Lakukan Pidana Kekerasan, Sopir Ekspedisi SiCepat Diberhentikan

Rabu, 06 Oktober 2021 - 02:06 WIB
loading...
Lakukan Pidana Kekerasan,...
Proses mediasi kasus tindak kekerasan terhadap Petrick Sutrisno oleh sopir ekspedisi. Foto ist
A A A
BOGOR - Perusahaan ekspedisi SiCepat Ekspres, telah memberikan sanksi berupa pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada salah seorang sopirnya karena melakukan pidana kekerasan terhadap Petrick Sutrisno, seorang desainer dan selebgram.

Wardaniman Larosa, selaku kuasa hukum SiCepat mengatakan, tindakan kekerasan yang dilakukan mantan karyawan perusahaan ekspedisi itu tidak sesuai dengan kultur kerja perusahaan. Tindakan itu merupakan tanggung jawab pribadi sang sopir. Baca juga: Bupati Lutra Minta Pencegahan dan Penanganan TPPO Dilakukan dari Hulu ke Hilir

“Perusahaan tidak pernah mengajarkan sikap seperti itu. Sehingga pihak perusahaan tidak bisa dipersalahkan. Kami prihatin atas perbuatan oknum tersebut, kami tidak mentolerir kesalahan tersebut. Kami telah memproses secara internal dan oknum (sopir) tersebut tidak bekerja lagi di perushaan,” ujar kuasa hukum dari kantor WLP Law Firm itu dalam pernyataan tertulisnya, Selasa (5/10/2021).

Meski diberhentikan, lanjutnya, perusahaan telah berinisiatif untuk melakukan mediasi perdamaian dengan korban dan memberikan ganti rugi. Proses mediasi itu sendiri berlangsung hari Senin (4/10/2021) dan antara kedua pihak sudah berdamai, sehingga tidak ada lagi persoalan.

Sebelumnya, Petrick Sutrisno mengaku telah mendapat perlakuan tidak manusiawi dari salah satu sopir ekspedisi. Peristiwa itu terjadi pada 17 September 2021 di kawasan Glodok, Jakarta Barat. Di mana saat itu, mobil dengan nopol B 9410 PXS milik salah satu ekspedisi terus mengklakson mobil yang sedang dia kendarai. Baca juga: Terungkap! Transaksi Tindak Pidana Pencucian Uang Tembus Rp120 Triliun
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Insiden di Blok M, Kuasa...
Insiden di Blok M, Kuasa Hukum Selebgram MIA Beri Klarifikasi
Terungkap, Selebgram...
Terungkap, Selebgram Woodyrman Mabuk saat Hajar Warga Negara Brunei di Blok M
Kronologi Wanita Ditabok...
Kronologi Wanita Ditabok Sesama Penumpang JakLingko
Perempuan Dikejar dan...
Perempuan Dikejar dan Diduga Dianiaya saat Akan Bersaksi di Persidangan
Tegur Ibu Pukul Anak...
Tegur Ibu Pukul Anak di Stasiun Depok, Anggota TNI Dianiaya 3 Pelaku
KPAI Ungkap Sejumlah...
KPAI Ungkap Sejumlah Temuan soal Pelajar Bantul Tewas Dikeroyok
Mantan ART Erin Wartia...
Mantan ART Erin Wartia Kabur Karena Ibunya Kritis dan Tak Diizinkan Pulang
Sunan Kalijaga Resmi...
Sunan Kalijaga Resmi Mundur sebagai Pengacara Erin Wartia
Diperiksa Buntut Laporan...
Diperiksa Buntut Laporan Eks ART, Erin Wartia Beberkan Rekaman CCTV
Rekomendasi
SD Islam Al-Azhar Kelapa...
SD Islam Al-Azhar Kelapa Gading Surabaya Raih Posisi 5 Besar TKA 2026
Centrepark Perkuat Penerapan...
Centrepark Perkuat Penerapan Parkir Cashless di Properti Komersial Indonesia
PKS Sebut Sinergi Pemerintah,...
PKS Sebut Sinergi Pemerintah, Dunia Usaha, hingga Masyarakat Kunci Jaga Stabilitas
Berita Terkini
The Banjoemas, Diplomasi...
The Banjoemas, Diplomasi Identitas Banyumas di Pusat Budaya Ibu Kota
Generasi Hijau dari...
Generasi Hijau dari Lereng Merapi: Pemuda Boyolali Pimpin Masa Depan Peternakan Berkelanjutan
BMKG Ungkap Daftar Wilayah...
BMKG Ungkap Daftar Wilayah yang Bakal Alami Kemarau Panjang
Pemprov Papua Selatan:...
Pemprov Papua Selatan: PSN Wanam Buka Lapangan Pekerjaan dan Tingkatkan Kesejahteraan
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Enam Tahun Penerjemahan,...
Enam Tahun Penerjemahan, Alkitab Bahasa Sunda Kini Hadir dalam Format Cetak dan Digital
Infografis
Putra Mahkota Arab Saudi:...
Putra Mahkota Arab Saudi: Israel Lakukan Genosida ke Palestina
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved