Pejabat Publik Harus Jadi Teladan dalam Upaya Pengendalian Pandemi
Senin, 11 Oktober 2021 - 09:07 WIB
loading...
A
A
A
Pakar Epidemiologi Universitas Hasanuddin ( Unhas ) Prof Ridwan Amiruddin salah satunya. Dia menilai aksi berjoget di tengah penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level II itu sangat tidak mencitrakan ketegasan pemerintah.
“Prinsip dasarnya, pejabat publik harus tetap menjadi contoh atau teladan dalam pengendalian pandemi. Karena itu aktivitas yang berpotensi menjadi pemicu transmisi, sebaiknya tidak dilaksanakan,” tegasnya kepada SINDOnews, Minggu (10/10/2021).
Menurut Ridwan, pada situasi yang tampak dalam video yang viral tersebut, akan sangat sulit untuk menerapkan protokol kesehatan (prokes). Sebab, kata dia, euforia yang berlebihan cenderung menghilangkan kewaspadaan.
Ridwan juga menyebut aksi itu kontradiksi dengan ketegasan Pemkot Makassar dalam menerapkan PPKM Level II. Hal ini pun dinilai dapat menjadi pemicu kecemburuan bagi pelaku usaha maupun masyarakat.
“Ini kontradiksi kalau melihat ketegasan dalam menerapkan PPKM Level II. Jadi, hukum itu harusnya sejajar untuk setiap warga,” tegasnya.
Baca Juga: Dana Tak Terduga Pemkot Makassar Naik Menjadi Rp250 Miliar
“Prinsip dasarnya, pejabat publik harus tetap menjadi contoh atau teladan dalam pengendalian pandemi. Karena itu aktivitas yang berpotensi menjadi pemicu transmisi, sebaiknya tidak dilaksanakan,” tegasnya kepada SINDOnews, Minggu (10/10/2021).
Menurut Ridwan, pada situasi yang tampak dalam video yang viral tersebut, akan sangat sulit untuk menerapkan protokol kesehatan (prokes). Sebab, kata dia, euforia yang berlebihan cenderung menghilangkan kewaspadaan.
Ridwan juga menyebut aksi itu kontradiksi dengan ketegasan Pemkot Makassar dalam menerapkan PPKM Level II. Hal ini pun dinilai dapat menjadi pemicu kecemburuan bagi pelaku usaha maupun masyarakat.
“Ini kontradiksi kalau melihat ketegasan dalam menerapkan PPKM Level II. Jadi, hukum itu harusnya sejajar untuk setiap warga,” tegasnya.
Baca Juga: Dana Tak Terduga Pemkot Makassar Naik Menjadi Rp250 Miliar
Lihat Juga :