Pemprov Sulsel Ambil Alih Aset yang Dikuasai Pihak Ketiga Selama 30 Tahun
Senin, 04 Oktober 2021 - 21:56 WIB
loading...
A
A
A
Kabid Aset Pengelolaan Barang Milik Daerah pada BKAD Sulsel, Murni menyampaikan, setelah aset tersebut akan dikelola oleh PT Sulsel Citra Indonesia (Perseroda). "Gedung Juang 45 ini menjadi aset yang dipisahkan/menjadi penyertaan modal Pemprov ke Perseroda," katanya.
Baca Juga: Peraih Medali Emas Sulsel Pernah Gagal Saat Daftar Polwan
Murni menyebutkan, bahwa penertiban aset ini atas komitmen dari Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman. BKAD bekerja sama dengan Satpol PP Sulsel terus melakukan pemutahiran data tentang asset dan melakukan penertiban setelah terkonfirmasi.
Plt Gubernur Sulsel , Andi Sudirman Sulaiman menyampaikan satu lagi aset berhasil kita tertibkan.
"Gedung Juang 45 yang sebelumnya dikuasai oleh pihak ketiga selama 30 tahun sudah dikembalikan ke Pemprov. Kami mengapresiasi kepada Dirut PT SCI (Perseroda) beserta jajaran, BKAD, Satpol PP, serta pihak terkait yang turut dalam penertiban aset ini," katanya.
Baca Juga: Peraih Medali Emas Sulsel Pernah Gagal Saat Daftar Polwan
Murni menyebutkan, bahwa penertiban aset ini atas komitmen dari Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman. BKAD bekerja sama dengan Satpol PP Sulsel terus melakukan pemutahiran data tentang asset dan melakukan penertiban setelah terkonfirmasi.
Plt Gubernur Sulsel , Andi Sudirman Sulaiman menyampaikan satu lagi aset berhasil kita tertibkan.
"Gedung Juang 45 yang sebelumnya dikuasai oleh pihak ketiga selama 30 tahun sudah dikembalikan ke Pemprov. Kami mengapresiasi kepada Dirut PT SCI (Perseroda) beserta jajaran, BKAD, Satpol PP, serta pihak terkait yang turut dalam penertiban aset ini," katanya.
(agn)
Lihat Juga :