Gelar Pesta di Bali saat Pandemi, Miss Queen Dihukum Menyapu 3 Hari

Selasa, 02 Juni 2020 - 15:26 WIB
loading...
Gelar Pesta di Bali...
Miss Queen Indonesia 2020 Gebby Vesta dikenai sanksi menyapu 3 hari di Jimbaran, Kuta, Bali lantaran menggelar pesta ulang tahun di tengah pandemi COVID-19. Foto/Ist
A A A
DENPASAR - Miss Queen Indonesia 2020 Gebby Vesta dikenai sanksi menyapu tiga hari berturut di Jimbaran, Kuta, Bali lantaran nekat menggelar pesta ulang tahun di tengah pandemi COVID-19.

"Kita beri sanksi menyapu kantor desa dan pasar," kata Bendesa Adat Jimbaran I Made Budiarta, Selasa (2/6/2020). Dia menjelaskan, Gebby menggelar pesta ultah tanpa izin di salah satu vila di kawasan Uluwatu pada Senin, 25 Mei 2020. Model transpuan itu mengundang sekitar 40 temannya dalam acara yang digelar selama dua jam mulai pukul 19.00 Wita. (Baca juga: 40 Pedagang dan Pembeli Pasar Besar Palangkaraya Positif COVID-19)

Pihak Desa Adat Jimbaran baru tahu setelah mendapat laporan tentang adanya postingan di media sosial tentang pesta itu. Postingan itu sempat memunculkan kegaduhan di kalangan warganet. (Baca juga: Tolak Pemakaman Standar COVID-19, Keluarga Pasien Ambil Paksa Jenazah)

Setelah melakukan penelusuran, pihak desa adat lalu kami memanggil Gebby beserta manager vila untuk memberikan klarifikasi. Di kantor Desa Adat Jimbaran, Gebby akhirnya memberikan klarifikasi sekaligus permohonan maaf dengan membaca selembar surat pernyataan.

"Saya selaku pelaksana kegiatan di daerah Jimbaran, yang akhirnya membuat kegaduhan yang viral di media sosial saya yang bernama Gebby Vesta meminta maaf kepada seluruh instansi terkait di Jimbaran atas kegaduhan yang terjadi, terutama kepada Ketua Pecalang bapak Made Astika yang menjadi resah karena kata-kata saya yang menyebut pemilik vila adalah beliau, karena salahnya informasi yang saya. Dan (saya) siap dengan sanksi adat yang berlaku di Kepulauan Bali, terutama area Jimbaran, jika saya mengulangi kejadian ini lagi saya akan siap dengan sanksi hukum yang berlaku," sebut Gebby.

Budiarta mengatakan, sanksi menyapu kantor desa dan pasar dikenakan selama tiga hari berturut mulai pukul 08.00 sampai 10.00 Wita. "Terakhir Seninkemarin (1/5/2020)," imbuhnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DPW Partai Perindo Bali...
DPW Partai Perindo Bali Solid dan Yakin Lolos Verifikasi Parpol Hadapi Pemilu 2029
Anak-anak Sudah Melek...
Anak-anak Sudah Melek Digital, Negara Hadir Melindungi
The Maritime Circle,...
The Maritime Circle, Cara Baru Menikmati Kepemilikan Yacht di Bali
WNA Inggris Buronan...
WNA Inggris Buronan Interpol Ditangkap di Bali
Terdampak Perang AS-Israel...
Terdampak Perang AS-Israel Vs Iran, WNA Diizinkan Overstay di Bali
Bukan Sekadar Menginap,...
Bukan Sekadar Menginap, Kanva The Invisible Villas Tawarkan Pengalaman Hidup Pintar di Tengah Hutan
Nino Fernandez dan Steffi...
Nino Fernandez dan Steffi Zamora Ungkap Alasan Pindah ke Bali Bersama Putri Mereka
Liburan Sekolah, Berbagai...
Liburan Sekolah, Berbagai Vila Privat di Bali Ini Sediakan Butler Pribadi
Dibuka Tahun Ini, Nuanu...
Dibuka Tahun Ini, Nuanu Park Bali Bakal Hadirkan Zipline hingga Art Village
Rekomendasi
Babak Baru Kasus Erin...
Babak Baru Kasus Erin Wartia, Pelapor Serahkan Dokumen LPSK ke Penyidik
10 Tahun Jadi Tempat...
10 Tahun Jadi Tempat Kerja Terbaik di Asia, BAT Indonesia Raih Platinum Harmonia
Netanyahu dan Trump...
Netanyahu dan Trump Bahas Nota Kesepahaman Mendatang dengan Iran
Berita Terkini
Ada Demo Mahasiswa,...
Ada Demo Mahasiswa, Rute Transjakarta Dialihkan
Demo Rawamangun Menggugat...
Demo Rawamangun Menggugat Kelar, Aliansi UNJ Melawan Bubarkan Diri
Bukti Fundamental Solid,...
Bukti Fundamental Solid, BRI Alokasikan Rp500 Miliar Demi Buyback Saham
Dudung: Pemerintah Selalu...
Dudung: Pemerintah Selalu Buka Ruang untuk Publik Sampaikan Kritik
Mahasiswa UNJ Beraksi,...
Mahasiswa UNJ Beraksi, Pengendara Kompak Bunyikan Klakson sebagai Bentuk Dukungan
Perjuangan Mahasiswa...
Perjuangan Mahasiswa Tembus Bundaran HI: Diblokade di Semanggi, Saling Dorong dengan Aparat di Tosari
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved