Berdalih Liburan Keluarga, Pria Asal Lampung Ini Justru Jualan Sabu 1,04 Kg
Senin, 04 Oktober 2021 - 10:49 WIB
loading...
Tersangka IR (satu dari pria yang mengenakan baju tahanan) saat diamankan di Mapolda Jatim karena membawa sabu-sabu 1,04 kilogram.Foto/Lukman Hakim
A
A
A
SURABAYA - Pria asal Lampung ditangkap saat mengirim sabu-sabu ke Surabaya. Dia adalah IR bin UP (31) diringkus tim Polda Jawa Timur dengan barang bukti 1,04 kilogram (kg). Kasus ini terungkap saat petugas mendapatkan informasi IR adalah kurir sabu jaringan Jakarta - Surabaya.
Pada Rabu (15/9/2021) petugas kembali mendapatkan informasi dari informan bahwa IR di Surabaya dan hendak bertransaksi sabu . Petugas kemudian melakukan pengamatan dan pembuntutan terhadap IR dan diperoleh informasi IR membawa sabu yang disimpan di dalam kamar Hotel F di Jalan Raya Rungkut Surabaya tempatnya menginap.
Baca juga: Mau Cari Kerja untuk Beli Seragam, Pelajar Ini Malah Disetubuhi 3 Pria
Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka IR dan melakukan penggeledahan di dalam kamar hotel. Ditemukan barang bukti berupa sebuah tas hitam yang di dalamnya berisi beberapa pakaian dan sebuah bungkus teh china berisi sabu 1,04 kg.
Tersangka IR kemudian diinterogasi. Dia mengaku memperoleh sabu dari seorang perempuan bernama DES pada Jumat (10/9/2021) sekitar jam 09.30 WIB di Hotel H Pasar Baru Jakarta Pusat. Selanjutnya IR berikut barang bukti dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Jatim guna penyidikan lebih lanjut.
Pada Rabu (15/9/2021) petugas kembali mendapatkan informasi dari informan bahwa IR di Surabaya dan hendak bertransaksi sabu . Petugas kemudian melakukan pengamatan dan pembuntutan terhadap IR dan diperoleh informasi IR membawa sabu yang disimpan di dalam kamar Hotel F di Jalan Raya Rungkut Surabaya tempatnya menginap.
Baca juga: Mau Cari Kerja untuk Beli Seragam, Pelajar Ini Malah Disetubuhi 3 Pria
Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka IR dan melakukan penggeledahan di dalam kamar hotel. Ditemukan barang bukti berupa sebuah tas hitam yang di dalamnya berisi beberapa pakaian dan sebuah bungkus teh china berisi sabu 1,04 kg.
Tersangka IR kemudian diinterogasi. Dia mengaku memperoleh sabu dari seorang perempuan bernama DES pada Jumat (10/9/2021) sekitar jam 09.30 WIB di Hotel H Pasar Baru Jakarta Pusat. Selanjutnya IR berikut barang bukti dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Jatim guna penyidikan lebih lanjut.
Lihat Juga :