AS Diam-diam Tarik 10 Jet Tempur Siluman F-22 Raptor, Mundur dari Perang Iran
Mengapa Orang Baik Memilih...
Mengapa Orang Baik Memilih Diam?
Berita Terkini
Usai Jadi Tersangka,...
Usai Jadi Tersangka, Rumah Dinas Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Sepi Tanpa Aktivitas
Pekan Dekranasda Tangsel...
Pekan Dekranasda Tangsel 2026, Momentum Perkenalkan Produk Lokal UMKM
Komitmen Berkelanjutan,...
Komitmen Berkelanjutan, Tracon Industri Kolaborasi Tanam 500 Mangrove di Karawang
2 Pencuri Kabel Rp143...
2 Pencuri Kabel Rp143 Juta di Cikarang Selatan Ditangkap saat Beraksi
Jangan Lewatkan Bebas...
Jangan Lewatkan Bebas Denda Pajak Kendaraan, Gerai Samsat Hadir di PRJ
MUI Kecam Keras 27 Pelaku...
MUI Kecam Keras 27 Pelaku Rudapaksa Remaja di Madura: Hukuman Berat Harus Diberlakukan
Infografis
6 Jenis Rudal Iran yang...
6 Jenis Rudal Iran yang Mampu Tembus Iron Dome Israel
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved