Viral Satwa Langka Diobral di Medsos, Pakar Hukum: Polisi Harus Turun Tangan

Senin, 04 Oktober 2021 - 14:32 WIB
loading...
Viral Satwa Langka Diobral...
Aksi kejahatan penjualan hewan langka dan dilindungi kembali viral di media sosial (medsos). Foto: Instagram @juragan_insyaf.
A A A
JAKARTA - Aksi kejahatan penjualan hewan langka dan dilindungi kembali viral di media sosial (medsos). Kali ini diobral pemilik akun Instagram @juragan_insyaf.

Dalam postingannya tampak beberapa hewan yang dijual, seperti orangutan dan satwa lainnya. Akun yang diikuti lebih dari 4.000 pengikut dalam bionya menuliskan, "Ready stok, siap kirim sepulau Jawa. Ragu transaksi siap pake jasa rakber. Garansi barang sehat dan sesuai seperti chat di awal."

Aksi ilegal tersebut memantik amarah Ketua Animal Defenders Indonesia (ADI) Doni Herdaru. Dia mengaku sudah mencoba melaporkan kasus ini via Direktorat Jenderal Penegakan Hukum, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK). Ia pun mendesak kasus pidana penjualan satwa langka yang dilindungi ini diusut pihak kepolisian. "Polisi pun bisa menangkap dan mengusut jaringan penjualan satwa dilindungi," katanya.

Baca juga: Penjual Tengkorak Satwa Liar Lewat Medsos Berhasil Ditangkap

Sementara pakar hukum Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) Suparji Ahmad menyebut penjualan satwa liar dan langka di media sosial melanggar ketentuan Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi Elektronik (ITE). Perbuatan hukum yang dilakukan adalah dengan menggunakan komputer, jaringan komputer dan/atau media elektronik lainnya.

Menurut Suparji, maraknya jual beli satwa dilindungi berpotensi hilangnya kemampuan adaptasi hewan tersebut karena hidup di luar habitatnya. Bahkan berpotensi hewan tersebut tidak terurus maupun mengalami kematian sehingga akan menggangu ekosistem alam hayati.

Aksi tersebut juga melanggar ketentuan UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. "Dalam Pasal 1 Undang-Undang Konservasi Hayati terdapat pengertian satwa liar yang merupakan semua binatang yang hidup di darat, dan atau di air, dan atau di udara yang masih mempunyai sifat-sifat liar, baik yang hidup bebas maupun yang dipelihara oleh manusia," katanya.

Baca juga: Viral Pikap Roda 3 Pengantar Galon Masuk Drainase di Cipayung, Motor Ojol Bikin Gagal Fokus
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Peneliti UNEJ Ungkap...
Peneliti UNEJ Ungkap Keunikan Puyuh Gonggong, Fauna Endemik Jember yang Rentan Punah
Australia Sita 100.000...
Australia Sita 100.000 Kecoak Selundupan, Harganya Rp2,5 Miliar
Gurita Biru Kehijauan...
Gurita Biru Kehijauan Langka Ditemukan di Dasar Laut Galapagos
Rekomendasi
Puasa Asyura 2026: Jadwal,...
Puasa Asyura 2026: Jadwal, Dalil, dan Keutamaan Besarnya Menurut Hadis Nabi
Cornelio Sunny Ungkap...
Cornelio Sunny Ungkap Alasan Somasi Keluarga Ratu Sofya, Singgung Pelanggaran Privasi
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
Berita Terkini
KSP Dudung Cek Progres...
KSP Dudung Cek Progres MRT Jakarta Fase 2A, Siap Beroperasi 2027
6 Fakta Gempa Kerak...
6 Fakta Gempa Kerak Dangkal M6,7 di Jalur Sesar Aktif Sulawesi Tengah
Gading Serpong Perkuat...
Gading Serpong Perkuat Posisi sebagai Koridor Komersial
Little Star Fun Run...
Little Star Fun Run di Surabaya, Ajang Lari Anak Tumbuhkan Kepercayaan Diri
Tiyo Ardianto Dilaporkan...
Tiyo Ardianto Dilaporkan ke Polres Tangsel, Pelapornya Pernah Ngaku-ngaku Punya Gunung Parung
Aliansi Masyarakat Jakarta...
Aliansi Masyarakat Jakarta Timur Minta Program MBG Dilanjutkan
Infografis
Profil Mayor Teddy,...
Profil Mayor Teddy, Ajudan Prabowo yang Viral di Medsos
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved