Lakukan Pidana Kekerasan, Sopir Ekspedisi SiCepat Diberhentikan

Rabu, 06 Oktober 2021 - 02:06 WIB
loading...
Lakukan Pidana Kekerasan,...
Proses mediasi kasus tindak kekerasan terhadap Petrick Sutrisno oleh sopir ekspedisi. Foto ist
A A A
BOGOR - Perusahaan ekspedisi SiCepat Ekspres, telah memberikan sanksi berupa pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada salah seorang sopirnya karena melakukan pidana kekerasan terhadap Petrick Sutrisno, seorang desainer dan selebgram.

Wardaniman Larosa, selaku kuasa hukum SiCepat mengatakan, tindakan kekerasan yang dilakukan mantan karyawan perusahaan ekspedisi itu tidak sesuai dengan kultur kerja perusahaan. Tindakan itu merupakan tanggung jawab pribadi sang sopir.

“Perusahaan tidak pernah mengajarkan sikap seperti itu. Sehingga pihak perusahaan tidak bisa dipersalahkan. Kami prihatin atas perbuatan oknum tersebut, kami tidak mentolerir kesalahan tersebut. Kami telah memproses secara internal dan oknum (sopir) tersebut tidak bekerja lagi di perushaan,” ujar kuasa hukum dari kantor WLP Law Firm itu dalam pernyataan tertulisnya, Selasa (5/10/2021).

Meski diberhentikan, lanjutnya, perusahaan telah berinisiatif untuk melakukan mediasi perdamaian dengan korban dan memberikan ganti rugi. Proses mediasi itu sendiri berlangsung hari Senin (4/10/2021) dan antara kedua pihak sudah berdamai, sehingga tidak ada lagi persoalan.

Sebelumnya, Petrick Sutrisno mengaku telah mendapat perlakuan tidak manusiawi dari salah satu sopir ekspedisi. Peristiwa itu terjadi pada 17 September 2021 di kawasan Glodok, Jakarta Barat. Di mana saat itu, mobil dengan nopol B 9410 PXS milik salah satu ekspedisi terus mengklakson mobil yang sedang dia kendarai.

Kronologinya, di lampu merah pada saat macet, mobil ekspedisi SiCepat tanpa hentinya mengklakson korban agar terobos di saat lampu merah. Selanjutnya, korban dipaksa untuk menepi hingga mobil korban menyerempet angkot. Saat korban turun, pelaku mengancam korban dengan puntung rokok dan menggebuk korban lalu pergi.

Atas kejadian itu Sutrisno melakukan somasi. Sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kerugian materi yang dialami oleh korban, SiCepat Ekspres beritikad baik melakukan mediasi dan bersedia mengganti kerugian atas kerusakan barang-barang milik korban yang timbul karena kejadian tersebut.

Menurut Sutrisno, ganti rugi seharusnya ditanggung pelaku. "Yakni menanggung kerugian berupa cedera fisik saya dan kerusakan mobil," pungkasnya.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2739 seconds (0.1#10.140)