Berdalih Liburan Keluarga, Pria Asal Lampung Ini Justru Jualan Sabu 1,04 Kg

Senin, 04 Oktober 2021 - 10:49 WIB
loading...
Berdalih Liburan Keluarga, Pria Asal Lampung Ini Justru Jualan Sabu 1,04 Kg
Tersangka IR (satu dari pria yang mengenakan baju tahanan) saat diamankan di Mapolda Jatim karena membawa sabu-sabu 1,04 kilogram.Foto/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Pria asal Lampung ditangkap saat mengirim sabu-sabu ke Surabaya. Dia adalah IR bin UP (31) diringkus tim Polda Jawa Timur dengan barang bukti 1,04 kilogram (kg). Kasus ini terungkap saat petugas mendapatkan informasi IR adalah kurir sabu jaringan Jakarta - Surabaya.

Pada Rabu (15/9/2021) petugas kembali mendapatkan informasi dari informan bahwa IR di Surabaya dan hendak bertransaksi sabu . Petugas kemudian melakukan pengamatan dan pembuntutan terhadap IR dan diperoleh informasi IR membawa sabu yang disimpan di dalam kamar Hotel F di Jalan Raya Rungkut Surabaya tempatnya menginap.

Baca juga: Mau Cari Kerja untuk Beli Seragam, Pelajar Ini Malah Disetubuhi 3 Pria

Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka IR dan melakukan penggeledahan di dalam kamar hotel. Ditemukan barang bukti berupa sebuah tas hitam yang di dalamnya berisi beberapa pakaian dan sebuah bungkus teh china berisi sabu 1,04 kg.

Tersangka IR kemudian diinterogasi. Dia mengaku memperoleh sabu dari seorang perempuan bernama DES pada Jumat (10/9/2021) sekitar jam 09.30 WIB di Hotel H Pasar Baru Jakarta Pusat. Selanjutnya IR berikut barang bukti dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Jatim guna penyidikan lebih lanjut.

"Tersangka menjadi kurir sabu dari Jakarta ke Surabaya bersamaan dengan mengajak keluarganya berlibur," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko di Mapolda Jatim, Senin (4/10/2021).

Dalam perkara ini, selain mengamankan sabu 1,04 kg, polisi juga mengamankan sebuah rok warna coklat, sebuah daster warna abu-abu dan satu unit handphone.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.8045 seconds (0.1#10.140)