Dijebloskan Menantu ke Penjara, Kakek 70 Tahun di Bandung Dapat Penangguhan Penahanan
Selasa, 05 Oktober 2021 - 18:13 WIB
loading...
Polisi menangguhkan penahanan Muzakir Aris, kakek berusia 70 tahun yang dilaporkan menantunya sendiri atas dasar kemanusiaan. Foto: Ilustrasi
A
A
A
BANDUNG - Muzakir Aris, kakek berusia 70 tahun yang sempat dijebloskan menantunya sendiri akhirnya dapat penangguhan penahanan .
Penangguhan penahanan Muzakir telah dikabulkan polisi pada 1 Oktober 2021 lalu. Keputusan tersebut diambil berdasarkan alasan kemanusiaan. Terlebih, Muzakir pun mengalami sakit yang cukup serius.
"Penangguhan penahanan sudah dikabulkan minggu (pekan) kemarin," ujar Kapolsek Arcamanik, Kompol Deny Rahmanto, Selasa (5/10/2021).
Baca juga: Kakek 70 Tahun Dijebloskan Tahanan setelah Dilaporkan Menantunya Sendiri
Menurut Arianto, Muzakir yang dilaporkan menantunya, Arianto atas dugaan penganiayaan itu menderita pembengkakan jantung dan diabetes. Bahkan, kata dia, Muzakir sempat menjalani perawatan di rumah sakit karena penyakitnya itu.
"Karena kemanusiaan lah di samping beliau ini kan sakit. Alasan kemanusiaan," kata Deny.
Adapun pelaku lainnya, yakni Marzuki tidak mendapatkan penangguhan penahanan. Selain itu, dua pelaku lainnya, yakni A dan J terus diburu polisi dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Belum (diamankan yang DPO) kita sudah cari sampai ke Sumedang gak ada," katanya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Muzakir, Hilmi Dwi Putra membenarkan bahwa penahanan terhadap kliennya telah ditangguhkan oleh polisi pada 1 Oktober 2021 lalu. "Iya, sudah ditangguhkan," katanya.
Baca juga: Bentrok 2 Kelompok Petani di Majalengka, 24 Pelaku Diamankan Salah Satunya Anggota DPRD
Hilmi berharap, setelah penangguhan penahanan tersebut, Arianto mencabut laporan polisinya dan menyelesaikan permasalahan dengan mertuanya itu secara kekeluargaan.
"Kalau bisa kita selesaikan musyawarah dan Arianto cabut laporan lah begitu," ungkap Hilmi.
Terkait hubungan Muzakir dan Arianto saat ini, Hilmi mengungkapkan bahwa keduanya belum berdamai. Bahkan, kata Hilmi, permintaan damai yang diajukan oleh pihak keluarga pun ditolak oleh pelapor.
"Pihak keluarga tetap mengusahakan damai dan hasil yang terbaik," katanya.
Diketahui, ada empat pelaku yang diduga terlibat dalam penganiayaan itu, yakni Muzakir dan Marzuki yang telah menjalani penahanan di Mapolsek Arcamanik, sedangkan dua pelaku lainnya berinisial A dan J masih dalam pencarian dan berstatus DPO.
Baca juga: Ibu dan Anak Gadisnya Dibunuh di Subang, Bukti Baru Bisa untuk Mengidentifikasi Senjata Pembunuh
Peristiwa dugaan pengeroyokan tersebut bermula ketika Muzakir yang memiliki usaha percetakan dan penerbitan memberikan kepercayaan pada anaknya, Fitri untuk mengelola usaha tersebut.
Namun, dua tahun setelah diberi kepercayaan oleh Muzakir, perusahaan yang dikelola Arianto mengalami kebangkrutan hingga Muzakir kecewa. Muzakir pun kemudian bertemu dengan Arianto di suatu tempat untuk membicarakan persoalan tersebut.
