Legislatif Seruyan Setujui Ajuan 7 Raperda oleh Pemerintah Daerah
Senin, 23 Mei 2022 - 10:19 WIB
loading...
Suasana paripurna penyampaian pemandangan umum fraksi terhadap 7 raperda yang diusulkan oleh Pemkab Seruyan. iNews TV/Sigit
A
A
A
SERUYAN - Fraksi-fraksi pendukung yang ada di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan menyatakan setuju terhadap 7 rancangan peraturan daerah (raperda) yang diajukan oleh pemerintah daerah.
Adapun lima fraksi pendukung yang ada di DPRD Seruyan yakni Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Golongan Karya (Golkar), Nasdem, Gerakan Indonesia Raya (Nasdem) serta Fraksi Keadilan Demokrasi Bangsa Amanat Pembangunan Rakyat (Kedesa Ampera).
Benyamin Pasambe dari Fraksi Gerindra menyebutkan bahwa Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2022 yang disampaikan pada tahun 2021, atas usulan dari kepala perangkat daerah dengan ketentuan didasarkan atas perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan sesuai dengan perencanaan penyusunan peraturan daerah (perda) serta aspirasi masyarakat.
"Berdasarkan Propemperda disertai dengan penyususnan penjelasan atau keterangan berupa naskah akademik yang merupakan kajian ilmiah dalam setiap penyusunan raperdanya," katanya.
Atas hal itu, Fraksi Gerindra dapat Menerima penyampaian raperda yang diajukan oleh Pemerintah Daerah Seruyan tahun 2022 untuk dibahas lebih lanjut sesuai tata tertib DPRD dan waktu yang sudah di jadwalkan oleh Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Seruyan. Yang mana hal serupa juga diutarakan oleh empat fraksi lainnya yang setuju untuk membahas lebih lanjut 7 raperda tersebut.
Adapun lima fraksi pendukung yang ada di DPRD Seruyan yakni Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Golongan Karya (Golkar), Nasdem, Gerakan Indonesia Raya (Nasdem) serta Fraksi Keadilan Demokrasi Bangsa Amanat Pembangunan Rakyat (Kedesa Ampera).
Benyamin Pasambe dari Fraksi Gerindra menyebutkan bahwa Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2022 yang disampaikan pada tahun 2021, atas usulan dari kepala perangkat daerah dengan ketentuan didasarkan atas perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan sesuai dengan perencanaan penyusunan peraturan daerah (perda) serta aspirasi masyarakat.
"Berdasarkan Propemperda disertai dengan penyususnan penjelasan atau keterangan berupa naskah akademik yang merupakan kajian ilmiah dalam setiap penyusunan raperdanya," katanya.
Atas hal itu, Fraksi Gerindra dapat Menerima penyampaian raperda yang diajukan oleh Pemerintah Daerah Seruyan tahun 2022 untuk dibahas lebih lanjut sesuai tata tertib DPRD dan waktu yang sudah di jadwalkan oleh Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Seruyan. Yang mana hal serupa juga diutarakan oleh empat fraksi lainnya yang setuju untuk membahas lebih lanjut 7 raperda tersebut.
Lihat Juga :