Kakek 70 Tahun Dijebloskan Tahanan setelah Dilaporkan Menantunya Sendiri

Kamis, 30 September 2021 - 17:59 WIB
loading...
Kakek 70 Tahun Dijebloskan Tahanan setelah Dilaporkan Menantunya Sendiri
Seorang kakek berusia 70 tahun di Bandung, bernama Muzakir Aris harus mendekam di jeruji besi setelah dilaporkan menantunya sendiri. Foto/Ilustrasi
A A A
BANDUNG - Sungguh memilukan nasib Muzakir Aris. Kakek yang sudah berusia 70 tahun ini, harus mendekam di sel tahanan Polsek Arcamanik, Bandung, setelah dilaporkan menantunya sendiri, Arianto atas kasus dugaan penganiayaan.



Kakek tersebut dikenakan Pasal 170 KUHP, tentang dugaan pengeroyokan yang dilakukan pada bulan Agustus lalu. "Klien kami yang bernama Muzakir Aris telah dilaporkan oleh menantunya, dituduh telah melakukan pemukulan pengeroyokan, " kata Kuasa Hukum Muzakir, Hilmi Dwi Putra, Kamis (30/9/2021).



Kendati begitu, saat ini kakek tersbeut sedang menjalani perawatan di rumah sakit. Muzakir didiagnosis mengalami pembengkakan jantung setelah beberapa hari menjalani penahanan.



Semenatara itu, istri Muzakir, Ema Siti Zaenab menjelaskan, peristiwa dugaan pengeroyokan itu bermula ketika suaminya yang memiliki usaha percetakan dan penerbitan memberikan kepercayaan pada anaknya, Fitri untuk mengurusi usaha tersebut.

Namun dua tahun setelah diberi kepercayaan, perusahaan tersebut mengalami kebangkrutan hingga membuat Muzakir kecewa. Muzakir lalu bertemu dengan Arianto di suatu tempat untuk membicarakan perihal persoalan tersebut.



Pada pertemuan tersebut pun dihadiri beberapa orang karyawan perusahaan. Hingga akhirnya terjadi perselisihan dalam pertemuan itu, bahkan terjadi aksi pemukulan oleh dua orang karyawan karena kesal mendengar atasannya dikatai dengan ucapan kasar oleh Arianto.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1919 seconds (0.1#10.140)