Meski Pandemi COVID-19, Realisasi Pajak Restoran Mampu Tembus 80%

Selasa, 12 Oktober 2021 - 22:25 WIB
loading...
Meski Pandemi COVID-19, Realisasi Pajak Restoran Mampu Tembus 80%
Realisasi pajak restoran di Cimahi mampu tembus 80 persen meski sedang pandemi COVID-19.Foto/ilustrasi
A A A
CIMAHI - Pendapatan daerah dari sektor pajak restoran di Kota Cimahi hingga bulan ini sudah mencapai angka sekitar 80%. Itu menjadi catatan yang cukup baik mengingat pandemi COVID-19 masih terjadi dimana pada beberapa sektor pajak justru mengalami penurunan pemasukan.

"Kalau persentase sampai sekarang sudah 80%, targetnya sampai akhir tahun untuk pajak restoran bisa tercapai karena masih ada dua bulan lagi ke depan sebelum berganti tahun," kata Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Cimahi, Ahmad Saefulloh, Selasa (12/10/2021).

Baca juga: Pulang Sekolah, Siswi SD Tersesat, Terlunta-lunta, Menangis Berjam-jam di Dekat Stasiun Cimahi

Untuk target pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak restoran di Cimahi tahun ini sebesar Rp13.978.402.073. Sementara hingga saat ini sudah teralisasi sekitar 80% atau setara Rp12.558.684.146. Pajak restoran/rumah makan sesuai undang-undang dimana pemilik melaporkan omset dan membayarnya.

Sementara jumlah restoran yang dipungut pajak di Kota Cimahi ada sebanyak 145 restoran yang merupakan wajib pajak. Sebab tidak semua usaha di bidang kuliner atau rumah makan otomatis menjadi wajib pajak. Dikarenakan ada beberapa persyaratannya, seperti batasan omset, batasan tempat, dan lain-lain.

"Kriterianya salah satunya adalah yang memiliki omset Rp10 juta/bulan. Itu sesuai perda dan tiap daerah beda-beda aturannya," kata dia.

Pihaknya juga terus keliling ke lapangan memantau apakah ada restoran/rumah makan yang belum menjadi wajib pajak, tapi sudah memenuhi kriteria menyetorkan pajak. Salah satunya dengan metode memberikan maklumat pajak ke restoran/rumah makan sebagai tanda bahwa tempat usaha tersebut sudah dipungut pajak.

"Pungutan pajak restoran sebesar 10% sudah ditentukan dalam UU Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Program maklumat pajak merupakan kelanjutan dari Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) dan sebagai bentuk apresiasi pemerintah daerah ke wajib pajak," pungkasnya
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1749 seconds (0.1#10.140)