Pemprov Sulsel Ambil Alih Aset yang Dikuasai Pihak Ketiga Selama 30 Tahun
Senin, 04 Oktober 2021 - 21:56 WIB
loading...
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), terus melakukan upaya untuk menertibkan aset milik Pemprov, baik berupa aset yang tak bergerak maupun aset bergerak. Foto: Istimewa
A
A
A
MAKASSAR - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), terus melakukan upaya untuk menertibkan aset milik Pemprov, baik berupa aset yang tak bergerak maupun aset bergerak.
PT Sulsel Citra Indonesia (Perseroda Sulsel) didukung Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) bekerja sama dengan Satpol PP Sulsel melakukan penertiban aset di Gedung Juang 45, yang berada di Jalan Sultan Alauddin, Kota Makassar, Senin (4/10/2021).
Baca Juga: 93,76 Persen Warga Binaan Pemasyarakatan di Sulsel Sudah Divaksin
Penertiban tersebut, merupakan usaha dan tindak lanjut atas surat dari pihak ketiga, yang telah mengembalikan dan menyerahkan penggunaan lahan serta bangunan tersebut kepada pemerintah provinsi Sulsel di tandatangani yang tertuang dalam berita acara penyerahan Nomor 22/YJAS/XII/2019 pada hari Jumat, 06 Desember 2019.
Alat berat pun diturunkan dalam membongkar bangunan disekitar gedung yang tidak berizin. Apalagi tahun 2021 terbit Surat Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel nomor 032/5944/BKAD tanggal 22 Juli 2021 yang menyebutkan bahwa pembangunan beberapa unit rumah permanen di atas tanah tersebut tidak sesuai dengan amanat dan ketentuan perundang-undangan.
Gedung itu sebelumnya dikelola oleh pihak ketiga selama 30 tahun, hingga akhirnya telah dikuasai oleh Pemprov Sulsel. Dimana pada tahun 1991 tanah ex penggergajian tersebut diamanahkan kepada Dewan Harian Angkatan 45 untuk pengelolaannya oleh pemerintah Provinsi Sulsel. Tahun berjalan, Pemerintah provinsi Sulsel menerbitkan surat keputusan Gubernur Nomor 4375/XII/2010 tentang penyesuaian nilai aset Pemerintah provinsi Sulsel yang diinvestasikan sebagai penyertaan modal.
"Prinsipnya keberadaan tanah yang di atasnya terdapat bangunan gedung juang 45 adalah milik pemerintah Provinsi Sulsel yang dipisahkan untuk Perusahaan Daerah Sulsel berdasarkan Perda nomor 5 tahun 1976 tentang penetapan modal dasar Perusahaan Daerah ,” ungkap Dirut PT SCI (Perseroda), Yasir Mahmud.
PT Sulsel Citra Indonesia (Perseroda Sulsel) didukung Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) bekerja sama dengan Satpol PP Sulsel melakukan penertiban aset di Gedung Juang 45, yang berada di Jalan Sultan Alauddin, Kota Makassar, Senin (4/10/2021).
Baca Juga: 93,76 Persen Warga Binaan Pemasyarakatan di Sulsel Sudah Divaksin
Penertiban tersebut, merupakan usaha dan tindak lanjut atas surat dari pihak ketiga, yang telah mengembalikan dan menyerahkan penggunaan lahan serta bangunan tersebut kepada pemerintah provinsi Sulsel di tandatangani yang tertuang dalam berita acara penyerahan Nomor 22/YJAS/XII/2019 pada hari Jumat, 06 Desember 2019.
Alat berat pun diturunkan dalam membongkar bangunan disekitar gedung yang tidak berizin. Apalagi tahun 2021 terbit Surat Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel nomor 032/5944/BKAD tanggal 22 Juli 2021 yang menyebutkan bahwa pembangunan beberapa unit rumah permanen di atas tanah tersebut tidak sesuai dengan amanat dan ketentuan perundang-undangan.
Gedung itu sebelumnya dikelola oleh pihak ketiga selama 30 tahun, hingga akhirnya telah dikuasai oleh Pemprov Sulsel. Dimana pada tahun 1991 tanah ex penggergajian tersebut diamanahkan kepada Dewan Harian Angkatan 45 untuk pengelolaannya oleh pemerintah Provinsi Sulsel. Tahun berjalan, Pemerintah provinsi Sulsel menerbitkan surat keputusan Gubernur Nomor 4375/XII/2010 tentang penyesuaian nilai aset Pemerintah provinsi Sulsel yang diinvestasikan sebagai penyertaan modal.
"Prinsipnya keberadaan tanah yang di atasnya terdapat bangunan gedung juang 45 adalah milik pemerintah Provinsi Sulsel yang dipisahkan untuk Perusahaan Daerah Sulsel berdasarkan Perda nomor 5 tahun 1976 tentang penetapan modal dasar Perusahaan Daerah ,” ungkap Dirut PT SCI (Perseroda), Yasir Mahmud.
Lihat Juga :