Tak hanya Muzakir dan Arianto, pertemuan tersebut juga dihadiri beberapa orang karyawan perusahaan. Singkat cerita, terjadi perselisihan dalam pertemuan itu hingga terjadi aksi pemukulan oleh dua orang karyawan karena kesal mendengar atasannya dikatai kasar oleh Arianto.
Penangguhan penahanan Muzakir telah dikabulkan polisi pada 1 Oktober 2021 lalu. Keputusan tersebut diambil berdasarkan alasan kemanusiaan. Terlebih, Muzakir pun mengalami sakit yang cukup serius.
"Penangguhan penahanan sudah dikabulkan minggu (pekan) kemarin," ujar Kapolsek Arcamanik, Kompol Deny Rahmanto, Selasa (5/10/2021).
Baca juga: Kakek 70 Tahun Dijebloskan Tahanan setelah Dilaporkan Menantunya Sendiri
Menurut Arianto, Muzakir yang dilaporkan menantunya, Arianto atas dugaan penganiayaan itu menderita pembengkakan jantung dan diabetes. Bahkan, kata dia, Muzakir sempat menjalani perawatan di rumah sakit karena penyakitnya itu.
"Karena kemanusiaan lah di samping beliau ini kan sakit. Alasan kemanusiaan," kata Deny.
Adapun pelaku lainnya, yakni Marzuki tidak mendapatkan penangguhan penahanan. Selain itu, dua pelaku lainnya, yakni A dan J terus diburu polisi dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Belum (diamankan yang DPO) kita sudah cari sampai ke Sumedang gak ada," katanya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Muzakir, Hilmi Dwi Putra membenarkan bahwa penahanan terhadap kliennya telah ditangguhkan oleh polisi pada 1 Oktober 2021 lalu. "Iya, sudah ditangguhkan," katanya.
Baca juga: Bentrok 2 Kelompok Petani di Majalengka, 24 Pelaku Diamankan Salah Satunya Anggota DPRD
Hilmi berharap, setelah penangguhan penahanan tersebut, Arianto mencabut laporan polisinya dan menyelesaikan permasalahan dengan mertuanya itu secara kekeluargaan.
"Kalau bisa kita selesaikan musyawarah dan Arianto cabut laporan lah begitu," ungkap Hilmi.
Terkait hubungan Muzakir dan Arianto saat ini, Hilmi mengungkapkan bahwa keduanya belum berdamai. Bahkan, kata Hilmi, permintaan damai yang diajukan oleh pihak keluarga pun ditolak oleh pelapor.
"Pihak keluarga tetap mengusahakan damai dan hasil yang terbaik," katanya.
Diketahui, ada empat pelaku yang diduga terlibat dalam penganiayaan itu, yakni Muzakir dan Marzuki yang telah menjalani penahanan di Mapolsek Arcamanik, sedangkan dua pelaku lainnya berinisial A dan J masih dalam pencarian dan berstatus DPO.
Baca juga: Ibu dan Anak Gadisnya Dibunuh di Subang, Bukti Baru Bisa untuk Mengidentifikasi Senjata Pembunuh
Peristiwa dugaan pengeroyokan tersebut bermula ketika Muzakir yang memiliki usaha percetakan dan penerbitan memberikan kepercayaan pada anaknya, Fitri untuk mengelola usaha tersebut.
Namun, dua tahun setelah diberi kepercayaan oleh Muzakir, perusahaan yang dikelola Arianto mengalami kebangkrutan hingga Muzakir kecewa. Muzakir pun kemudian bertemu dengan Arianto di suatu tempat untuk membicarakan persoalan tersebut.
Tak hanya Muzakir dan Arianto, pertemuan tersebut juga dihadiri beberapa orang karyawan perusahaan. Singkat cerita, terjadi perselisihan dalam pertemuan itu hingga terjadi aksi pemukulan oleh dua orang karyawan karena kesal mendengar atasannya dikatai kasar oleh Arianto.
(nic)
Lihat Juga :