Gelar Pesta di Bali saat Pandemi, Miss Queen Dihukum Menyapu 3 Hari

Selasa, 02 Juni 2020 - 15:26 WIB
loading...
Gelar Pesta di Bali...
Miss Queen Indonesia 2020 Gebby Vesta dikenai sanksi menyapu 3 hari di Jimbaran, Kuta, Bali lantaran menggelar pesta ulang tahun di tengah pandemi COVID-19. Foto/Ist
A A A
DENPASAR - Miss Queen Indonesia 2020 Gebby Vesta dikenai sanksi menyapu tiga hari berturut di Jimbaran, Kuta, Bali lantaran nekat menggelar pesta ulang tahun di tengah pandemi COVID-19.

"Kita beri sanksi menyapu kantor desa dan pasar," kata Bendesa Adat Jimbaran I Made Budiarta, Selasa (2/6/2020). Dia menjelaskan, Gebby menggelar pesta ultah tanpa izin di salah satu vila di kawasan Uluwatu pada Senin, 25 Mei 2020. Model transpuan itu mengundang sekitar 40 temannya dalam acara yang digelar selama dua jam mulai pukul 19.00 Wita. (Baca juga: 40 Pedagang dan Pembeli Pasar Besar Palangkaraya Positif COVID-19)

Pihak Desa Adat Jimbaran baru tahu setelah mendapat laporan tentang adanya postingan di media sosial tentang pesta itu. Postingan itu sempat memunculkan kegaduhan di kalangan warganet. (Baca juga: Tolak Pemakaman Standar COVID-19, Keluarga Pasien Ambil Paksa Jenazah)

Setelah melakukan penelusuran, pihak desa adat lalu kami memanggil Gebby beserta manager vila untuk memberikan klarifikasi. Di kantor Desa Adat Jimbaran, Gebby akhirnya memberikan klarifikasi sekaligus permohonan maaf dengan membaca selembar surat pernyataan.

"Saya selaku pelaksana kegiatan di daerah Jimbaran, yang akhirnya membuat kegaduhan yang viral di media sosial saya yang bernama Gebby Vesta meminta maaf kepada seluruh instansi terkait di Jimbaran atas kegaduhan yang terjadi, terutama kepada Ketua Pecalang bapak Made Astika yang menjadi resah karena kata-kata saya yang menyebut pemilik vila adalah beliau, karena salahnya informasi yang saya. Dan (saya) siap dengan sanksi adat yang berlaku di Kepulauan Bali, terutama area Jimbaran, jika saya mengulangi kejadian ini lagi saya akan siap dengan sanksi hukum yang berlaku," sebut Gebby.

Budiarta mengatakan, sanksi menyapu kantor desa dan pasar dikenakan selama tiga hari berturut mulai pukul 08.00 sampai 10.00 Wita. "Terakhir Seninkemarin (1/5/2020)," imbuhnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2672 seconds (0.1#10.140)