Lakukan Pidana Kekerasan, Sopir Ekspedisi SiCepat Diberhentikan

Rabu, 06 Oktober 2021 - 02:06 WIB
loading...
Lakukan Pidana Kekerasan,...
Proses mediasi kasus tindak kekerasan terhadap Petrick Sutrisno oleh sopir ekspedisi. Foto ist
A A A
BOGOR - Perusahaan ekspedisi SiCepat Ekspres, telah memberikan sanksi berupa pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada salah seorang sopirnya karena melakukan pidana kekerasan terhadap Petrick Sutrisno, seorang desainer dan selebgram.

Wardaniman Larosa, selaku kuasa hukum SiCepat mengatakan, tindakan kekerasan yang dilakukan mantan karyawan perusahaan ekspedisi itu tidak sesuai dengan kultur kerja perusahaan. Tindakan itu merupakan tanggung jawab pribadi sang sopir.

“Perusahaan tidak pernah mengajarkan sikap seperti itu. Sehingga pihak perusahaan tidak bisa dipersalahkan. Kami prihatin atas perbuatan oknum tersebut, kami tidak mentolerir kesalahan tersebut. Kami telah memproses secara internal dan oknum (sopir) tersebut tidak bekerja lagi di perushaan,” ujar kuasa hukum dari kantor WLP Law Firm itu dalam pernyataan tertulisnya, Selasa (5/10/2021).

Meski diberhentikan, lanjutnya, perusahaan telah berinisiatif untuk melakukan mediasi perdamaian dengan korban dan memberikan ganti rugi. Proses mediasi itu sendiri berlangsung hari Senin (4/10/2021) dan antara kedua pihak sudah berdamai, sehingga tidak ada lagi persoalan.

Sebelumnya, Petrick Sutrisno mengaku telah mendapat perlakuan tidak manusiawi dari salah satu sopir ekspedisi. Peristiwa itu terjadi pada 17 September 2021 di kawasan Glodok, Jakarta Barat. Di mana saat itu, mobil dengan nopol B 9410 PXS milik salah satu ekspedisi terus mengklakson mobil yang sedang dia kendarai.

Kronologinya, di lampu merah pada saat macet, mobil ekspedisi SiCepat tanpa hentinya mengklakson korban agar terobos di saat lampu merah. Selanjutnya, korban dipaksa untuk menepi hingga mobil korban menyerempet angkot. Saat korban turun, pelaku mengancam korban dengan puntung rokok dan menggebuk korban lalu pergi.

Atas kejadian itu Sutrisno melakukan somasi. Sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kerugian materi yang dialami oleh korban, SiCepat Ekspres beritikad baik melakukan mediasi dan bersedia mengganti kerugian atas kerusakan barang-barang milik korban yang timbul karena kejadian tersebut.

Menurut Sutrisno, ganti rugi seharusnya ditanggung pelaku. "Yakni menanggung kerugian berupa cedera fisik saya dan kerusakan mobil," pungkasnya.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bela sang Adik, Penyanyi...
Bela sang Adik, Penyanyi Dangdut Serli KDI Malah Jadi Korban Penganiayaan
PN Tangerang Kabulkan...
PN Tangerang Kabulkan Praperadilan Korban Kriminalisasi, Pengacara FR Apresiasi Hakim
Sadis! Suami Tega Bakar...
Sadis! Suami Tega Bakar Istri Siri karena Cemburu
Persekusi di Garut Bentuk...
Persekusi di Garut Bentuk Ekspresi Keagamaan Berlebihan
Gara-gara Uang, Paman...
Gara-gara Uang, Paman Tega Bacok Keponakan hingga Kritis di Lebak
Polri Diminta Beri Sanksi...
Polri Diminta Beri Sanksi Oknum Polisi yang Aniaya Pencari Bekicot di Grobogan
Kasus Warga Semarang...
Kasus Warga Semarang Dianiaya Polisi hingga Tewas, Ini Penampakan Rekonstruksinya
Kronologi Sadis Pemilik...
Kronologi Sadis Pemilik Ruko di Pulogadung Dibunuh dan Dicor Kuli Bangunan
Polda Jateng Tahan AKP...
Polda Jateng Tahan AKP Hariyadi, Polantas Yogyakarta Tersangka Penganiayaan Darso hingga Tewas
Rekomendasi
5 Skenario Timnas Indonesia...
5 Skenario Timnas Indonesia Lolos ke Piala Dunia 2026
5 Wanita Terkaya di...
5 Wanita Terkaya di Dunia Tahun 2025, Paling Tajir Berharta Rp1.639 Triliun
Kompolnas Pastikan Sidang...
Kompolnas Pastikan Sidang Etik Bakal Pecat Eks Kapolres Ngada
Berita Terkini
Gempa M5,1 Guncang Barat...
Gempa M5,1 Guncang Barat Daya Bone Bolano Sulawesi Selatan
6 menit yang lalu
Angin Puting Beliung...
Angin Puting Beliung Rusak Puluhan Rumah dan Fasilitas Umum di Indramayu
12 menit yang lalu
Banjir Rendam Ribuan...
Banjir Rendam Ribuan Rumah di Muarojambi, 3 Desa Terisolasi
39 menit yang lalu
Wasiat Arya Wiraraja...
Wasiat Arya Wiraraja Picu Pasukan Jayakatwang Kediri Serang Kerajaan Singasari
3 jam yang lalu
Meresahkan! Geng Motor...
Meresahkan! Geng Motor Keroyok Pemuda hingga Tewas di Minimarket
3 jam yang lalu
Gubernur Khofifah Dukung...
Gubernur Khofifah Dukung Usulan KH M Yusuf Hasyim sebagai Pahlawan Nasional
4 jam yang lalu
Infografis
China Berhasil Lakukan...
China Berhasil Lakukan Uji Coba High-speed Flying Train
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved