Dijebloskan Menantu ke Penjara, Kakek 70 Tahun di Bandung Dapat Penangguhan Penahanan

Selasa, 05 Oktober 2021 - 18:13 WIB
loading...
Dijebloskan Menantu...
Polisi menangguhkan penahanan Muzakir Aris, kakek berusia 70 tahun yang dilaporkan menantunya sendiri atas dasar kemanusiaan. Foto: Ilustrasi
A A A
BANDUNG - Muzakir Aris, kakek berusia 70 tahun yang sempat dijebloskan menantunya sendiri akhirnya dapat penangguhan penahanan .

Penangguhan penahanan Muzakir telah dikabulkan polisi pada 1 Oktober 2021 lalu. Keputusan tersebut diambil berdasarkan alasan kemanusiaan. Terlebih, Muzakir pun mengalami sakit yang cukup serius.

"Penangguhan penahanan sudah dikabulkan minggu (pekan) kemarin," ujar Kapolsek Arcamanik, Kompol Deny Rahmanto, Selasa (5/10/2021).

Baca juga: Kakek 70 Tahun Dijebloskan Tahanan setelah Dilaporkan Menantunya Sendiri

Menurut Arianto, Muzakir yang dilaporkan menantunya, Arianto atas dugaan penganiayaan itu menderita pembengkakan jantung dan diabetes. Bahkan, kata dia, Muzakir sempat menjalani perawatan di rumah sakit karena penyakitnya itu.

"Karena kemanusiaan lah di samping beliau ini kan sakit. Alasan kemanusiaan," kata Deny.

Adapun pelaku lainnya, yakni Marzuki tidak mendapatkan penangguhan penahanan. Selain itu, dua pelaku lainnya, yakni A dan J terus diburu polisi dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Belum (diamankan yang DPO) kita sudah cari sampai ke Sumedang gak ada," katanya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Muzakir, Hilmi Dwi Putra membenarkan bahwa penahanan terhadap kliennya telah ditangguhkan oleh polisi pada 1 Oktober 2021 lalu. "Iya, sudah ditangguhkan," katanya.

Baca juga: Bentrok 2 Kelompok Petani di Majalengka, 24 Pelaku Diamankan Salah Satunya Anggota DPRD

Hilmi berharap, setelah penangguhan penahanan tersebut, Arianto mencabut laporan polisinya dan menyelesaikan permasalahan dengan mertuanya itu secara kekeluargaan.

"Kalau bisa kita selesaikan musyawarah dan Arianto cabut laporan lah begitu," ungkap Hilmi.

Terkait hubungan Muzakir dan Arianto saat ini, Hilmi mengungkapkan bahwa keduanya belum berdamai. Bahkan, kata Hilmi, permintaan damai yang diajukan oleh pihak keluarga pun ditolak oleh pelapor.

"Pihak keluarga tetap mengusahakan damai dan hasil yang terbaik," katanya.

Diketahui, ada empat pelaku yang diduga terlibat dalam penganiayaan itu, yakni Muzakir dan Marzuki yang telah menjalani penahanan di Mapolsek Arcamanik, sedangkan dua pelaku lainnya berinisial A dan J masih dalam pencarian dan berstatus DPO.

Baca juga: Ibu dan Anak Gadisnya Dibunuh di Subang, Bukti Baru Bisa untuk Mengidentifikasi Senjata Pembunuh

Peristiwa dugaan pengeroyokan tersebut bermula ketika Muzakir yang memiliki usaha percetakan dan penerbitan memberikan kepercayaan pada anaknya, Fitri untuk mengelola usaha tersebut.

Namun, dua tahun setelah diberi kepercayaan oleh Muzakir, perusahaan yang dikelola Arianto mengalami kebangkrutan hingga Muzakir kecewa. Muzakir pun kemudian bertemu dengan Arianto di suatu tempat untuk membicarakan persoalan tersebut.

Tak hanya Muzakir dan Arianto, pertemuan tersebut juga dihadiri beberapa orang karyawan perusahaan. Singkat cerita, terjadi perselisihan dalam pertemuan itu hingga terjadi aksi pemukulan oleh dua orang karyawan karena kesal mendengar atasannya dikatai kasar oleh Arianto.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Stafsus Menag Bertemu...
Stafsus Menag Bertemu Pengurus Rumah Doa Methodis Injili Jemaat Filadelfia Bandung
Fakta Baru Terungkap,...
Fakta Baru Terungkap, Taufik Hidayat Sekap dan Aniaya Kekasihnya di Empat Lokasi
Urgensi Pendekatan Humanis...
Urgensi Pendekatan Humanis dalam Penataan Kota dan Relokasi UMKM
Gus Falah Desak Pelaku...
Gus Falah Desak Pelaku Penyekapan dan Penyiksaan Brutal Wanita di Bandung Dihukum Seberat-Beratnya
Polda Metro: Penangguhan...
Polda Metro: Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Tanggung Jawab Jaksa
50 Tokoh Jamin Roy Suryo...
50 Tokoh Jamin Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Kabur, Penangguhan Penahanan Diajukan
Pasar Potensial Industri...
Pasar Potensial Industri Pembiayaan, Chailease Finance Dukung Pertumbuhan UKM Bandung
Jokowi Respons Penangguhan...
Jokowi Respons Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Tifa: Itu Kewenangan Kejaksaan
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Dikabulkan Penangguhan Penahannya, Kubu Jokowi Buka Suara
Rekomendasi
Didik Rachbini Prediksi...
Didik Rachbini Prediksi Safari Politik Jokowi Menjadi Faktor Negatif Ekonomi Nasional
Helikopter Saudi Aramco...
Helikopter Saudi Aramco Jatuh, 14 Orang Tewas
Genderang Perang Dagang,...
Genderang Perang Dagang, Trump Ancam Tarif 100% yang Berani Pajaki Google, Meta, dan Apple!
Berita Terkini
Perbarui IPKP PPKP Daruba,...
Perbarui IPKP PPKP Daruba, BNPP Soroti Transportasi hingga Infrastruktur Morotai
Kunjungi Lampung Tengah,...
Kunjungi Lampung Tengah, Jokowi Jajan Es Kopi dan Keripik Pisang di Sentra UMKM
Kasus Dugaan Pemerasan...
Kasus Dugaan Pemerasan Pengusaha Muda, Ini Tanggapan Kuasa Hukum Tersangka
Medan Tuan Rumah Rakernas...
Medan Tuan Rumah Rakernas Apeksi 2026, Momentum Rebranding Citra Kota
Rembug Tani Jabar di...
Rembug Tani Jabar di Tasikmalaya, Apkarindo Perkuat Sinergi Demi Masa Depan Karet Rakyat
Mahasiswa Gelar Solidarity...
Mahasiswa Gelar Solidarity Campaign di Area CFD Sudirman-MH Thamrin, Buka Percakapan dengan Rakyat
Infografis
22 Tahun Mangkrak, 109...
22 Tahun Mangkrak, 109 Tiang Monorel di Jakarta Dibongkar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved