Penggeledahan di PT MSC Ricuh, Korban Tuding Polisi Terkesan Bela Terlapor

Jum'at, 08 Oktober 2021 - 05:37 WIB
loading...
A A A
Pemberhentian dilakukan setelah korban mempertanyakan laporan keuangan perusahaan sejak 2017 hingga 2019 agar diaudit. “Selaku pemegang saham, korban tidak pernah dibagi keuntungan, bahkan terlapor menyatakan keuntungan perusahaan dibelikan mesin, ironisnya bukti pembelian mesin tidak ada hingga akhirnya korban melaporkan persoalan ini ke polisi,” beber kuasa hukum korban, Wilson Tambunan.



Sementara, korban Ngariyanto mengaku tidak pernah ditunjukkan laporan keuangan perusahaan dengan alasan takut pajak. Bahkan, pihak korban melihat polisi terkesan lebih membela terlapor dalam perkara ini, sebab penggeledahan berdasarkan penetapan pengadilan seharusnya dilakukan di 3 tempat, selain pabrik PT MSC, juga di gudang pribadi direktur atau terlapor dan satu lagi rumah direktur.

“Namun polisi hanya melakukan penggeledahan di pabrik PT MSC, ini juga setelah pihak korban melayangkan laporan keberatan ke humas polda baru pihak kepolisian turun,” ungkapnya.
Sementara pihak kepolisian dan terlapor enggan dikonfirmasi terkait penggeledahan dokumen dalam perkara tersebut.
(nic)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1532 seconds (0.1#10.140)