3 Kali Lolos, Pria Surabaya Ini Diciduk Hendak Kirim Paket Sabu Keempat

Senin, 04 Oktober 2021 - 16:25 WIB
loading...
3 Kali Lolos, Pria Surabaya Ini Diciduk Hendak Kirim Paket Sabu Keempat
MMS (satu dari pria yang mengenakan baju tahanan) saat diamankan di Mapolda Jatim. Foto: SINDONews/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Sepandai-pandai tupai melompat , sekali waktu jatuh juga. Peribahasa ini pantas disematkan pada MMS.

Warga Karangpilang, Surabaya ini akhirnya berhasil ditangkap Ditresnarkoba Polda Jatim setelah tiga kali menjadi kurir sabu dan pil ekstasi. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai kuli bangunan ini pun hanya bisa tertunduk.

Pria 29 tahun tersebut kini harus mendekam di sel tahanan dan menunggu proses hukum selanjutnya. Iming-iming upah sebesar Rp1,2 juta sekali kirim membuat MMS rela menjadi kurir narkoba.



Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, tersangka merupakan jaringan narkoba antar provinsi dari Jakarta ke Surabaya. Tersangka diamankan di parkiran restoran cepat saji di Jalan Geluran, Sidoarjo.

"Kasus ini terungkap berdasarkan informasi masyarakat. Petugas melakukan penyamaran. Hingga didapati satu nama yang diduga sebagai pelaku tindakan pidana narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi," katanya di Mapolda Jatim, Senin (4/10/2021).

Saat ditangkap, polisi menggeledah paket kardus yang dibawa MMS. Di dalam kardus itu ditemukan 1,5 kilogram (kg) sabu yang dibungkus teh china dan bungkus plastik klip. Tidak berhenti di sini, petugas melakukan penyelidikan lebih lanjut.



Petugas akhirnya menemukan barang bukti berupa pil ekstasi sebanyak 675 butir. "Saat ini, kami sedang melakukan pengembangan terhadap seseorang berinisial J yang menyuplai sabu kepada MMS secara ranjau di wilayah Sidoarjo," kata Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Jatim, Kompol Toni.

Dalam perkara ini, selain mengamankan sabu 1,5 kg dan pil ekstasi sebanyak 675 butir, polisi juga mengamankan satu timbangan elektrik, satu unit sepeda motor dan sebuah handphone. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
(nic)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1076 seconds (0.1#10.140)