Selundupkan Ganja 45 Kg, Andika N Pratama Ditangkap BNNP Jambi

Selasa, 05 Oktober 2021 - 09:56 WIB
loading...
Selundupkan Ganja 45...
Petugas BNNP Jambi mengamankan tersangka Andika Noor Pratama (duduk) dan barang bukti 45 kilogram ganja.Foto/Azhari Jambi
A A A
JAMBI - Penyelundupan 45 kilogram (kg) ganja dari Provinsi Aceh berhasil digagalkan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi. Ganja tersebut diamankan dari seorang kurir, Andika Noor Pratama , dibawa menggunakan bus antar kota antar provinsi

"Penangkapan kurir dan ganja tersebut dilakukan di terminal bus Muara Bungo, setelah satu bulan memantau pergerakan pelaku," ujar Kabid Berantas BNNP Jambi, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo, Selasa (5/10/2021).

Mulanya petugas mendapatkan informasi adanya pengiriman barang haram tersebut. Selanjutnya, petugas langsung melakukan penyelidikan.

Baca juga: Asyik Pesta Sabu di Rumahnya, Pejabat Pemkab Mamuju Diringkus Polisi

Beruntung, petugas berhasil mengamankan pelaku Andika Noor Pratama beserta barang bukti. Namun, dalam aksi penyelundupan, untuk mengelabui petugas, pelaku sengaja mengemas narkoba di dalam sebuah kardus yang dimasukkan ke dalam dua karung.

Tidak hanya itu, satu paket ganja ukuran 1 kg, dililit rapi menggunakan lakban warna kuning. Bahkan, agar tidak tidak curiga, dua karung tersebut sengaja ditaburi aroma ikan asin.

"Memang kemasan barang bukti yang kita amankan mengeluarkan aroma ikan asin. Ya itu mereka pakai untuk mengelabui petugas," tukas Guntur.

Baca juga: Dramatis! Evakuasi Sopir Truk yang Terjepit Bodi Kendaraan Usai Tabrak Pohon

Diakuinya, jaringan ini sudah lama diintai oleh timnya. Karena sudah sejak 2 Oktober lalu, petugas mendapat informasi aksi pelaku.

Ketika itu, petugas mencurigai satu unit mobil pribadi dan satu unit bus antar provinsi akan melintas dan membawa ganja tersebut.

Setelah melakukan penyelidikan dengan pemetaan dan mencocokkan semua petunjuk, tim yang dipimpin oleh Katim 2 BNNP Jambi, Bripka Ari Amrizal memastikan bahwa 45 kg ganja tersebut berada di dalam bus.

Tanpa buang waktu, petugas langsung memberhentikan bus yang dicurigai membawa narkoba. Benar saja, saat diperiksa bagasi bus petugas mendapatkan barang bukti. "Ketika kita stop bus, kita langsung periksa bagasinya. Saat itu pelaku kooperatif dan mengakui BB yang di bagasi bus adalah miliknya," tegas Guntur.

Dia menjelaskan, dalam sekali pengiriman, Andika kurir ganja antar provinsi tersebut diupah sebesar Rp10 juta. "Ini kali kedua pelaku melakukan pengiriman, sebelumnya, dia berhasil mengirim sekira 50 kg ganja, yang dibawa melalui lintas barat, menuju Lampung dan ke Pulau Jawa," ungkapnya.

Guna pemeriksaan lebih lanjut, pelaku dan barang bukti diamankan di Kantor BNNP Jambi.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1249 seconds (0.1#10.140)