Kakek 70 Tahun Dijebloskan Tahanan setelah Dilaporkan Menantunya Sendiri
Kamis, 30 September 2021 - 17:59 WIB
loading...
Seorang kakek berusia 70 tahun di Bandung, bernama Muzakir Aris harus mendekam di jeruji besi setelah dilaporkan menantunya sendiri. Foto/Ilustrasi
A
A
A
BANDUNG - Sungguh memilukan nasib Muzakir Aris. Kakek yang sudah berusia 70 tahun ini, harus mendekam di sel tahanan Polsek Arcamanik, Bandung, setelah dilaporkan menantunya sendiri, Arianto atas kasus dugaan penganiayaan.
Baca juga: Keji! 5 Pendekar Silat di Kotawaringin Barat Keroyok dan Siksa Juniornya hingga Babak Belur
Kakek tersebut dikenakan Pasal 170 KUHP, tentang dugaan pengeroyokan yang dilakukan pada bulan Agustus lalu. "Klien kami yang bernama Muzakir Aris telah dilaporkan oleh menantunya, dituduh telah melakukan pemukulan pengeroyokan, " kata Kuasa Hukum Muzakir, Hilmi Dwi Putra, Kamis (30/9/2021).
Kendati begitu, saat ini kakek tersbeut sedang menjalani perawatan di rumah sakit. Muzakir didiagnosis mengalami pembengkakan jantung setelah beberapa hari menjalani penahanan.
Baca juga: Keji! 5 Pendekar Silat di Kotawaringin Barat Keroyok dan Siksa Juniornya hingga Babak Belur
Kakek tersebut dikenakan Pasal 170 KUHP, tentang dugaan pengeroyokan yang dilakukan pada bulan Agustus lalu. "Klien kami yang bernama Muzakir Aris telah dilaporkan oleh menantunya, dituduh telah melakukan pemukulan pengeroyokan, " kata Kuasa Hukum Muzakir, Hilmi Dwi Putra, Kamis (30/9/2021).
Kendati begitu, saat ini kakek tersbeut sedang menjalani perawatan di rumah sakit. Muzakir didiagnosis mengalami pembengkakan jantung setelah beberapa hari menjalani penahanan.
Lihat Juga :