Sunat BLT Sebesar 200 Ribu, Dua Perangkat Desa Ditangkap Polisi
loading...
A
A
A
MUSI RAWAS - Apes sudah nasib dua oknum perangkat Desa Banpres, Kecamatan Tuan Negeri, Kabupaten Musi Rawas. Gara-gara menyunat bantuan langsung tunai (BLT) dana desa (DD) untuk warga yang terdampak COVID-19 , dua oknum perangkat desa itu ditangkap Polisi.
Kedua oknum perangkat desa itu, Ahmad Mudori (33) selaku Kepala Dusun I, dan anggota BPD Efendi (40), ditangkap tim cyber pungli Polres Mura, Minggu (31/5/2020). ( Baca:PSBB Palembang Diperpanjang 14 Hari )
Kapolres Musi Rawas AKBP Efrannedy dalam rilis, Selasa (2/6/2020) menjelaskan kedua oknum perangkat desa ini meminta warga yang menerima BLT, menyerahkan uang Rp200 ribu dari Rp600 ribu yang diterima.
Kronologisnya, Kamis (21/5/2020) di Balai Desa Banpres dilakukan penyaluran BLT yang bersumber dari dana desa untuk 91 kepala keluarga. Khusus Dusun I ada ada 23 warga yang berhak mendapatkan.
“Setelah pembagian itu, kedua tersangka menemui masing-masing warga tersebut di rumahnya, meminta Rp200 ribu. Sudah terkumpul potongan dari 18 kepala keluarga, yakni Rp3,6 juta,” jelas Kapolres.
Kemudian warga yang bantuannya dipotong pun tidak terima, sehingga kasus ini dilaporkan ke Polres Musi Rawas. Kemudian pihak Polres Musi Rawas bekerja sama dengan inspektorat melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka.
“Korban sudah diperiksa 18 orang. Dari kedua tersangka diamankan barang bukti uang Rp3,6 juta. Menurut pengakuan keduanya, atas inisiatif sendiri meminta uang BLT DD itu,” kata Kapolres
Akibat perbuatan itu, kedua tersangka diancam melanggar UU Korupsi , dengan ancaman hukuman 4 sampai 12 tahun penjara.
Sedangkan menurut Irbansus Inspektorat Kabupaten Musi Rawas Tulhanan, mengatakan pihaknya akan memproses administrasinya.
“Kita akan menunggu hasil keputusan pengadilan, baru dikeluarkan sanksinya,” jelasnya.
Kedua oknum perangkat desa itu, Ahmad Mudori (33) selaku Kepala Dusun I, dan anggota BPD Efendi (40), ditangkap tim cyber pungli Polres Mura, Minggu (31/5/2020). ( Baca:PSBB Palembang Diperpanjang 14 Hari )
Kapolres Musi Rawas AKBP Efrannedy dalam rilis, Selasa (2/6/2020) menjelaskan kedua oknum perangkat desa ini meminta warga yang menerima BLT, menyerahkan uang Rp200 ribu dari Rp600 ribu yang diterima.
Kronologisnya, Kamis (21/5/2020) di Balai Desa Banpres dilakukan penyaluran BLT yang bersumber dari dana desa untuk 91 kepala keluarga. Khusus Dusun I ada ada 23 warga yang berhak mendapatkan.
“Setelah pembagian itu, kedua tersangka menemui masing-masing warga tersebut di rumahnya, meminta Rp200 ribu. Sudah terkumpul potongan dari 18 kepala keluarga, yakni Rp3,6 juta,” jelas Kapolres.
Kemudian warga yang bantuannya dipotong pun tidak terima, sehingga kasus ini dilaporkan ke Polres Musi Rawas. Kemudian pihak Polres Musi Rawas bekerja sama dengan inspektorat melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka.
“Korban sudah diperiksa 18 orang. Dari kedua tersangka diamankan barang bukti uang Rp3,6 juta. Menurut pengakuan keduanya, atas inisiatif sendiri meminta uang BLT DD itu,” kata Kapolres
Akibat perbuatan itu, kedua tersangka diancam melanggar UU Korupsi , dengan ancaman hukuman 4 sampai 12 tahun penjara.
Sedangkan menurut Irbansus Inspektorat Kabupaten Musi Rawas Tulhanan, mengatakan pihaknya akan memproses administrasinya.
“Kita akan menunggu hasil keputusan pengadilan, baru dikeluarkan sanksinya,” jelasnya.
(ihs)