Bea Cukai Bandara Soetta Gagalkan Penyelundupan Primata Langka, Begini Modusnya

Sabtu, 31 Agustus 2024 - 13:36 WIB
loading...
Bea Cukai Bandara Soetta...
Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta dan Balai Karantina Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) menggagalkan upaya penyelundupan 3 ekor primata langka. Foto: SINDOnews/Riyan Rizki
A A A
TANGERANG - Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta dan Balai Karantina Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) menggagalkan upaya penyelundupan 3 ekor primata langka. Selain itu, WNA asal Mesir berinisial GMA (36) yang terlibat penyelundupan juga ditangkap.

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo menjelaskan modus GMA menyelundupkan 3 primata langka disembunyikan di kardus dan sangkar bambu.

“Modusnya yang siamang dimasukkan ke karton, kemudian dua dimasukkan ke keranjang dari bambu,” ujar Gatot di kantornya, Jumat (30/8/2024).



Primata langka itu disamarkan dengan makanan dan pakaian di dalam sebuah koper yang bertujuan untuk mengelabui mesin pemindai.

“Kemudian primata langka itu dimasukkan ke tas (koper) dicampur dengan makanan-makanan ini, termasuk beberapa ya pakaian sehingga mengelabui petugas kalau di X-Ray nggak kelihatan,” ungkapnya.

Pengungkapan upaya penyelundupan itu dilakukan pada 29 Agustus 2024. Penindakan bermula dari adanya informasi upaya penyelundupan satwa primata melalui Bandara Soetta.

Petugas yang mendapatkan informasi kemudian langsung memantau si pelaku lalu memeriksa yang bersangkutan beserta barang bawaannya.

"Saat dilakukan pemeriksaan terhadap koper yang turut disaksikan penumpang, didapati 1 primata jenis Owa Siamang (Symphalangus syndactylus) dan 2 Owa Ungko (Hylobates agilis),” ujar Gatot.

“Atas dugaan pelanggaran tindak pidana kepabeanan Pasal 102A UU Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar,” katanya.

“Juga melanggar Pasal 87 UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 3 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar,” tambahnya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Runway 3 Bandara Soetta...
Runway 3 Bandara Soetta Ditutup Sementara Imbas Asap Kebakaran Gudang Limbah Plastik
H-6 Lebaran, Arus Mudik...
H-6 Lebaran, Arus Mudik di Bandara Soekarno-Hatta Meningkat 18%
Harimau Sumatera yang...
Harimau Sumatera yang Teror Warga Lampung Akhirnya Ditangkap
Kawal Kedatangan Cristiano...
Kawal Kedatangan Cristiano Ronaldo, Polres Bandara Soetta Siagakan 100 Personel
Mengenal 3 Gorila Ragunan...
Mengenal 3 Gorila Ragunan Usia 29 Tahun yang Masih Jomblo
Bea Cukai Madiun Sita...
Bea Cukai Madiun Sita 450.000 Batang Rokok Ilegal, Pelaku Didenda Rp1 Miliar
Bea Cukai Madura Bersama...
Bea Cukai Madura Bersama Balai Karantina Jatim Tingkatkan Kesejahteraan Nelayan
Tol Sedyatmo Arah Bandara...
Tol Sedyatmo Arah Bandara Soetta Masih Tergenang, Ketinggian Air 40-50 Cm
Hati-hati, Akses ke...
Hati-hati, Akses ke Bandara Soekarno-Hatta Banjir
Rekomendasi
Realisasi Investasi...
Realisasi Investasi Kuartal I/2025 Capai Rp465,2 Triliun, Rosan: Sesuai Target
Profil Hailey Baldwin,...
Profil Hailey Baldwin, Istri Justin Bieber yang Ternyata Menderita Kista Ovarium
Deretan Gedung Pendidikan...
Deretan Gedung Pendidikan Garapan Waskita, Lengkap dengan Nilai Proyeknya
Berita Terkini
Gaji Damkar Jakarta...
Gaji Damkar Jakarta Naik, Total Rp6,4 Juta Per Bulan
27 menit yang lalu
Profil Frans Manansang,...
Profil Frans Manansang, Pendiri Taman Safari yang Diduga Eksploitasi Pekerja Sirkus
31 menit yang lalu
Ambisi Sultan Amangkurat...
Ambisi Sultan Amangkurat I Bangun Istana Megah Mengerahkan 300 Ribu Pekerja Kandas Diterjang Banjir Bandang
41 menit yang lalu
Kisah Biarawan Vatikan...
Kisah Biarawan Vatikan Takjub saat Kunjungi Kerajaan Majapahit
55 menit yang lalu
Pertokoan di Malang...
Pertokoan di Malang Kebakaran, Sejumlah Kendaraan Hangus
7 jam yang lalu
Gudang Barang Pecah...
Gudang Barang Pecah Belah di Malang Kebakaran, Warga Panik
7 jam yang lalu
Infografis
Cucak Ijo Banyuwangi...
Cucak Ijo Banyuwangi Penunggu Alas Purwo yang Sangat Langka
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved