Lahan Pemukiman Disebut Masuk Hutan Lindung, Ratusan Warga Meradang Terobos Kantor Kejati Sulbar
Selasa, 05 Oktober 2021 - 21:28 WIB
loading...
A
A
A
Sebelumnya, pemukiman dan lahan pertanian milik warga di desa itu dianggap masuk kawasan hutan lindung oleh kehutanan dan hal itu dianggap merugikan masyarakat.
“Pemukiman warga di desa itu sudah sejak lama ditinggali dan dihuni selama puluhan tahun, bahkan warga sudah memiliki surat kepemilikan berupa sertifikat, namun tiba-tiba dicaplok masuk kawasan hutan lindung,” kata Sopliadi, Koordinator Aksi dalam orasinya.
Baca juga: Warga Mamuju Mendadak Resah, Ternyata Lahan yang Dihuni Puluhan Tahun Masuk Kawasan Hutan Lindung
Sopliadi juga menilai ada upaya kriminalisasi yang dilakukan penegak hukum, lantaran warga sudah puluhan tahun menghuni dan menggarap lahan di daerah tersebut namun justru diklaim masuk kawasan hingga diproses hukum.
"Ini tidak benar dan kami menganggap ada upaya kriminalisasi yang dilakukan penegak hukum. Warga sudah bertahun-tahun menggarap lahan tersebut kok bisa diklaim masuk kawasan," tukasnya.
“Pemukiman warga di desa itu sudah sejak lama ditinggali dan dihuni selama puluhan tahun, bahkan warga sudah memiliki surat kepemilikan berupa sertifikat, namun tiba-tiba dicaplok masuk kawasan hutan lindung,” kata Sopliadi, Koordinator Aksi dalam orasinya.
Baca juga: Warga Mamuju Mendadak Resah, Ternyata Lahan yang Dihuni Puluhan Tahun Masuk Kawasan Hutan Lindung
Sopliadi juga menilai ada upaya kriminalisasi yang dilakukan penegak hukum, lantaran warga sudah puluhan tahun menghuni dan menggarap lahan di daerah tersebut namun justru diklaim masuk kawasan hingga diproses hukum.
"Ini tidak benar dan kami menganggap ada upaya kriminalisasi yang dilakukan penegak hukum. Warga sudah bertahun-tahun menggarap lahan tersebut kok bisa diklaim masuk kawasan," tukasnya.
Lihat Juga :