Legislatif Seruyan Setujui Ajuan 7 Raperda oleh Pemerintah Daerah

Senin, 23 Mei 2022 - 10:19 WIB
loading...
Legislatif Seruyan Setujui Ajuan 7 Raperda oleh Pemerintah Daerah
Suasana paripurna penyampaian pemandangan umum fraksi terhadap 7 raperda yang diusulkan oleh Pemkab Seruyan. iNews TV/Sigit
A A A
SERUYAN - Fraksi-fraksi pendukung yang ada di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan menyatakan setuju terhadap 7 rancangan peraturan daerah (raperda) yang diajukan oleh pemerintah daerah.

Adapun lima fraksi pendukung yang ada di DPRD Seruyan yakni Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Golongan Karya (Golkar), Nasdem, Gerakan Indonesia Raya (Nasdem) serta Fraksi Keadilan Demokrasi Bangsa Amanat Pembangunan Rakyat (Kedesa Ampera).

Benyamin Pasambe dari Fraksi Gerindra menyebutkan bahwa Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2022 yang disampaikan pada tahun 2021, atas usulan dari kepala perangkat daerah dengan ketentuan didasarkan atas perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan sesuai dengan perencanaan penyusunan peraturan daerah (perda) serta aspirasi masyarakat.

"Berdasarkan Propemperda disertai dengan penyususnan penjelasan atau keterangan berupa naskah akademik yang merupakan kajian ilmiah dalam setiap penyusunan raperdanya," katanya.

Atas hal itu, Fraksi Gerindra dapat Menerima penyampaian raperda yang diajukan oleh Pemerintah Daerah Seruyan tahun 2022 untuk dibahas lebih lanjut sesuai tata tertib DPRD dan waktu yang sudah di jadwalkan oleh Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Seruyan. Yang mana hal serupa juga diutarakan oleh empat fraksi lainnya yang setuju untuk membahas lebih lanjut 7 raperda tersebut.

Baca: Landasan Bandara Juanda Ambles, 6 Penerbangan Dialihkan ke Ngurah Rai Bali.

Adapun tujuh raperda yang diajukan oleh pemerintah daerah kepada DPRD Seruyan melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) tersebut diantaranya adalah Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Kabupaten Seruyan, Penyelenggaraan Cadangan Pangan Kabupaten Seruyan.

Kemudian, Pencegahan dan Pemberantasan Penyebaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kabupaten Seruyan dan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Seruyan.
(nag)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.0839 seconds (0.1#10.140)