Merasa Dirugikan dalam Proses Tender, Pengusaha Ini Gugat Pemkab Majalengka
Sabtu, 09 Oktober 2021 - 14:36 WIB
loading...
Rubby Extrada Yudha (baju hitam, pegang kertas. Foto/MPI/Inin Nastain
A
A
A
MAJALENGKA - Salah satu pengusaha di Majalengka menggugat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka terkait proses tender pengadaan barang dan jasa. Pihak penggugat merasa dirugikan dalam proses tender yang dilakukan Pemkab, dalam hal ini Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekda Majalengka.
Kuasa hukum penggugat Rubby Extrada Yudha dari LBH Ganesha Justitia Majalengka mengatakan, gugatan sudah disampaikan ke Pengadilan Negeri (PN) Majalengka pada Senin (4/10/2021) kemarin. Rubby menyebutkan, ada dugaan melanggar hukum dalam proses pengadaan yang diikuti oleh kliennya itu. Baca juga: Proyek Olefin TPPI Punya Dampak Ekonomi Besar, Bikin Sehat Neraca Dagang
"Klien kami ikut tender pengadaan pekerjaan belanja modal alat pembersih dan belanja modal alat rumah tangga lainnya, yaitu Instalasi Laundry (tender ulang). Nah dalam pelaksanaanya, ada dugaan melanggar aturan yang membuat klien kami, CV Lima Putra Mandiri mengalami kerugian," kata Rubby di kantornya, Sabtu (9/10/2021).
Dalam perjalanannya, tender tersebut dibuka sebanyak tiga kali sejak akhir Agustus hingga September kemarin. Dia menjelaskan, pihak panitia dalam hal ini Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Majalengka menilai masih ada kekurangan teknis pada para peserta.
Saat proses pertama, tender diikuti oleh tiga perusahaan. Masuk ke tahap kedua, tender hanya diikuti dua orang. Jumlah perusahaan yang sama pun terjadi pada tender tahap ketiga.
"Nah, dari tahap pertama itu, klien kami selalu dalam urutan pertama, penawaran paling rendah. Ternyata pas yang ketiga itu, klien kami kalah oleh yang urutan kedua," kata dia. Baca juga: Pembangunan RSUD Bogor Utara Lamban, DPRD Jabar Sentil Pemkab Bogor
"Penawaran klien kami di angka Rp1,7 Milyar dari pagu Rp2 Milyar. Nah yang memang, itu penawarannya di angka Rp1,9 M, itu perusahaan dari Bali," lajut dia.
Kuasa hukum penggugat Rubby Extrada Yudha dari LBH Ganesha Justitia Majalengka mengatakan, gugatan sudah disampaikan ke Pengadilan Negeri (PN) Majalengka pada Senin (4/10/2021) kemarin. Rubby menyebutkan, ada dugaan melanggar hukum dalam proses pengadaan yang diikuti oleh kliennya itu. Baca juga: Proyek Olefin TPPI Punya Dampak Ekonomi Besar, Bikin Sehat Neraca Dagang
"Klien kami ikut tender pengadaan pekerjaan belanja modal alat pembersih dan belanja modal alat rumah tangga lainnya, yaitu Instalasi Laundry (tender ulang). Nah dalam pelaksanaanya, ada dugaan melanggar aturan yang membuat klien kami, CV Lima Putra Mandiri mengalami kerugian," kata Rubby di kantornya, Sabtu (9/10/2021).
Dalam perjalanannya, tender tersebut dibuka sebanyak tiga kali sejak akhir Agustus hingga September kemarin. Dia menjelaskan, pihak panitia dalam hal ini Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Majalengka menilai masih ada kekurangan teknis pada para peserta.
Saat proses pertama, tender diikuti oleh tiga perusahaan. Masuk ke tahap kedua, tender hanya diikuti dua orang. Jumlah perusahaan yang sama pun terjadi pada tender tahap ketiga.
"Nah, dari tahap pertama itu, klien kami selalu dalam urutan pertama, penawaran paling rendah. Ternyata pas yang ketiga itu, klien kami kalah oleh yang urutan kedua," kata dia. Baca juga: Pembangunan RSUD Bogor Utara Lamban, DPRD Jabar Sentil Pemkab Bogor
"Penawaran klien kami di angka Rp1,7 Milyar dari pagu Rp2 Milyar. Nah yang memang, itu penawarannya di angka Rp1,9 M, itu perusahaan dari Bali," lajut dia.
Lihat Juga :