Perempuan di Bali Rekayasa Perampokan Usai Habiskan Harta Mertua

Minggu, 10 Oktober 2021 - 14:57 WIB
loading...
Perempuan di Bali Rekayasa Perampokan Usai Habiskan Harta Mertua
Rumah korban rekayasa perampokan dipasang garis polisi. Kasus ini terbongkar pelakunya ditahan.Foto/Miftahul Chusna
A A A
DENPASAR - Ni Kadek Ardiasih (24), perempuan di Bangli, Bali, ini nekat merekayasa perampokan agar bisa mengembalikan uang milik mertuanya yang telah dia habiskan.

Akibat ulahnya, Ardiasih kini harus mendekam di sel tahanan karena membuat laporan palsu. "Ternyata pelakunya korban sendiri yang merampok mertuanya," kata Kapolres Bangli AKBP I Gusti Agung Dhana Aryawan, Minggu (10/10/2021).

Kasus itu bermula dari laporan Ardiasih yang mengaku dirampok saat berada di rumahnya di Desa Cempaga, Kamis (7/10/2021) pekan lalu.

Baca juga: Mayat Terikat Tali, Mulut Dilakban dan Ditelanjangi Gemparkan Riau

Polisi yang datang ke TKP menemukan Ardiasih dengan kedua tangan terikat dan mulut tersumpal. Seisi rumah juga dalam kondisi berantakan.

Saat dirampok, Ardiasih mengaku di rumah sendirian. Suami dan mertuanya laki-lakinya sedang bekerja. Perampok membawa kabur uang puluhan juta dan perhiasan.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan kejanggalan. Dari hasil visum, tidak ditemukan tanda kekerasan di tubuh korban. Balok kayu dan sabit yang dipakai pelaku untuk menyerang korban juga tidak ada kesesuaian di TKP.

Kepada polisi, Ardiasih akhirnya mengaku telah merekayasa kasus perampokan. Dialah yang mengambil uang senilai Rp26 juta dan perhiasan milik mertuanya.

Uang itu selanjutnya dipakai untuk menutupi saldo tabungan milik mertuanya di koperasi. "Pelaku bingung mengganti uang tabungan milik mertuanya karena sudah dihabiskan," ungkap Aryawan.

Ardiasih harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia dijerat maka pasal 362, 367 atau 220 KUHP dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.

Caption: Polisi melakukan olah TKP perampokan di rumah Ni Kadek Ardiasih di Bangli. Setelah diselidiki, kasus itu ternyata cuma direkayasa
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1664 seconds (0.1#10.140)