Nihil Terpapar COVID-19 Dalam Sepekan, PPKM Muba Turun ke Level I
loading...
A
A
A
MUBA - Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2021, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Kabupaten Muba dinyatakan turun level dari, level II ke level I.
"Alhamdulillah PPKM di Muba turun ke level I. Semua wilayah kecamatan selama lima hari ini tidak ada pasien yang terkonfirmasi terpapar COVID-19 dan di Musi Banyuasin sudah sangat landai," ujar Bupati Dodi Reza Alex Noerdin, Rabu (6/10/2021).
Meski PPKM di Muba telah turun ke level I, lanjut Dodi, pihaknya meminta warga Muba tetap melaksanakan prokes ketat. "Prokes tetap harus dipatuhi, jangan sampai kendor," lanjutnya.
Dijelaskan juga, sejumlah pengetatan aktivitas yang dilonggarkan di wilayah PPKM Level I, diantaranya pekerjaan non-esensial 75 persen kerja dari kantor atau work from office (WFO) jika sudah divaksin, pekerjaan esensial beroperasi 100 persen dibagi menjadi 2 shift dengan protokol kesehatan ketat.
"Lalu, toko atau pasar kebutuhan sehari-hari bisa buka dengan kapasitas 75 persen. Pasar rakyat selain kebutuhan sehari-hari bisa buka dengan kapasitas 75 persen," terangnya. Baca: Target Selesai Akhir Tahun, Dinkes Minta Warga Mau Divaksin COVID-19.
Sementara untuk warung makan, PKL, lapak jajanan di ruang terbuka diperbolehkan beroperasi dengan kapasitas 75 persen dan buka hingga pukul 21.00 WIB.
"Sementara restoran di ruang tertutup bisa buka dengan kapasitas 75 persen, Kegiatan belajar mengajar 50 persen daring dan 50 persen tatap muka, dan tempat ibadah dibuka dengan kapasitas 50 persen dan protokol kesehatan ketat," kata Dodi. Baca Juga: Tradisi Rebo Wekasan di Majalengka: Salat Tolak Bala dan Berbagi Kue Apem.
"Alhamdulillah PPKM di Muba turun ke level I. Semua wilayah kecamatan selama lima hari ini tidak ada pasien yang terkonfirmasi terpapar COVID-19 dan di Musi Banyuasin sudah sangat landai," ujar Bupati Dodi Reza Alex Noerdin, Rabu (6/10/2021).
Meski PPKM di Muba telah turun ke level I, lanjut Dodi, pihaknya meminta warga Muba tetap melaksanakan prokes ketat. "Prokes tetap harus dipatuhi, jangan sampai kendor," lanjutnya.
Dijelaskan juga, sejumlah pengetatan aktivitas yang dilonggarkan di wilayah PPKM Level I, diantaranya pekerjaan non-esensial 75 persen kerja dari kantor atau work from office (WFO) jika sudah divaksin, pekerjaan esensial beroperasi 100 persen dibagi menjadi 2 shift dengan protokol kesehatan ketat.
"Lalu, toko atau pasar kebutuhan sehari-hari bisa buka dengan kapasitas 75 persen. Pasar rakyat selain kebutuhan sehari-hari bisa buka dengan kapasitas 75 persen," terangnya. Baca: Target Selesai Akhir Tahun, Dinkes Minta Warga Mau Divaksin COVID-19.
Sementara untuk warung makan, PKL, lapak jajanan di ruang terbuka diperbolehkan beroperasi dengan kapasitas 75 persen dan buka hingga pukul 21.00 WIB.
"Sementara restoran di ruang tertutup bisa buka dengan kapasitas 75 persen, Kegiatan belajar mengajar 50 persen daring dan 50 persen tatap muka, dan tempat ibadah dibuka dengan kapasitas 50 persen dan protokol kesehatan ketat," kata Dodi. Baca Juga: Tradisi Rebo Wekasan di Majalengka: Salat Tolak Bala dan Berbagi Kue Apem.
(nag)