Viral Satwa Langka Diobral di Medsos, Pakar Hukum: Polisi Harus Turun Tangan

Senin, 04 Oktober 2021 - 14:32 WIB
loading...
A A A
Terkait dengan jual beli satwa liar yang dilindungi tersebut, Suparji mendesak agar pihak kepolisian turun tangan menangani masalah tersebut. "Karena perbuatan melanggar hukum tersebut merupakan tindakan yang dilarang. Dalam hukum pidana yang berkembang di Indonesia terdapat asas tentang pertanggung jawaban yaitu tidak dipidana jika tidak ada kesalahan(geen straf zonder schuld; actus non facit reum nisi mens rist rea)," tandasnya.

Asas tersebut menjadi dasar sebuah kesalahan dalam pertanggung jawaban pidana di Indonesia. Selanjutnya, dalam Pasal 20 UD Konservasi Hayati dikelompokan dalam jenis satwa yang dilindungi dan satwa yang tidak dilindungi.

Adapun untuk hewan yang dilindungi apabila diperjual belikan secara ilegal, diancam dalam Pasal 21 ayat (2) UU Konservasi Hayati, berbunyi setiap orang dilarang untuk:

a) Mengambil, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa liar yang dilindungi dalam keadaan hidup

b) Menyimpan memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati

c) Mengeluarkan satwa yang dilindungi dari suatu tempat di Indonesia ketempat lain baik didalam maupun diluar Indonesia

d) Memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa uang dilindungi atau barang-barang yang terbuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam maupun diluar Indonesia), mengambil, merusak, memusnahkan, memperniagakan, menyimpan, atau memiliki telur dan/ atau sarang satwa yang dilindungi.

"Dengan ancaman pidananya penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta atau dapat dipidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp50 juta," kata Suparji.

Namun, ada pengecualian dari perdagangan hewan liar tersebut apabila subjek hukum tersebut memliki izin resmi serta prosedur kepemilikan satwa liar yang dilindung yang seharusnya dimiliki oleh setiap calon pemilik satwa liar. Berdasarkan Pasal 3 ayat 2 Kepmenhut Nomor 277/Kpts-II/2003 Tahun 2003 tentang Tata Usaha Pengambilan atau Penangkapan dan Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar, yakni sebagai berikut:

a) Hanya dapat dilakukan untuk tujuan pengkajian, penelitian dan pengembangan dan pengembangbiakan.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Harimau Sumatera yang...
Harimau Sumatera yang Teror Warga Lampung Akhirnya Ditangkap
Tembak Kucing Sampai...
Tembak Kucing Sampai Mati, Pria di Kelapa Gading Timur Ditangkap Polisi
Penampakan 2 Macan Tutul...
Penampakan 2 Macan Tutul Jawa Langka Terekam Kamera di Hutan TNBTS
Heboh! Sepasang Beruang...
Heboh! Sepasang Beruang Berkeliaran Cari Makan Dekat Permukiman Warga Pasaman
Majene Gempar! Ikan...
Majene Gempar! Ikan Mola-mola Mendadak Terdampar di Pantai, Pertanda Bencana?
Pelestarian Satwa Langka,...
Pelestarian Satwa Langka, 2 Bayi Penguin Humboldt Lahir di JAQS
Pramono Anung Akan Bangun...
Pramono Anung Akan Bangun 5 Sampai 10 Puskeswan jika Terpilih Jadi Gubernur Jakarta
Apes, Gegara Pelihara...
Apes, Gegara Pelihara 5 Landak Jawa, Warga Bali Ini Dituntut 5 Tahun Penjara
Bea Cukai Bandara Soetta...
Bea Cukai Bandara Soetta Gagalkan Penyelundupan Primata Langka, Begini Modusnya
Rekomendasi
Di Depan Duta Besar...
Di Depan Duta Besar Tiongkok, Pimpinan Ormas Islam Kutuk Sindikat Oplosan BBM dan Dukung Danantara
Eks Bos Shin Bet Israel...
Eks Bos Shin Bet Israel Ancam Netanyahu: Saya akan Bongkar Semua yang Saya Tahu
Daftar 92 Kapolres Baru...
Daftar 92 Kapolres Baru Setelah Mutasi Maret 2025, Ini Nama-Namanya
Berita Terkini
2 Pejabat Disdik Sumut...
2 Pejabat Disdik Sumut Terjaring OTT Korupsi Dana BOS, Kejaksaan Sita Rp319 Juta
3 jam yang lalu
Heboh! Dipepet Motor...
Heboh! Dipepet Motor Anggota Patwal Polres Bogor di Jalur Puncak, Pengendara Terjungkal
5 jam yang lalu
Pangdam XIV Hasanuddin...
Pangdam XIV Hasanuddin Dukung Smelter Ceria Group Jadi Perusahaan Level Dunia
5 jam yang lalu
Mantan Gubernur Maluku...
Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba Meninggal Dunia
6 jam yang lalu
Kepala Sekolah SDN 02...
Kepala Sekolah SDN 02 Srogol Apresiasi Kegiatan Literasi MNC Peduli dan MNC Land
7 jam yang lalu
Matangkan Jakarta Kota...
Matangkan Jakarta Kota Global, QRIS Tap dengan NFC Resmi Diterapkan di MRT
7 jam yang lalu
Infografis
Viral di Medsos Hasil...
Viral di Medsos Hasil Uji Pertalite RON 90 Hanya 86?
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved